TRIYUDIANA, A. Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat (Studi Kasus FPI) Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, [S. l.], v. 1, n. 01, 2023. Disponível em: https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/282. Acesso em: 14 oct. 2025.