Dworkin Dan Tradisi Common Law :Implikasi Filosofis dan Praktis
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Ronald Dworkin tentang hukum sebagai integritas (law as integrity) dan mengevaluasi implikasi filosofis serta praktisnya dalam konteks sistem hukum Indonesia yang berakar pada tradisi civil law. Dworkin menolak pendekatan positivistik yang memisahkan hukum dari moralitas dan mengusulkan bahwa hakim harus menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan moral yang hidup dalam masyarakat. Dalam pandangannya, hak individu merupakan trump terhadap kebijakan publik dan harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Meskipun Indonesia menganut sistem civil law, pengaruh tradisi common law terlihat melalui penggunaan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, membuka ruang bagi penerapan pendekatan interpretatif Dworkin. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif terhadap literatur sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pemikiran Dworkin dapat memperkuat peran hakim sebagai aktor moral dalam sistem hukum nasional. Namun, tantangan tetap ada, terutama pada sistem pendidikan hukum yang masih kaku dan positivistik. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma untuk menjadikan hukum Indonesia lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan substantif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.