Implementasi Pancasila Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis implementasi Pancasila sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan mengaitkannya dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam perlindungan hak perempuan, meskipun sudah ada kerangka hukum yang mendukung. Pasal-pasal dalam DUHAM, terutama Pasal 20 tentang kebebasan berkumpul dan berasosiasi, dijadikan acuan untuk memperkuat upaya advokasi hak perempuan. Artikel ini juga menekankan pentingnya pendidikan kesetaraan gender dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan beradab. Diharapkan, pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia dapat meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan mendorong keadilan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Juliard, B. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kaelan & Achmad Zubaidi, (2010). Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Khoirunnisa, dkk. (2024). PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA DI MASYARAKAT INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 1-8
Mukadimah. (2020). Deklarasi Universal Hak - Hal Asasi Manusia
Murthada & Sulubara, S.M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1-8
Rahayu, A.S. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Jakarta: Bumi Aksara
Syamsudin, dkk, (2011). Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Total Media.