Implementasi Nilai Keadilan Dalam Kasus Diskriminasi Agama Mayoritas Terhadap Minoritas di Indonesia

Main Article Content

Cakra Anugrah Jhody Jhody
Danendra Rafi Enditama
Ephraim Eleazar Reva Manopo
Gevin Geraldy
Kevin Krisbiyan

Abstract

English :


The history of discrimination by the majority religion against minority groups in Indonesia has long historical roots and is full of question marks. One of the main factors is a lack of understanding about tolerance and pluralism between religious communities. Apart from that, excessive religious fanaticism can trigger attitudes of intolerance and discrimination against other groups that do not agree with one's own group. Efforts to apply the value of justice in handling cases of religious discrimination that occur in Indonesia still face various challenges. The aim of this research is to determine the implementation of the value of justice in cases of majority religious discrimination against minorities in Indonesia. The type of research used is qualitative with a library study method. The results of the research show that good implementation includes applying the values of justice to all Indonesian people without exception, implementing law enforcement by strengthening legal protection, where the government must ensure that laws in Indonesia protect the rights of all citizens, including human rights, existing minority religious groups. In Indonesia, apart from implementing religious moderation, religious moderation can be carried out in several ways, such as internalizing important values and religious teachings, strengthening national and state commitment, affirming and implementing tolerance and rejecting all forms of violence in everyday life. everyday life. in the name of religion as has happened recently in Indonesia


Bahasa Indonesia : 


Sejarah diskriminasi agama mayoritas terhadap minoritas di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh dengan tanda-tanya di dalamnya. Salah satu faktor utama adalah kurangnya pemahaman tentang toleransi antar agama dan pluralisme. Selain itu adanya sikap fanatisme agama yang berlebihan sehingga dapat memicu sikap intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok lain yang tidak sepemahaman dengan kelompoknya sendiri. Upaya untuk mengimplementasikan nilai keadilan dalam menangani kasus diskriminasi agama yang terjadi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai keadilan dalam kasus diskriminasi agama mayoritas terhadap minoritas di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif Dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa implementasi yang baik seperti menerapkan nilai keadilan bagi semua bangsa Indonesia tanpa terkecuali, melakukan pengatan hukum dengan penguatan perlindungan hukum, dimana pemerintah harus memastikan bahwa hukum di Indonesia melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk juga hak-hak agama minoritas yang ada di Indonesia selain itu melakukan moderisasi beragama, Moderasi beragama dapat dilakukan dengan beberapa hal seperti dengan melakukan internalisasi nilai-nilai dan esensial ajaran agama yang dianut, memperkuat komitmen berbangsa dan bernegara, meneguhkan dan menerapkan toleransi dan menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama seperti yang terjadi belakangan ini di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jhody, C. A. J., Danendra Rafi Enditama, Ephraim Eleazar Reva Manopo, Gevin Geraldy, & Kevin Krisbiyan. (2024). Implementasi Nilai Keadilan Dalam Kasus Diskriminasi Agama Mayoritas Terhadap Minoritas di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/671
Section
Articles

References

Adlhiyati, Z & Achmad. (2019). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum. Vol. 2, No. 2, pp. 409-431.

Futhoni, dkk. (2009). Memahami Diskriminasi. Jakarta Selatan: Penerbit the Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Lestari, J. (2020). Pluralisme Agama di Indonesia. Al-Adyan: Journal of Religious Studies. Vol. 1, No. 1. pp. 29-38.

Irawan, F.F. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Vol.13, No. 25. pp. 1-27.

Masyhuri, Akbar, A & Amin, S. (2019). Minoritas dalam Masyarakat Plural dan Multikultural Perspektif Islam. Jurnal An-nida’: Jurnal Pemikiran Islam. Vol. 43, No. 2. pp. 169-193.

Mubarrak, H & Dewi, I.K. (2020). Diskriminasi Terhadap Agama Minoritas: Studi Kasus di Banda Aceh. Seurune: Jurnal Psikologi Unsyiah. Vol. 3, No.2. pp. 42-60.

Nina, M.A, dkk. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Kepustakaan. EDUMASPUL: Juranl Pendidikan. Vol. 6, No. 1. pp. 974-980.

Putranto, A.S. (2022). Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas. Diakses pada 08 Maret 2024 pada https://nasional.kompas.com/read/2022/09/11/15143501/kasus-penolakan-gereja-di-cilegon-imparsial-minta-kepala-daerah-tak.

Ramadani, R, dkk. (2024). Pemahaman Terhadap Diskriminasi Agama dan Sosial di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA). Vol. 2, No. 1, pp. 465-477.

Rusandi & Rusli, M. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. STAI DDI Makassar. Vol.1, No. 1.

Syarif, M.A. (2022). Ada Diskriminasi Agama di SMAN 52, Pemprov DKI Langsung Bergerak, Tegas. Diakses pada 08 Maret 2024 pada https://www.jpnn.com/news/ada-diskriminasi-agama-di-sman-52-pemprov-dki-langsung-bergerak-tegas?page=2.