Penyalahgunaan Visa Turis Di Bali: Analisis Implementasi Hukum Keimigrasian Dan Kerangka Pancasila Dalam Kasus Overstay
Main Article Content
Abstract
: Imigrasi adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi orang yang masuk dan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara operasional, pos pengawasan imigrasi telah ditempatkan secara strategis di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan pos lintas batas darat di berbagai pintu masuk negara. Provinsi Bali melihat peningkatan jumlah turis internasional setiap hari sebagai destinasi wisata utama di Indonesia. Setelah fenomena ini, WNA mulai percaya bahwa hidup di Bali lebih murah daripada di negara asal mereka. Kondisi ini menyebabkan penyalahgunaan visa kunjungan dengan menginap lebih lama daripada yang diizinkan. Tujuan dari artikel ilmiah ini adalah untuk mempelajari bagaimana Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 menerapkan penegakan hukum terhadap WNA. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kualitatif. Tindakan deportasi ini tidak hanya berdampak pada Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum Indonesia. Selain itu, tindakan berlebihan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.