Analisis Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon dan Penyelesaiannya Dengan Menggunakan Pendekatan Teori Moderasi Beragama

Main Article Content

Refina Nurcahya Handoko Putri
Vivi Dea Andini

Abstract

Gagasan penelitian ini muncul dari pemberitaan mengenai konflik penolakan pembangunan rumah ibadah lain yang terjadi di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik penolakan pembangunan gereja yang menunjukkan sikap intoleransi di tengah masyarakat Cilegon dan untuk mengetahui serta menganalisis penyelesaian konflik yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data menggunakan studi pustaka. Berdasarkan hasil temuan yang didapat, penolakan pembangunan gereja yang terjadi disebabkan oleh dendam lama pada masa penjajahan kolonial Belanda di Cilegon, yaitu peristiwa Geger Cilegon. Peristiwa ini dipicu oleh kebijakan kolonial Belanda berupa pelarangan adzan yang kemudian menimbulkan pemberontakan yang akhirnya banyak memakan korban jiwa yang didominasi oleh para ulama. Selain itu, faktor lainnya adalah perjanjian antara ulama di Cilegon dengan pabrik Krakatau Steel pada tahun 1974 yang kemudian memunculkan klausul tak ada tempat ibadah lain selain tempat ibadah bagi umat Islam. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa rasa intoleransi masih cukup kuat di Cilegon. Meskipun sudah banyak upaya dilakukan oleh beberapa pihak terkait untuk mengatasi pemasalahan tersebut, namun masih sering ditemukan kasus-kasus intoleransi yang terjadi di kota ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Handoko Putri, R. N., & Vivi Dea Andini. (2025). Analisis Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon dan Penyelesaiannya Dengan Menggunakan Pendekatan Teori Moderasi Beragama. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/826
Section
Articles

References

Wulandari, & dwi. (n.d.). Politik Islamophobia di Prancis : Konsep dan Realitas. Politik Islamophobia di Prancis : Konsep dan Realitas. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30047.

Detik.com. (2022, September 11). FKUB Ungkap 3 Hal Ini Jadi Alasan Adanya Penolakan Gereja di Cilegon. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6285503/fkub-ungkap-3-hal-ini-jadi- alasan-adanya-penolakan-gereja-di-cilegon.

Lukman Hakim Saifuddin, Moderasi Beragama, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2016), hlm. 17.

Ali Muhammad Ash-Shallabi, Wasathiyah Dalam Al-Qur’an Nilai-Nilai Moderasi Islam dalam Akidah, Syariat, dan Akhlak, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2020), hlm. 41.

Sugiyono. (2008). Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Alfabeta.

Ali Muhtarom dkk, Moderasi Beragama (Konsep, Nilai, dan Strategi Pengembangannya di Pesantren), (Jakarta Selatan: Yayasan Talibuana Nusantara, 2020) hlm. 40- 41.

Lukman Hakim Saifuddin, Moderasi Beragama, (Jakarta: Kementerian Agama RI,2016), hlm. 19.

Kim, H. (2018, February 1). Characteristics of Qualitative Descriptive Studies: A Systematic Review. NCBI. Retrieved May 11, 2023, from https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC5225027/.

Kusnandar, V. B. (2022, September 12). Tidak Ada Tempat Ibadah untuk Umat Nonmuslim di Kota Cilegon pada 2021. Databoks. Retrieved March 19, 2023, From https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/12/tidak-ada-tempat-ibadah-untuk-umat-nonmuslim-di-kota-cilegon-pada- 2021.

Ardianto, A., Prisanto, G. F., Irwansyah, I., Ernungtyas, N. F., & Hidayanto, S. (2020). Praktik lobi dan negosiasi oleh legislator sebagai bentuk komunikasi politik. Komuniti: Jurnal Komunikasi Dan Teknologi Informasi, 12(1). https://doi.org/10.23917/komuniti.v 1211.10009

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Hotimah, H., & Nurhayati, N. (2024). PENOLAKAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI KOTA CILEGON DALAM KONTEKS REGULASI DAN MODERASI BERAGAMA. Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 5(1), 136-137.

Shendy Susantika, Ikomatussuniah. (2023). Penolakan Perizinan Untuk Pendirian Gereja Di Kota Cilegon. https://waqafilmunusantara.com/index.php/2023/07/18/penolakan-perizinan-untuk-pendirian-gerejadi-kota-cilegon-oleh-masyarakat-setempat/

Andita, P. (2024). Pengembangan Media Kopica Untuk Meningkatkan Keterampilan Membaca Permulaan Bernuansa Toleransi Beragama Pada Siswa Kelas I MIT Darul Muttaqien Magetan (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Saifuddin, L. H. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.