Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Cyberbullying
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana cyberbullying terhadap anak masih banyak terjadi di Indoneisa, tindak pidana ini masih menjadi persoalan yang sulit diatasi. Apalagi jika melihat bahwa, tindak pidana ini telah memakan banyak anak sebagai korban yang man hal ini tentunya akan memberikan dampak buruk pada keadaan psikis atau emosi anak, kehidupan sosial, hingga fisik dari anak.Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya perlindungan hukum yang optimal agar dapat lebih memberikan jaminan yang pasti dalam melindungi anak dari setiap tindak pidana utamanya dalam penelitian ini adalah tindak pidana cyberbullying. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apa itu tindak pidana cyberbullying serta untuk mengatahi bagaimana upaya yang diperlukan untuk melindungi anak dari tindak pidana cyberbullying. Metode penilitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana cyberbullying terhadap anak memberikan banyak dampak negatif, hal ini dapat dilihat dari keadaan fisiknya, psikisnya, maupun kehidupan sosial anak, Atas pertimbangan akan dampak negatif yang muncul ini, maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana cyberbullying untuk meminimalisir dampak negatif yang akan timbul selain perlindungan orang tua dan keluarga sebagai orang terdekat dengan anak, Pemerintah serta masyarakat pun memiliki peran penting dalam upaya melindungi anak dari tindak pidana. Selain perlindungan hukum yang diberikan oleh berbagai pihak, diperlukan pula melakuakan tindakan pencegahan untuk meminimalisir potensi anak menjadi korban tindak pidana cyberbullying.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Jurnal
Dani Ihkam, M., & Gusti Ngurah Parwata, I. (2020). TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Dalam Jurnal Kertha Wicara (Vol. 9, Nomor 11).
Fauzah, A., Herlant, Z. A., & Hendriana, R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBER BULLYING PADA ANAK DI BAWAH UMUR. 01–14.
Liber Sonata, D. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DANEMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODEMENELITI HUKUM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.
Nooryanto, F. H., Prihatin, L., & Dewi, C. C. (2023). Kajian Hukuman Bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Tindak Pidana Bullying dan Cyber Bullying. 06, 01–09.
Sukmawati, A., & Kumala, A. P. B. (2020). DAMPAK CYBERBULLYING PADA REMAJA DI MEDIA SOSIAL. Dalam Alauddin Scientific Journal of Nursing (Vol. 2020, Nomor 1). http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/asjn/issue/view/1328
Liber Sonata, D. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DANEMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODEMENELITI HUKUM. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.
Hermawan Anugraha, M., & Herlin Setyorini, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying
Dewi Sartika Saimima, Ika., & Pristiani Rahayu, Anita. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan(Cyberbullying) Di Media Sosial Dalam Perspektif Viktimologi. 125-1365
Paat, Lianthy Nathania. (2020). KAJIAN HUKUM TERHADAP CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. 9, 01-11
Artikel
Fahlevi, F. (2023, Februari 1). 1.895 Remaja Alami Perundungan Secara Siber, Pelakunya 1.182 Siswa. Tribunnews.com.
Nirmala Setyawati, D. (2022, Desember 12). Literasi Digital Penangkal Cyberbullying. timesindonesia.co.id.