Implementasi Kode Etika Advokat dalam Menghindari Konflik Kepentingan

Main Article Content

Raakhyla Cahyawani Wijaya
Renisa Najma Nurfadilah
Ratu Enjeulika Mariam Gustina
Salma Deftriani Putri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kode Etik Advokat dalam menghindari konflik kepentingan dalam praktik profesi advokat di Indonesia. Konflik kepentingan merupakan salah satu permasalahan etis yang berpotensi mengganggu independensi advokat, merugikan kepentingan klien, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, yang mengkaji ketentuan kode etik advokat serta penerapannya dalam praktik melalui wawancara langsung dengan advokat dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Kode Etik Advokat telah mengatur larangan konflik kepentingan secara jelas, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti tekanan kepentingan klien, faktor ekonomi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi oleh organisasi profesi. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik berimplikasi pada pelanggaran etika dan berpotensi merugikan sistem peradilan serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman etika profesi, konsistensi penegakan kode etik, serta mekanisme pengawasan yang efektif guna memastikan advokat menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raakhyla Cahyawani Wijaya, Nurfadilah, R. N., Ratu Enjeulika Mariam Gustina, & Salma Deftriani Putri. (2026). Implementasi Kode Etika Advokat dalam Menghindari Konflik Kepentingan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1064
Section
Articles

References

Ajeng, R., Aryaningrat, F., & Mahadewi, K. J. (2024). Analisis Kode Etik Pengacara Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik Terhadap Profesi Hukum. 9, 206–218.

Brahmana, F. F. S., Putri, H., Ananda, D., & Yusuf, P. (2024). PROBLEMATIKA ETIKA DALAM PRAKTIK ADVOKASI PADA KASUS-KASUS DI INDONESIA. 8(4), 1–7.

Brahmana, F. F. S., Putri, H., Ananda, D., Yusuf, P., & Siregar, H. (2024). Problematika Etika Dalam Praktik Advokasi Pada Kasus-Kasus Di Indonesia. I, 190–197.

Hukum, F., & Indonesia, U. I. (2021). Jurnal Hukum IUS QUIA UISTUM. 167–186.

Iftitah, V., & Sabrina, E. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DI DPC PERADI MEDAN. 7, 9912–9918.

Jasmine, M., Mutiara, Y. L., Muhammad, M., & Haunan, H. (2025). Implementasi Kode Etik Profesi Advokat Dalam Praktik Sehari-Hari. 1–13. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Lina, A. A., Rahma, D., & Kurniawati, A. (2025). LITERATUR RIVIEW : IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT. 2(1), 118–127.

Marwiyah, S. (n.d.). Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum.

Nardo, L. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT. 11, 143–150.

Prasasti, N. D., Abella, P., Marzadi, H., & Bengkulu, U. M. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. 2(1), 81–93.

Putri, M. I., Fisabilillah, L., & Garnita, S. (2025). Etika Profesi Advokat : Tantangan Dan Solusi. 11(June), 105–109.

RAMADHAN, M. R. (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT ATAS PELANGGARAN KERAHASIAAN INFORMASI PASIEN: ANALISIS TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN DATA KESEHATAN PRIBADI SKRIPSI.

Rauzi, F., & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia. 2(4), 869–876.

Sutrisno, M. (2022). Disertasi rekonstruksi regulasi penegakan hukum tindak pidana illegal fishing berbasis nilai keadilan.

Utomo, H. P., Gultom, E., & Afriana, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Dalam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 168–185.

ZULFIKAR, M. F. K., Agun Gunawan, Mochamad Arkan, Melisha, & Abid Siraj. (2025). Pentingnya Menjunjung Kode Etik Advokat Dalam Menjalankan Profesi. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01 SE-Articles). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/820