Tantangan Etika Profesi Advokat di Indonesia: Analisis Faktor Pendorong dan Inefektivitas Sanksi Teguran oleh Majelis Kehormatan

Main Article Content

Anggi Dewi Pratama
Hilya Azkia Fauziah
Anggi Dewi Pratama Panggabean
Diyanipuri Herna

Abstract

Penelitian ini mengkaji tantangan etika yang dihadapi profesi advokat di Indonesia, dengan fokus pada faktor internal dan eksternal pendorong pelanggaran Kode Etik Advokat. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi pendorong utama seperti tekanan klien untuk memenangkan perkara "dengan cara apapun", konflik kepentingan dalam perebutan klien, dan sistem sanksi dominan berupa teguran tertulis dari Majelis Kehormatan Advokat (MKA). Temuan menunjukkan bahwa interaksi antara tekanan eksternal dari pasar dan kompromi internal profesi, ditambah dengan sanksi yang tidak efektif, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap erosi etika. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan pembudayaan etika internal sangat penting untuk menjaga integritas profesi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, A. D., Hilya Azkia Fauziah, Anggi Dewi Pratama Panggabean, & Diyanipuri Herna. (2026). Tantangan Etika Profesi Advokat di Indonesia: Analisis Faktor Pendorong dan Inefektivitas Sanksi Teguran oleh Majelis Kehormatan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1054
Section
Articles

References

Anam, M. A., Mubarok, M. B. U., Fitria, A. S., & Lailiyah, R. A. (2025). Etika Profesi Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital Melalui Perspektif Integritas Tanggung Jawab Dan Independensi Profesi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2715–2726. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1707

Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2025). KUHP Baru dan Tantangan bagi Profesi Advokat: Studi Atas Penolakan MK terhadap Pengujian Pasal 509. Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak, 1(1), 126–135. https://jpm.terekamjejak.com/index.php/jeh/article/view/86/42

• Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 251–262. atera Utarahttps://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047

de Mello, A., & Diri, G. K. (2025). Penguatan Integritas Profesi Advokat Ditinjau dari Pemikiran Anthony de Mello tentang Awareness. https://www.researchgate.net/publication/394024448_Penguatan_Integritas_Profesi_Advokat_Ditinjau_dari_Pemikiran_Anthony_de_Mello_tentang_Awareness

Jasmine, J., Mutiara, Y. L., Muhammad, M., & Haunan, H. (2025). Implementasi Kode Etik Profesi Advokat Dalam Praktik Sehari-Hari. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/799

Julaswad, H., Hasibuan, M. S., Putri, D. S., Azizih, N., Safitri, R. Dela, & Nurwandri, A. (2025). Menjaga Profesionalisme: Tantangan Etika Bagi Advokat Muda. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 3(2), 78–85. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.805

Kusuma, D. E. (2024). Etika Profesi dalam Perspektif Hukum: Tantangan dan Implementasi. Sawerigading Law Journal, 3(1), 122–131. 10.24252/el-iqthisady.vi.55978

Pratama, T. Y. (2025). Profesionalisasi Hukum di Indonesia: Sejarah dan Perkembangan. Etika Profesi Hukum, 31.

Rauzi, F., & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan etika profesi hukum bagi calon advokat Ikatan Advokat Indonesia. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 2(4), 869–876. https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i4.429

Upara, A. R., & Roem, A. M. (2023). Menguak peran dan tantangan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Suatu kajian praktis. UNES Law Review, 6(2), 6892–6902. https://www.review-unes.com/law/article/view/1569

Wibowo, A. M., Pratama, T. Y., Amin, F., Pase, A. T., Vargholy, M. N., Sinaga, H. S. R., Patahillah, I., Yuliwarso, H., Dhahri, I., & Hasanah, N. H. (2025). Etika profesi hukum. Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/279

Wijiana, R. (2025). Urgensi Kode Etik Profesi Advokat dalam Menjaga Eksistensi Sebagai Profesi Terhormat. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 113–124. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4563