Fungsi Dan Tanggungjawab Pemerintah Dalam Menghadapi Bencana Alam Buatan Berupa Kebakaran Hutan

Main Article Content

Jessica Cassandra

Abstract

Tidak optimalnya penegakan hukum secara konvensional sebagai bentuk penyelesaian terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum terkait tata cara penanganan aspek hukum kebakaran hutan dan lahan maupun terjadinya penyimpangan pada proses penegakan hukum konvensional baik di tingkat kepolisian hingga tingkat pengadilan. Akibatnya tidak saja warga negara yang dirugikan (suferer) tetapi juga tidak jelasnya proses penegakan hukum konvensional akan menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Tulisan ini mengangkat permasalahan dan dampak kebakaran hutan yang menjadi permasalahan lingkungan yang sangat penting di tanah air. Dampak dari kebakaran hutan adalah hilangnya berbagai manfaat ekosistem dari hutan dan potensi lain yang terkandung di dalamnya termasuk keanekaragaman hayati. Ada dua faktor penting penyebab kebakaran hutan, yaitu faktor alami dan faktor manusia. Faktor alami misalnya adalah musim kering yang ekstrim yang disebabkan oleh dampak El-Nino. Sedangkan faktor manusia meliputi penggunaan api dalam persiapan lahan, adanya kekecewaan terhadap pengelolaan hutan, illegal logging, kebutuhan untuk makanan ternak, perambahan hutan, dan sebab-sebab lain. Sejarah tentang kebakaran hutan pun dibahas, mulai dari zaman pra-kemerdekaan sampai dengan saat ini. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi para akademisi dan pemangku kebijakan mengenai bahayanya dampak kebakaran hutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Cassandra, J. (2023). Fungsi Dan Tanggungjawab Pemerintah Dalam Menghadapi Bencana Alam Buatan Berupa Kebakaran Hutan . Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/314
Section
Articles

References

Abdullah Mudhofir, Konservasi Lingkungan Dalam Perspektif Ushul Al-Fiqh, (STAIN Surakarta, 2010);

Baginda Parsaulian, Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia, (Bukittinggi, 2020);

Budiningsih Kushartati, Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Privinsi Sumatera Selatan, (Jakarta, 2017);

Fachmi Rasyid, Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan (Banten, 2014);

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, (Jakarta Timur, 2010);

Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang, 2005);

Rio Christiawan, Pendekatan Holistik-Ekologis Sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Di Indonesia, (Jakarta, 2019);

Schweithelm, J. dan D. Glover, Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. (1999)

Soeriaatmadja, R.E., Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”(Yogyakarta, 1997);

Sutia Fadli, T. Nazaruddin, Mukhlis, Tanggungjawab Negara Terhadap Kebakaran Hutan Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional, (Aceh, 2019);

Sutrisno, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Depok, 2011);

Suwari Akhmaddhian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, (Kuningan, 2016);

Tacconi, T., Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi kebijakan. Center for International Forestry Research (CIFOR), (Bogor, 2003);

Widodo, Hukum Internasional Publik, cet. 1 (yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017).