Keadilan Dalam Filsafat Hukum Menelusuri Konsep Hukum Yang Adil Dan Setara
Main Article Content
Abstract
Keadilan adalah konsep yang terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, politik, dan pemikiran manusia dan Masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan tentang keadilan berubah dari zaman Yunani Kuno hingga pemikiran kontemporer dan tantangan penerapannya dalam sistem hukum modern. kemudian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan pandangan tentang keadilan di berbagai era serta menganalisis tantangan dalam mewujudkan keadilan melalui hukum di masa kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis literatur, mempelajari konsep-konsep keadilan dalam pemikiran dari zaman Yunani Kuno hingga kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dipahami dengan cara yang berbeda di setiap era; mulai dari keadilan sebagai kebajikan moral pada masa Yunani Kuno, keadilan yang berdasarkan hukum alam pada abad pertengahan, hingga keadilan yang lebih berfokus pada kesejahteraan sosial dan kesetaraan dalam pemikiran modern dan kontemporer. Tantangan utama dalam penerapan keadilan di masa kini adalah ketimpangan sosial dan perlindungan hak-hak kelompok rentan, yang membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dan adil dalam kebijakan hukum. Simpulan penelitian ini adalah bahwa keadilan adalah nilai dinamis yang harus terus disesuaikan dengan konteks sosial dan hukum zaman sekarang, dan pemahaman yang lebih adil perlu diterapkan dalam kebijakan hukum kontemporer untuk menciptakan masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.