Pengaruh Money Politic terhadap Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang fenomena politik uang yang terjadi pada pemilihan umum di Indonesia tahun 2024. Politik uang menjadi salah satu tantangan utama pada demokrasi di Indonesia pada pemilu tahun 2024 ini, terutama terkait dengan dampak terhadap integritas dan kualitas pemilu yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak politik uang pada pemilu tahun 2024 ini dan menganalisis persepsi masyarakat mengenai politik uang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya termasuk kebiasaan politik,dan peran hukum dalam mencegah serta menangani praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang mencakup, studi literatur dan analisis dokumen mengenai politik uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat hukum yang jelas untuk mengatasi politik uang, pelaksanaan tetap terjadi karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Setiap pemilu selalu terjadi fenomena politik ini karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan calon pemimpin. Selain itu kurangnya pengawasan terhadap politik uang dan lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang menjadikan setiap pemilu akan terjadi politik uang. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh politik uang dalam pemilu dengan menganalisis dari setiap aspek.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jurnal
Basarah, B., & Hasanah, U. (2024). Money Politik dan Pemilu di Indonesia dalam Perspektif Budaya Hukum. Journal Of Law And Social Society, 1(2), 14-28.
Hawing, Hardianto, and Nursaleh Hartaman. 2021. “Politik Uang Dalam Demokrasi Di Indonesia (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang Tahun 2018).” Journal of Social Politics and Governance (JSPG) 3 (1).
Mahroza, Dekki. 2024. “ANALISIS PENYEBAB TERJADINYA POLITIK UANG PADA PEMILU PASCA REFORMASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK, HUKUM DAN BUDAYA.” Ilmu Dan Budaya 45
Chandra, M Jeffri Arlinandes, and Jamaludin Ghafur. 2020a. “Peranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas.” Wajah Hukum4 (1): 52. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.167.
Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money Politik Pada Kepemiluan Di Indonesia. Sol Justicia, 4(2)
Sastrawati, N. (2019). Partisipasi politik dalam konsepsi teori pilihan rasional James S Coleman. Al-Risalah, 19(2)
Istiqomah, N. F. (2020). Penggunaan Money Politik dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Jember : IAIN JEMBER.
Nurkholis. (2016). Kontra-Oligarki: Mengurangi Pengaruh dan Dominasi Oligarki dari Partai Politik Indonesia melalui Reformasi Sistem Partai dan Keuangan Kampanye Indonesia', makalah dikirimkan untuk mata pelajaran 'Uang, Hukum dan Politik'. Melbourne Law School.
Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di indonesia. Notarius, 13(1)
Triningsih, R. (2014). Instrumen Hukum dan Penindakan Money Politic.
Website
https://search.app/aRXJ1L7oQMtiMJed6
https://youtu.be/Z9OUdJMXQ4M?si=t6v7nJRI0zGjCul2
https://youtu.be/FIkfZ8RFt6E?si=B5rXQSI4ForMk1j4
https://search.app/tAycYiAnFr5waARW6
Buku
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).