PENISTAAN AGAMA OLEH PESANTREN AL- ZAYTUN:KAJIAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA

Main Article Content

RAHMAWATI WAHYUNI
TREYSA BUNGA APRILIA
RAFVIDHO MARDINOVA

Abstract

Penistaan agama di Indonesia yaitu pelaku kejahatan  yang dinilai selaku perihal sensitif juga serius jika ada di lingkungan masyarakat, terkhusus dalam lingkungan pondok pesantren selayaknya Al-Zaytun. Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren AlZaytun telah melakukan penodaan agama. Di Indonesia penistaan agama diatur dalam pasal 156a KUHP serta berbagai perundang-undangan lainnnya. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur peraturan tentang tersangka yang melakukan penistaan terhadap suatu agama dan apa saja pasalnya. Penelitian ini mempergunakan Metode  hukum normatif dengan sifat teori juga regulasi perundang-undangan yang dihubungkan beserta sejumlah doktrin hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya perkiraan tindakan penistaan agama yang dikerjakan atas pesantren Al-Zaytun memenuhi kejahatan yang diatur pada pasal 156a KUHP. Dapat disimpulkan, penyebab terjadinya penistaan agama di Indonesia yaitu kurangnya pemahaman tentang agama serta ringannya sanksi pidana pada pelaku penistaan agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
WAHYUNI, R., TREYSA BUNGA APRILIA, & RAFVIDHO MARDINOVA. (2025). PENISTAAN AGAMA OLEH PESANTREN AL- ZAYTUN:KAJIAN HUKUM PIDANA DAN PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA . Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/836
Section
Articles

References

Azidin Prayogi, Hendra Bagus Yulianto. (2024). Struktur Argumentasi Ustaz Manachem Ali dalam Siniar Berjudul “Nalar Islam Protestan dari

Ponpes Al-Zaytun”. 1(2), 212-213

https://bilhikmah.stidalhadid.ac.id/index.php/jurnal/article/download/ 30/29

Aulia Imani, Farikhatul Mukarroma, Julia Natasya, Inarotul Fauziah. (2024). Analisis Kasus: Shaf Shalat Jama’ah Pria dan Wanita Bercampur di Al-Zaytun Dalam Perspektif Hadist 1(2)

Etik Hariyani, M. Abdzar Durasea, Ida Suryani, Lina Revilla. (2024). Analisis Framing Berita Dugaan Pondon Pesantren Al Zaytun Menganut Aliran Sesat pada Media Online Tempo dan CNN. 3(5) 496 https://www.jurnal.syntaximperatif.co.id/index.php/syntaximperatif/article/download/440/367/2413

Firdha Sifana, Kayus K Lewoleba. 2024). Analisis Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang (Ponpes Al-Zaytun) Dalam Perspektif Hukum

Dan Masyarakat 2(2) 26,27,29 https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/274/418

I Gedhe Widhiana Suarda, Ainul Azizah, Ahmad Fahrudin. (2023) Kebijakan

Penerapan Tindak Pidana Penistaan Agama di Indonesia 2(2) 225-

https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/downlo ad/1642/1624

Irwan Ahmad Akbar. (2019) Dinamika Kasus Penistaan Agama di Indonesia

(Pelemik Pemaknaan Ayat-Ayat Penistan dan UU Penodaan Agama)

-96 https://www.researchgate.net/profile/Irwan-Ahmad-

Akbar/publication/334200082_DINAMIKA_KASUS_PENISTAAN_A

GAMA_DI_INDONESIA_Polemik_Pemaknaan_Ayat-

Ayat_Penistaan_dan_UU_Penodaan_Agama/links/668f1f3baf9e61 5a15dded17/DINAMIKA-KASUS-PENISTAAN-AGAMA-DI-

INDONESIA-Polemik-Pemaknaan-Ayat-Ayat-Penistaan-dan-UUPenodaan-Agama.pdf

Kresna Adi Prasetyo. (2019). Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak

Pidana Penistaan di Indonesia 1(2) 4 https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/461/315

Misroji, Nada Shofiyyah Hafizah. (2023). Framing Berita Media Online Terhadap Fenomena Sholat Idul Fitri Tahun 1994 H di Pondok Pesantren Al-Zaytun 10(19) 77-78 https://jurnal.alhikmah.ac.id/index.php/elhikmah/article/download/18

Nihayatur Rohmah, Wening Purbatin Palupi Soenjoto. (2024) Polemik AlZaytun dan Populisme Dalam Moderasi Beragama Jelang Pemilu

2(18) 27 408-409

http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/download/1 620/685

Puteri Hikmawati. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan

Agama 13(15) 4

https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-

XV-13-I-P3DI-Juli-2023-188.pdf

Rana Nuriana. (2023). Analisis Kasus Penistaan Agama: Studi Kasus 2azMengenai Kontroversi Terkait Panji Gumilang 6

http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/910/

Hukum Online. (2024, April 24). Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-yangtermasuk-delik-penistaan-agama-cl4464/

Iblam. (2023, November 29). Kenali Apa Itu Penistaan Agama dan Contoh Kasusnya https://iblam.ac.id/2023/11/29/kenali-apa-itu-penistaanagama-dan-contoh-kasusnya/

Kumparan. (2021, Agustus 27). 64,7% Kasus Penistaan Agama Islam

Dilakukan oleh Muslim, Ini Datanya

https://kumparan.com/kumparannews/64-7-kasus-penistaanagama-islam-dilakukan-oleh-muslim-ini-datanya-1wPgtcf1nmS

Tirto. (2022, September 29). Isi Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama & Unsur-unsurnya https://tirto.id/isi-pasal-156-a-kuhptentang-penodaan-agama-unsur-unsurnya-guY3