IMPLEMENTASI SILA KEDUA PANCASILA DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA: PERSPEKTIF TEORI HUMANISME DAN DEKLARASI HAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan nilai-nilai Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” dalam kebijakan hukum dan sosial untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dengan pendekatan teoritis berbasis nilai Pancasila dan prinsip humanisme, penelitian ini bertujuan menganalisis keselarasan antara nilai-nilai nasional dan prinsip-prinsip yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis yuridis normatif terhadap kebijakan hukum dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sila Kedua Pancasila memberikan landasan moral dan filosofis bagi perlindungan HAM di Indonesia, terutama dalam penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, dan non-diskriminasi. Implementasinya terlihat dalam kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan ratifikasi instrumen internasional seperti ICCPR dan ICESCR. Namun, tantangan masih ditemukan dalam pelaksanaannya, termasuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan masyarakat adat, konflik horizontal, serta inkonsistensi penegakan hukum. Perspektif humanisme memberikan pendekatan inklusif untuk mengatasi tantangan ini melalui pendidikan HAM, dialog sosial, dan reformasi hukum yang adil. Kesimpulannya, nilai-nilai Sila Kedua Pancasila merupakan pedoman yang relevan untuk mengatasi tantangan perlindungan HAM di tengah keberagaman sosial, budaya, dan politik. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat diperlukan untuk memastikan nilai-nilai ini diterapkan secara efektif, membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Husna, S. K. I., & Najicha, F. U. (2023). Pancasila dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 104-112.
Rante, D. Y., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1496-1505.
Budijanto, O. W., & Rahmanto, T. Y. (2021). Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ham, 12(1), 57.
Nadhillah, A., & Lubis, S. (2023). Peran Komnas Ham Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Di Kabupaten Malang. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 90-109.
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 133-174.
Pratiwi, C. S., & Ramadhan, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia Teori dan Studi Kasus. UMMPress.
Effendy, A., & Magno, N. G. P. (2024). Penerapan Hukuman Mati Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Sisi Hak Asasi Manusia. Hukum dan Demokrasi (HD), 24(3), 155-176.
Fairiza Dwi, H. (2022). Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat Perspektif Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Samosir, A. R., Sianturi, R. P., & Kakunsi, E. (2022). Gereja dan krisis kebebasan beragama di Indonesia. KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen), 8(2), 355-369.
Tania, N., Novienco, J., & Sanjaya, D. (2021). Kajian Teori Hukum Progresif Terhadap Implementasi Produk Tabungan Perumahan Rakyat. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(2), 73-87.
Herianto, H. (2022). Ambivalensi Demokrasi di Indonesia terhadap Kebebasan Berpendapat, Ditinjau pada Pasal 28 UUD 1945 (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo).
Rahayu, A. S., IP, S., & AP, M. (2024). Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn)(Edisi Kedua). Bumi Aksara.
Prasetya, A. D. (2021). Study Kasus Surat Putusan Akhir Nomor 1/Pid. Susanak/2020/Pn Kpn, Yang Tidak Adil Prespektif Hak Asasi Manusia.
Alimuddin, A. (2022). Konsep Pidana Mati delam Prespektif Pancasila, Undang-Undang 1945, dan RUU KUHP di Indonesia. J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology, 5(1), 1-11.
Syamsiyah, M. (2023). Izin Perkawinan Beda Agama Atas Penetapan Hakim Perspektif Kepastian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Budijanto, O. W., & Rahmanto, T. Y. (2021). Prevention of Radicalism Through Optimization Human Rights Education in Indonesia. Jurnal HAM, 12, 57.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum (2020). Metode Penelitian Hukum. Edisi ke -1. Mataram University Press