Toleransi Hukuman Pidana Bagi Lansia Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Menjadi Kurir Narkotika Yang Dijatuhi Hukuman Mati Dikaitkan Dengan Socially Weak Victim Theory

Main Article Content

Dwi Putra

Abstract

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor putusan No. 598/Pid.Sus/2020/PT. MDN berupa menguatkan putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Binjai berupa tetap menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2020/PT Mdn tersebut menurut penulis tidak memiliki hati Nurani,pasalnya seorang lansia bisa saja menjadi korban yang dapat dijadikan sebagai kurir narkotika. Berdasarkan hal tersebut maka penulis bertujuan untuk mempelajari dan memahami pertimbangan hakim dalam memberikan pidana mati terhadap lansia yang diduga menjadi kurir narkotika dan untuk mempelajari dan memahami penerapan toleransi hukuman pidana bagi lansia pelaku tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika yang dijatuhi hukuman mati dikaitkan dengan socially weak victim theory.


Dalam penulisan ini, jenis penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan fakta yang terjadi. Métodopendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yakni pendekatan terhadap peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dan método análisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yakni menggambarkan fakta yang terjadi dan dihubungan dengan peraturan yang berlaku.


Kesimpulan yang didapatkan oleh penulis adalah hakim dalam memberikan pidana mati terhadap lansia yang diduga menjadi kurir narkotika adalah berdasarkan fakta hukum yang ada berupa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana berupa menjadi perantara atau kurir narkotika jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram. Dan kedua penerapan toleransi hukuman pidana bagi lansia pelaku tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika yang dijatuhi hukuman mati dikaitkan dengan socially weak victim theory adalah dengan menerapkan teori gabungan sebagai pedoman pemidanaan, dimana seharusnya hakim dapat memberikan toleransi hukuman pidana dengan memberikan pidana penjara bukan memberikan pidana mati.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, D. (2023). Toleransi Hukuman Pidana Bagi Lansia Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Menjadi Kurir Narkotika Yang Dijatuhi Hukuman Mati Dikaitkan Dengan Socially Weak Victim Theory. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/330
Section
Articles

References

Adi, R. (2012). Sosiologi Hukum : Kajian Hukum Secara Sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.

Huda, M. (2017). Tinjauan viktimologi terhadap perlindungan hukum bagi korban tindak pidana main hakim sendiri.

Hukum, U. F. (2019). Buku Panduan Tugas Akhir. Universitas Pasundan.

Iskandar, A. (2020). Politik Hukum Narkotika. PT. Elex Media Komputindo.

Jaya, R. G. R. G. dan N. S. P. (2019). Tindak Pidana Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 340.

Koeswadji, H. H. (2016). Perkembangan MacamMacam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. Adil Jurnal Hukum, 8(1), 139.

Yadiman. (2019). Metode Penelitian Hukum. Lekkas.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.