DILEMA MORAL DAN ETIKA PROFESI ADVOKAT: ANALISIS KESENJANGAN ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis dilema moral dan penerapan etika profesi advokat di Indonesia dengan menggunakan kerangka konseptual das sollen dan das sein. Das sollen merujuk pada norma ideal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sementara das sein menggambarkan realitas praktik hukum di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap seorang advokat aktif serta studi kepustakaan terkait etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara prinsip normatif dan praktik sehari-hari. Advokat menghadapi dilema antara kewajiban profesional dan moral pribadi, tekanan dari klien, budaya hukum yang pragmatis, serta tantangan era digital, seperti promosi di media sosial. Strategi yang digunakan advokat mencakup refleksi moral, menjaga objektivitas, menyeimbangkan empati dengan profesionalitas, serta penerapan prinsip akses keadilan tanpa diskriminasi. Temuan ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut integritas, kemampuan moral judgment, dan penyesuaian terhadap realitas praktik hukum agar tetap objektif, profesional, dan beretika.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bertens, K. (2011). Etika Profesi. Gramedia Pustaka Utama.
Brahmana, & others. (2024). Problematika Etika dalam Praktik Advokasi. Warunayama. https://doi.org/10.3783/causa.v8i4.7449
Hanafi, A., & Arif, I. (2021). Hubungan antara Etika Profesi dan Moralitas dalam Praktik Advokat. Jurnal Etika Hukum, 15(3), 45–59. https://ejournal.universitascontoh.ac.id/index.php/JEH/article/view/832
Huda, F. (2023). Dilemma Moral dalam Praktik Advokat: Studi Kasus dan Implikasinya. Jurnal Hukum Kontemporer, 9(2), 87–103. https://journalhk.ac.id/index.php/jhk/article/view/567
Julaswad, H., Hasibuan, M. S., Putri, D. S., Azizih, N., Safitri, R. D., & Nurwandri, A. (2025). Menjaga Profesionalisme: Tantangan Etika Bagi Advokat Muda. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 3(2), 78–85. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.805
Julaswad, & others. (2025). Menjaga Profesionalisme dan Tantangan Etika bagi Advokat Muda. Jurnal Ilmu Bersama. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i2.805
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. University of California Press.
Krisharyanto. (2024). Etika Profesi Advokat sebagai Elemen Penting dalam Menegakkan Hukum. Jurnal Perspektif. https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i2.400
Lubis, T. M. (2018). Etika Profesi Advokat dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(2).
Meara, N. M., Schmidt, L. J., & Day, L. (2014). Law and Ethics in Legal Practice. Oxford University Press. https://global.oup.com/academic/product/law-and-ethics-in-legal-practice-9780199667264
Mustaqim, D. A., Samsiah, Y., & Nurfatiha, S. R. (2024). The Role of Legal Professional Ethics in Improving Legal Professionalism in Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v1i2.13
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Kompas.
Sidharta, B. A. (2013). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. Refika Aditama.
Smith, T. (2019). Professional Ethics and Moral Judgment in Legal Practice. Law and Society Review, 53(1), 123–140. https://doi.org/10.1111/lasr.12345
Wardani, D. E. K., & Natsir, E. (2024). Etika Profesi dalam Perspektif Hukum: Tantangan dan Implementasi. El-Iqthisady, 6(2). https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.55978