Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Yang Berpotensi Mengancam Persatuan Indonesia

Main Article Content

Ahmad Fathan Ragavilapa
Deni Priatna Anugrah
Aditya Chandra Ghautamasiahaan

Abstract

Indonesia adalah negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan konsep negara hukum (Rechtstaat) yang selaras dengan prinsip Rule of Law. Pancasila berfungsi sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen) dengan menghormati hak dan kewajiban, serta menjaga persatuan dalam kemajemukan bangsa. Namun, pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial telah menghadirkan tantangan baru, seperti maraknya ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Ujaran kebencian bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pencegahan diskriminasi. Fenomena ini, yang kian meningkat di era digital, dapat mengancam kohesi sosial dan stabilitas nasional, baik di tingkat individu maupun hubungan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan strategis dalam mengatasi dampak negatif ujaran kebencian dan berita bohong melalui literasi digital, regulasi hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis deskriptif kualitatif berbasis data sekunder. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan solusi teoretis dan praktis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan mendukung persatuan bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ragavilapa, A. F., Deni Priatna Anugrah, & Aditya Chandra Ghautamasiahaan. (2025). Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Yang Berpotensi Mengancam Persatuan Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/817
Section
Articles

References

Adiwilaga. (2017). PURITANISME DAN FUNDAMENTALISME DALAM ISLAM TRANSNASIONAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA. Journal of governance.

Andrew Hutchinson. (2020). Facebook Uraikan Berbagai Upaya untuk Memerangi Ujaran Kebencian dalam Laporan Baru. Social Media Today.

Azwar. (2004). METODE PENELITIAN DAN ANALISIS DATA. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budianto. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF. jakarta: Prenadamedia Group.

Coser, L. A. (1956). The Functions of Social Conflict. New York: New York Free Press.

Haryatmoko. (2010). Etika Komunikasi Politik. Jakarta: Gramedia.

Kaelan, M.S. (2002). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kant, Immanuel. (1785). Groundwork of the Metaphysics of Morals.

Mai Elsherief. (2018). Kebencian Antar-teman: Penghasut Ujaran Kebencian dan Sasarannya. CyLab.

Marx, K., & Engels, F. (1848). The Communist Manifesto.

Marzuki. (2005). METODE PENELITIAN HUKUM. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

McCornack, S. (1992). Information Manipulation Theory. Communication Monographs.

Nurgiansah. (2020). PENGARUH BERITA HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN . Journal UPY.

Prasetyo. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.

Prasetyo. (2018). Pengantar Ilmu Hukum.

Rahardjo, M. (2017). Ujaran Kebencian di Era Media Sosial: Perspektif Sosiologi. Jakarta: Gramedia.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice.

Sunstein, C.R. (2009). On Rumors: How Falsehoods Spread, Why We Believe Them, and What Can Be Done. Princeton: Princeton University Press.