Perlindungan Hukum Jurnalis dalam Kebebasan Pers (Study Kasus : Penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan bagaiamana peraturan perundang-undangan pers melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga kendala yang dihadapi ketika penerapannya, supaya keleluasaan dan perlindungan hukum akan para jurnalis mampu kita pertahankan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan deskriptif tertulis. dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan baik itu dari sumber hukum ataupun sumber lainnya untuk memahami hubungan antara konteks dan implikasi perlindungan hukum bagi jurnalis. Penelitian ini memakai pendekatan normatif dengan menganalisis Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Kategori penelitian ini adalah study literatur yaitu dengan menggabungkan segala sumber yang berhubungan dengan subjek ditelaah. Bahan penlelitian ini meliputi jurnal, skripsi, buku, dam sumber lainnya. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa kebebasan pers masih perlu diperjuangkan. Kekerasan pada jurnalis masih berlangsung sampai era ini walaupun kebijakan akan peraturan kebebasan pers sudah diterbitkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Efendi, A. (2010). Perkembangan Pers di Indonesia. Semarang: ALPRIN. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=dNIAEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP2&dq=info:WQqmmmnNZaEJ:scholar.google.com/&ots=czTHmJm6U5&sig=hZNqqUjcPqhNjKaIvh_hylBK_j4&redir_esc=y
haq, A. S., & Hufron. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Atas Tindak Kekerasan Fisik dan Non Fisik dalam Menjalankan Tugas Profesi. Journal Evidence Of Law, 2(3), 178-182. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/390/385
Juliana, F. (2023, November 2023). Petaka di Ujung Pena. Digdata.id. https://digdata.id/baca/petaka-diujung-pena-bag-2/
Kusumaningrum, R. D., Mumaddadah, & Arafat, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DARI TINDAK PENGANIAYAAN SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK. In Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Pembangunan yang Berkelanjutan, 368-382. ihttp://prosiding.ubt.ac.id/index.php/snhpb/article/viewFile/249/215
Metalinda. (2017). Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1-2.
Prasetyo, N. A. (2021, November 25). Dua Pengeroyok Jurnalis Tempo Nurhadi Tidak Menyesal. Harian Disway. https://harian.disway.id/read/32541/dua-pengeroyok-jurnalis-tempo-nurhadi-tidak-menyesal
Zulkifli, A. (2022). Air Tuba dalam Kasus Nurhadi. Berita Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buletin/2203040419_Etika_vol_25_(Januari_2022).pdf
Hsb, M. O. (2021). Ham dan Kebebasan Berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40. https://www.journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/135/117
Jannah, S. M. (2021, Maret 28).Kronologi Penganiayaan & Ancaman Pembunuhan Jurnalis Tempo Nurhadi. Tirto.id. https://tirto.id/kronologi-penganiayaan-ancaman-pembunuhan-jurnalis-tempo-nurhadi-gbzk
Rafidi, R. S. (2024, Desember 15). Kekerasan terhadap Jurnalis: Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Indonesia. Kumparan.com. https://m.kumparan.com/amp/rifaa-syahidna/kekerasan-terhadap-jurnalis-ancaman-terhadap-kebebasan-pers-di-indonesia-246TNr80zh0
Simatupang, J. L. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP KASUS NURHADI DALAM PERKEMBANGAN WARTAWAN DI INDONESIA (DITINJAU BERDASARKAN UU HAM, UU NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS PASAL 18 AYAT 1). Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3716-3728.
Soeprianto, S. A., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan. Jurnal Justiciabelen, 4(2), 50-63. https://journal.umg.ac.id/index.php/justiciabelen/article/view/3567/2179
Tanjung, E., & Manan, N. (2024). Nyala Api Advokasi Kasus Jurnalis Nurhadi. Aliansi Jurnalis Independen. https://aji.or.id/system/files/2024-10/rev2-nyala-api-advokasi-kasus-jurnalis-nurhadi.pdf
Teguh, P. P. (2021). Penerapan Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kasus-Kasus Hukum Terkait Pemberitaan Pers di Indonesia. Ilmu dan Budaya, 42(1), 1-40. https://journal.unas.ac.id/index.php/ilmu-budaya/article/view/1164
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta. https://elibrary.stikesghsby.ac.id/index.php?p=fstream&fid=140&bid=1879
Pratiwi, A. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN ATAS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PELIPUTAN DEMONSTRASI DI DKI JAKARTA TAHUN 2019-2020(Skripsi, UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA). Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/77557/1/APRILIA%20ANGGA%20PRATIWI%20-%20FSH.pdf
Manasa, A. M. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS MELIPUT BERITA(TESIS, UNIVERSITAS BOSOWA). Repository Unibos. https://repository.unibos.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/5679/2023%20ANGGRISTIYANI%20MEILINDA%20MANASA%204619101036.pdf?sequence=1&isAllowed=y