Analisis Kasus Penolakan Peribadatan dan Tempat Ibadah Gereja di Cilegon

Main Article Content

Hans Alexander Dedahen Naibaho
Muhammad Fauzan Khairuddin

Abstract

Penolakan terhadap pendirian gereja dan aktivitas peribadatan di Cilegon menggambarkan kerumitan hubungan antaragama di Indonesia, khususnya terkait dengan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti alasan di balik penolakan tersebut, dampaknya terhadap masyarakat, serta mencari cara untuk menyelesaikannya melalui dialog antaragama. Metode yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan studi literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penolakan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sejarah, budaya, dan politik lokal. Narasi tentang mayoritas dan minoritas, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai pluralisme, serta terbatasnya ruang untuk berdialog antaragama menjadi penyebab utama konflik terjadi. Penolakan ini tidak hanya berdampak pada interaksi antarumat beragama, tetapi juga menimbulkan ketegangan sosial yang menghalangi terciptanya harmoni di masyarakat. Kesimpulan dari studi ini menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman pluralisme dan toleransi melalui pendidikan, penyediaan ruang dialog yang inklusif, serta penegakan hukum yang adil agar kebebasan beragama dapat dijamin sesuai dengan konstitusi. Diharapkan hasil penelitian ini bisa menjadi referensi bagi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dedahen Naibaho, H. A., & Muhammad Fauzan Khairuddin. (2025). Analisis Kasus Penolakan Peribadatan dan Tempat Ibadah Gereja di Cilegon. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/845
Section
Articles

References

Prasetyo, A. (2020). Dinamika Politik Lokal dan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Politik Indonesia, 15(1), 67–80.

Rahman, A., & Anwar, F. (2020). Pendidikan Multikultural dan Toleransi Beragama di Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam, 12(2), 187–203.

Rahayu, N., & Sutanto, B. (2021). Dominasi Mayoritas dan Dampaknya terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Sosial dan Budaya, 19(3), 245–258.

Mahfud, A. (2020). Politisasi Agama dalam Penolakan Tempat Ibadah: Studi Kasus Bekasi. Jurnal Sosial Keagamaan, 15(1), 45–60.

Suharto, D. (2019). Konflik Horizontal dan Literasi Agama di Indonesia. Jurnal Sosiologi Agama, 8(2), 120–138.

Wahyuni, R., & Hidayat, R. (2021). Diskriminasi dan Kebebasan Beragama di Indonesia: Studi Kasus Pembangunan Tempat Ibadah. Jurnal Hak Asasi Manusia, 14(3), 245–265.

Zainuddin, A. (2021). Dinamika Resistensi terhadap Kebebasan Beragama di Cilegon. Jurnal Studi Keberagaman, 10(2), 87–103.

Setara Institute. (2022). Laporan Kebebasan Beragama di Indonesia 2021. Jakarta: Setara Institute.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zainuddin, A. (2018). Resistensi terhadap Kebebasan Beragama: Analisis Kasus di Indonesia. Jurnal Sosiologi Indonesia, 14(1), 55–73.

Jena, Y. (2019). Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia dari Perspektif Etika Kepedulian. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 12(2).

Krismiyanto, A., & Kii, R. I. (2023). Membangun Harmoni dan Dialog Antar Agama dalam Masyarakat Multikultural. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 6(3).

Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Cilegon dalam Konteks Moderasi Beragama. (2024). Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 5(1), 134-143.

Yahya, A. S. (2023). Toleransi di Era Kontemporer: Kajian Pemikiran Ahmad Syarif Yahya untuk Membangun Harmoni Antaragama di Indonesia. Abrahamic Religions: Jurnal Studi Agama-Agama, 3(2), 326- 337.