Konsep Positivisme Hukum John Austin: Paradigma Hukum Modern
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami hukum positif adalah yang berasal dari sesuatu atau seseorang yang berdaulat atau sovereign. Hukum positif berisi perintah dan sanksi yang ditetapkan oleh yang berdaulat. Menurut Austin, yang dapat dikategorikan sebagai hukum positif adalah produk hukum negara karena ditetapkan oleh negara yang berdaulat namun muncul kritik bahwa konsep sovereign tidak demokratis atau menghindari aspirasi masyarakat karena hukum atau perintah merupakan kehendak secara sepihak dari penguasa sehingga menghindarkan moral, etika, agama dalam keadilan. Oleh karena itu penting dalam hukum positif gagasan John Austin terhadap proses perundang-undangan untuk menggali lebih dalam mulai dari perencanaan, pembahasan, pengesahan sehingga menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi dalam suatu perancangan undang- undang. Melalui pendekatan filsafat hukum, penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma positivisme hukum kurang relevan dalam sistem hukum Indonesia yang heterogen, di mana aspek sosial, politik, ekonomi, dan nilai-nilai agama berperan penting. Artikel ini mengemukakan pendapat bahwa hukum tidak bisa sepenuhnya terpisah dari moralitas dan etika, serta menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dalam pelaksanaan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.