Informed Consent Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Terkait Peraturan Yang Berlaku Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hak asasi manusia terhadap informed consent dinilai sangat penting karena informed consent juga merupakan suatu hak pasien sebagai hak manusia yang harus dipenuhi dan diperhatikan sehingga dalam hal ini diperlukan pandangan mengenai informed consent dalam perspektif hak asasi manusia terkait peraturan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia mengakui bahwa informed consent merupakan hal yang termasuk ke dalam hak asasi manusia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu metode hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aturan hukum yang ada di Indonesia terkait dengan hak pasien sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia khususnya mengenai Hak Informed Consent secara eksplisit nampak dalam berbagai peraturan baik berupa Undang-Undang, yaitu dalam Undang-Undang Kesehatan RI, maupun dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan maupun aturan serta kode etik profesi medik maupun asosiasi jasa pelayanan kesehatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 14.
Deshpande, S. (2013). Hak Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Journal of the American Chemical Society, 123(10), 2176–2181.
Felenditi, D. (2013). Penegakan Otonomi Pasien Melalui Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Biomedik (Jbm), 1(1), 29–40. https://doi.org/10.35790/jbm.1.1.2009.808
Hakim, R. A., Busro, A., & Hendrawati, D. (2016). Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15.
Ihsan, F. (2006). Jakarta: PT Rineka Cipta. Dasar-dasar Pendidikan, 7–23.
Lubis, S. (2009). Mengenal Hak Konsumen Dan Pasien. Pustaka Yustisia.
Maliangga, J. (2013). Hak Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, I(4), 5–14.
Mamudji, S. S. dan S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Mardiyani, B. (2022). Pentingnya Hak Asasi Manusia Tentang Pemberian Hak Informasi Dan Rahasia Medis Dalam Pelayanan Kesehatan. Osfprep.
Mayasari, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dan Kewajiban Dokter. Varia Justicia, 13(2), 93–102. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1883
Mills Barbeau, J. (2019). Informed consent. Risk Management in Transfusion Medicine, 99–106. https://doi.org/10.1016/B978-0-323-54837-3.00009-2
Perwira, I. (2014). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 1–19.
Purnama, S. G. (2016). Informed Consent Sang Gede Purnama , Skm , Msc. Modul Etika Dan Hukum Kesehatan, 0–10.
Widjaja, G. (2020). Hak Pasien Dalam Perspektif Yuridis Dan Konvensi Biomedis. Cross-border, 1(1), 178–191.
Wirabrata, I. G. M., & Darma, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Analis Hukum, 1(2), 278–299.
Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 14.
Deshpande, S. (2013). Hak Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Journal of the American Chemical Society, 123(10), 2176–2181.
Felenditi, D. (2013). Penegakan Otonomi Pasien Melalui Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Biomedik (Jbm), 1(1), 29–40. https://doi.org/10.35790/jbm.1.1.2009.808
Hakim, R. A., Busro, A., & Hendrawati, D. (2016). Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi PERMENKES NOMOR 290/Men.Kes./Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15.
Ihsan, F. (2006). Jakarta: PT Rineka Cipta. Dasar-dasar Pendidikan, 7–23.
Lubis, S. (2009). Mengenal Hak Konsumen Dan Pasien. Pustaka Yustisia.
Maliangga, J. (2013). Hak Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, I(4), 5–14.
Mamudji, S. S. dan S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Mardiyani, B. (2022). Pentingnya Hak Asasi Manusia Tentang Pemberian Hak Informasi Dan Rahasia Medis Dalam Pelayanan Kesehatan. Osfprep.
Mayasari, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Informed Consent Sebagai Hak Pasien Dan Kewajiban Dokter. Varia Justicia, 13(2), 93–102. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1883
Mills Barbeau, J. (2019). Informed consent. Risk Management in Transfusion Medicine, 99–106. https://doi.org/10.1016/B978-0-323-54837-3.00009-2
Perwira, I. (2014). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, 1–19.
Purnama, S. G. (2016). Informed Consent Sang Gede Purnama , Skm , Msc. Modul Etika Dan Hukum Kesehatan, 0–10.
Widjaja, G. (2020). Hak Pasien Dalam Perspektif Yuridis Dan Konvensi Biomedis. Cross-border, 1(1), 178–191.
Wirabrata, I. G. M., & Darma, I. M. W. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Dokter. Jurnal Analis Hukum, 1(2), 278–299.