PENGKAJIAN YURIDIS TERHADAP PENCULIKAN AKTIVIS 1997/1998

Main Article Content

Adinda Ayu Adira
KAISYA RIFA NABILA
WIDDY WIDIYARTINI RUSTANDI

Abstract

Kasus penculikan terhadap aktivis yang terjadi pada tahun 1997/1998 merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, hal ini telah dilakukan proses penyelidikannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian, proses hukum terhadap kasus penculikan aktivis ini berjalan sangat lambat bahkan tidak memiliki perkembangan. Permasalahan yang dibahas adalah apakah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998 merupakan pelanggaran berat HAM menurut Undang-Undang Pengadilan HAM, bagaimanakah proses penegakan hukum yang harus ditempuh untuk mengadili kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998, dan apakah terdapat yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif karena menggunakan sumber data berupa data sekunder dan teknik pengumpulan datanya adalah studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa penculikan aktivis tahun 1997/1998 merupakan suatu bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yaitu merupakan bentuk penghilangan orang secara paksa, penganiayaan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan dan pembunuhan yang digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Proses hukum yang harus ditempuh dalam kasus ini adalah dengan pembentukan Pengadilan HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena kasus tersebut terjadi sebelum berlakunya undang-undang pengadilan HAM. Kasus penculikan ini juga menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Pidana Internasional karena merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Indonesia sebagai wilayah yang diperluas dari pemberlakuan Statuta Roma maka kasus ini dapat menjadi yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adira, A. A., KAISYA RIFA NABILA, & WIDDY WIDIYARTINI RUSTANDI. (2025). PENGKAJIAN YURIDIS TERHADAP PENCULIKAN AKTIVIS 1997/1998. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/833
Section
Articles

References

Maulani, Makalah Tentang Kasus Penculikan Aktivis 1998, Scribd, Jakarta, 2018.

Sulasman, H 2014 metodologi penelitian sejarah bandung CV pustaka setia

‘Penculikan Aktivis 1998 : Kronologi dan Analisis” oleh Komnas HAM(2001)

J.H. Rapar, 1991 : 82, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran modern, 2014.

Adryamarthanino, 2021

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/30/120000579/kronologi-penculikan-aktivis-1997-1998?page=3

Wikipedia

https://id.wikipedia.org/wiki/Penculikan_aktivis_1997%E2%80%931998

Moleong, 2009:6 dan A.Daliman,2018:25

http://repositori.unsil.ac.id/504/6/7.%20BAB%20III.pdf

Kompasiana

Implementasi Negara Hukum Yang Demokratis (Democratische Rechtsstaat) Halaman 2 - Kompasiana.com

Geograf.id

https://geograf.id/jelaskan/pengertian-keadilan-menurut-aristoteles/

Guruppn.com

https://guruppkn.com/hambatan-penegakan-ham

Tirto.id

https://tirto.id/apa-saja-faktor-penyebab-pelanggaran-hak-asasi-manusia-geeU

Kompasiana.com

https://www.kompasiana.com

Idoc.pub

https://idoc.pub/documents/makalah-tentang-kasus-penculikan-aktivis-1998-vnd5dj3wy9lx

Fahum.umsu

https://fahum.umsu.ac.id/info/sejarah-peristiwa-mei-1998-penyebab-dan-dampaknya/

https://yogyakarta.kompas.com/read/2009/09/28/1150131/index.html