Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online

Main Article Content

Inggrid Harisma Putri

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis tekonologi (Fintech) lahir dari perkembangan teknologi informasi. Adanya teknologi informasi ini telah memberikan berbagai kemudahan terhadap masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitasnya. Salah satu contohnya yaitu kemudahan finansial dari pinjaman online. Dengan pinjaman online ini, masyarakat bisa meminjam uang secara online tanpa harus pergi ke lokasi pemberi pinjaman. Dengan mengakses situs web Fintech dan memasukkan informasi pribadi menggunakan Foto KTP, transaksi keuangan seperti peminjaman dan pengiriman uang dapat dilakukan kapan saja, di mana saja. Dengan kemudahan tersebut tentunya tidak hanya berdampak positif, namun banyak juga permasalahan yang muncul akibat layanan pinjam meminjam uang berbasis IT tersebut, seperti mudahnya syarat pengajuan pinjaman online sehingga debitur tergiur dan terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Maka, permasalahan yang diambil oleh peneliti yaitu apa sajakah perlindungan hukum terhadap debitur dalam layanan pinjaman online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat umum, dan debitur khususnya, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum apa saja yang didapat ketika berada dalam perjanjian pinjaman online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang akan dianalisis secara deskriptif dan analitis melalui penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan sumber data premier dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian pinjaman online terdapat dua macam yaitu perlindungan hukum secara preventif yang merujuk pada Pasal 29 POJK No. 77/POJK.01/2016 dan perlindungan hukum secara represif yang merujuk pada Pasal 37 POJK No. 77/POJK.01/2016 dan Pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, I. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/280
Section
Articles

References

Aminuddin, N. A. (2021). LEGISLASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FENOMENA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1). https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26186

Ardita, L. D. S. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMBERI PINJAMAN FINTECH PEER TO PEER LENDING. 10(1).

Hukumonline, T. (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, (2011).

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR:1/POJK.07/2013TENTANGPERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN, (2013).

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, (2016).

Putri, R. S. (2022, November). Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu & Terjerat Pinjol. cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221118211220-37-389466/kronologi-ratusan-mahasiswa-ipb-tertipu-terjerat-pinjol

Republik Indonesia. (1999). UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2016). UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizaty, M. A. (2023, Februari). Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp225,6 Triliun pada 2022. DataIndonesia.Id. Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp225,6 Triliun pada 2022 Artikel ini telah tayang di Dataindonesia.id dengan judul “Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp225,6 Triliun pada 2022”., Author: Monavia Ayu Rizaty. Editor: Dimas Bayu. Klik selengkapnya di sini: https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/penyaluran-pinjaman-online-capai-rp2256-triliun-pada-2022.

Sandi, F. (2022, November). Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Jangan Sampai Terjerat! cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221113154348-37-387435/daftar-pinjol-ilegal-terbaru-2022-jangan-sampai-terjerat

Sholehah, A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI.

Sulistiyono, S. T. (2022, Desember). Tahun Ini OJK Telah Tindak 618 Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya. tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/12/07/tahun-ini-ojk-telah-tindak-618-pinjol-ilegal-berikut-ciri-cirinya

Wetboek, B. (1848). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.