Analisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dalam perspektif kriminologi
Main Article Content
Abstract
Dalam kasus korupsi yang berbeda, lebih dapat dipahami oleh pihak yang berbeda daripada penghapusannya, meskipun korupsi adalah kejahatan yang mempengaruhi kepentingan yang berbeda dalam hal hak asasi manusia, ideologi negara, ekonomi, keuangan negara, moral nasional, dll. Ini adalah perilaku buruk dan seringkali sulit untuk diobati. Contoh kasus perkara tindak pidana korupsi yaitu pada Putusan Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn, yang mana Terdakwanya adalah Kepala Daerah (mantan Gubernur Sumatera Utara). Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis menemukan bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam perspektif kriminologi dan pemberian sanksi terhadap Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yang mana deskriptif analitis adalah menceritakan mengenai permasalahan yang terjadi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yakni permasalahan ini hendak dikaitkan dengan peraturan normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yakni berupa bahan primer, sekunder mapun tersier. Dan método análisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yakni menceritakan mengenai permasalahan yang terjadi lalu dihubungan dengan peraturan untuk mengetahui mengani kesenjangan yang ada dalam permasalahan tersebut.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah sebagai berikut faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam perspektif kriminologi adalah karena ananya perilaku abnormal dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dimana para perampok uang negara itu mengetahui bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, dengan kata lain perbuatan yang bersifat melawan hukum, namun perbuatan tersebut dirasionalisasi. Dan pemberian sanksi terhadap Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Supratman Ediwarman, M. Hamdan, E. Y. (2017). Analisis Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Psikologi Kriminal (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan). USU Law Journal, 5(1), 1.
Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sinar Grafika.
Endang, S. (2018). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 94–100.
Marzuki, P. M. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada.
Pengkajian, P. (2013). Pengolahan Data Dan Informasi (P3di) Sekretariat Jenderal Dpr Ri. 2013. Sikap Indonesia Terhadap Isu Penyadapan Amerika Serikat Dan Australia. Jurnal Info Singkat, 5(21), 6.
Ronny Hanitijo Soemitro. (2010). Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Pustaka Pelajar.
Semma, M. (2008). Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Yayasan Obor Indonesia.
Syarif, D. J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum, VIII(4).
Usman. (2013). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68.
Zurnetti, T. S. dan A. (2011). Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada.