KASUS HERRY WIRAWAN: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Main Article Content

Tiara Imanulia Putri
Andi Adistyaningsih Puspanegara
Depina Agustia

Abstract

Penelitian dilakukan dengan jenis penelitian studi literatur deskriptif yang pengumpulan data dengan sumbernya diambil dari jurnal, situs internet, karya ilmiah, skripsi seseorang serta penelitian terdahulu ini membahas tentang tantangan penegakan hukum pada kasus pelecehan seksual dengan pelakunya orang terdekat korban yaitu guru pesantren yang bernama Herry Wirawan, pelecehan dilakukan kepada 13 santriwati . Pelaku dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia yang menuai dukungan dan ada juga yang menentang di kalangan masyarakat dan lembaga seperti Komnas HAM.Tujuan dibuatnya Artikel Ilmiah ini untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kasus pelecehan seksual ini agar pembaca lebih peduli dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi, serta melihat efek yang dialami korban pelecehan seksual pada kasus ini, penyebab bisa terjadinya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, Jurnal Ilmiah yang dibuat juga dinilai dari sisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) , Undang-Undang HAM, serta Pancasila sila kedua.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, T. I., Andi Adistyaningsih Puspanegara, & Depina Agustia. (2025). KASUS HERRY WIRAWAN: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK DI INDONESIA. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/837
Section
Articles

References

Sari, L., Sumadi, Purwanto, & Ahmad, A. (2023). Penerapan Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kimia Dalam Penegakan Hukum. Journal of Law Review, 2(1), 59.

Riana, A., Fauziah, L., & Sari, N. A. P. (2023). PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA (STUDI KASUS KANJURUHAN, KASUS HERRY WIRAWAN, DAN KASUS MARIO DANDY). 7.

Tantri, L. M. K. W., & Made, L. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 146.

Nugraha, A. B., & Zakaria, C. A. F. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 998–1003).

Hanafi. (2024). EKSISTENSI SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA DALAM KEBIJAKAN HUKUM NASIONAL DITINJAU PADA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Adl Jurnal Hukum, 131-132.

Apriadi, R. (2024). PENJATUHAN VONIS HUKUMAN MATI KEPADA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Rechtswetenschap Jurnal Mahasiswa Hukum , 6-7.

Rahmansyah, R. A., Nabillah, N. & Nurjanah, A. S. (2022). Tindakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Herry Wirawan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(06), 950.

Jennifer, Y. & Fikri, A . (2024). TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN KEBIRI KIMIA DALAM PERBUATAN TINDAK PIDANA PEDOFILLIA. Jurnal Darma Agung, 101-102.

Haryati, N. S. (2022). Pendekatan Psikologi Dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Anak, 302-302.

Aveidel Arven, D. A. (2022). Hukuman Mati Herry Wirawan dalam Perspektif HAM. FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia), 5.

Savitri, N. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 277.

Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor : 989,PID.SUS/2021/PN BDG). UNES Law Review, 6(1), 430..

Maidaliza. (2022). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. eprints.umsb, 78.

Komnas Perempuan. (2024, Maret 07). LEMBAR FAKTA Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 "Momemntum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan". Komnasperempuan.go.id: https://komnasperempuan.go.id/download-file/1085

Komnas Perempuan. (2020, Maret 6). Siaran pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2020. Komnas Perempuan:

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020

Hidayat, M. A. (2022, Januari 11). Dampak Berat Para Korban Herry si Pencabul 13 Santriwati di Bandung. Retrieved from Viva.co.id: https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1439588-dampak-berat-para-korban-herry-si-pencabul-13-santriwati-di-bandung

Komnas HAM Republik Indonesia. (2023, Oktober 06). Komnas HAM Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Retrieved from Komnas HAM Republik Indonesia : https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/6/2423/komnas-ham-dorong-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan.html

Mustika, D. (2022, Februari 22). Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif HAM. Retrieved from KawanHukum.ID: https://kawanhukum.id/kekerasan-seksual-terhadap-anak-dalam-perspektif-ham/

Rahayu, L. (2023, Januari 04). KASASI Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan. Retrieved from Tribun-Medan.com: https://medan.tribunnews.com/2023/01/04/kasasi-ditolak-herry-wirawan-pemerkosa-13-santri-dihukum-matijadi-peringatan-keras-kasus-pelecehan

Latifah, z. d. (2022, Januari 31). DJHAM. Retrieved from Tuntutan Pidana Mati terhadap Herry Wirawan dari Perspektif Hak Asasi Manusia: https://portal.ham.go.id/category/opini/

Andriyany, D. P. (2021, Februari 19). ANALISIS KONSEP PRODUKTIVITAS DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN (STUDI LITERATUR). Diambil kembali dari Repository STIE PGRI Dewantara Jombang: https://repository.stiedewantara.ac.id/id/eprint/1868

Pratiwi, D. I.(2022). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Di Sekolah Studi Kasus: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Herry Wirawan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3), 17-19.

Gurinda, N. C. (2019). Peran PBB dalam perlindungan Hak Asasi Manusia menurut kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis, ejournal unsrat, 58.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2016, Mei 25). Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/61883/perpu-no-1-tahun-2016

Gumiang, M. J. (2024). ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN BANDUNG DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP 13 SANTRIWATI: PERSPEKTIF PEMENUHAN HAK-HAK DAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP. Case Law : Journal of Law, 5(1), 18.

CNN Indonesia. (2022, April 27). Abah Heni Divonis Hukuman Mati Usai Perkosa 10 anak di Sukabumi. CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220427081458-12-790196/abah-heni-divonis-hukuman-mati-usai-perkosa-10-anak-di-sukabumi

Unicef Indonesia. (2018). Konvensi Hak Anak: versi anak anak. Unicef Indonesia: https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak

Zaharani, S. M. (2024). Hak Asasi Manusia dan Peran Masyarakat Indonesia pada Sila Kedua Pancasila dalam Menghadapi Era Globalisasi. ResearchGate, 3-4.

MaPPI FHUI. (2018). Apa sih perbedaan kekerasan seksual & Pelecehan seksual? Retrieved from MaPPI FHUI: https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2018/10/MaPPI-FHUI-kekerasan-seksual.pdf

Insani, F. D. (2019). TEORI BELAJAR HUMANISTIK ABRAHAM MASLOWDAN CARL ROGERS SERTA IMPLIKASINYA DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 221. https://staidarussalamlampung.ac.id/ejournal/index.php/assalam/article/view/140/243