Penerapan Ruang Terbuka Hijau Di Karawang
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya pembangunan dan jumlah penduduk dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap wilayah perkotaan di Indonesia. Termasuk akan kebutuhan ruang terbuka hijau yang keberadaannya mulai berkurang. Ruang terbuka hijau adalah area yang memamnjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua yaitu public dan privat. Kabupaten Karawang sendiri saat ini telah banyak melakukan pembangunan di kawasan perkotaan, yang dimana hal tersebut mengancam ketersediaan ruang terbuka hijau yang saat ini keberadaannya hanya 10% namun berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dari jumlah luas wilayah kotanya. Melihat pentingnya kedudukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekosistem maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan Kabupaten Karawang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder dengan menggunakan pendekatan Kualitatif Deskriptif untuk menjelaskan kondisi yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perumahan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustino, Leo. (2012), “Dasar-Dasar Kebijakan Publik” Jakarta: CV
Alfabeta.
Astriani, N. (2015), Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau di Bandung. 1:277.
Ardiansyah. (2019), Analisis Penataan Ruang Terbuka Hijau di
Pekanbaru.
Arimbi, Dewi. (2015). Strategi Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Publik di Kecamatan Gresik. Jurusan Perencanaan Wilayah dan . Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Eka Septiansyah, Rizki “Manajemen Pemerintahan Dalam Tata Kelola
Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012-2017 di Kabupaten Bekasi” Skripsi pada Universitas Singaperbangsa Karawang, 2018.
Hendra, W. (2017), Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di
Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau Kabupaten Karawang.
Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas.
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Terbuka Hijau Kawasan Peran
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Surabaya:
Prenadamedia Group.
Purnomohadi, Ning. 2006. Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama
Tata Ruang . Jakarta.
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Syamdermawan, Wega. 2012. Pengaruh Ruang Terbuka Hijau
Terhadap Kualitas Lingkungan Pada Perumahan Menenag Atas Vol. 35 No.1 Februari. 2015