Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Kasus di NTT

Main Article Content

Adara Khalfani

Abstract

Kita semua tahu bahwa perdagangan manusia banyak terjadi di luar negeri, namun ternyata Indonesia juga memiliki jumlah kejahatan perdagangan manusia yang cukup signifikan. Salah satu daerah di Indonesia yang mengalami permasalahan kasus perdagangan manusia adalah Nusa Tenggara Timur. Permasalahan perdagangan manusia di NTT masih kunjung belum selesai, setiap tahunnya dihadapkan dengan masalah kemanusian. Dari tahun ke tahun sudah banyak terjadi korban jiwa. Tujuan daro penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan perdagangan manusia di NTT. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis - Normatif. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dengan analisa secara deskriptif analitis karena dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai data yang terkait dengan penelitian, kemudian data tersebut disajikan secara deskriptif (pemaparan) dan dianalisa sesuai dengan hukum yang terkait dan teori-teori yang terkait. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundangundangan dan juga sekunder yang berasal dari buku dan jurnal hukum yang relevan dengan pembahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu karena tingkat kemiskinan yang tinggi, Pendidikan yang kurang memadai, budaya, tingkat pengangguran yang tinggi, dan kurangnya penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Nusa Tenggara Timur, Tindak Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khalfani, A. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Studi Kasus di NTT. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/272
Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Timur. 2023. Persentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota (Persen). https://ntt.bps.go.id/indicator/23/584/1/persentase-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota.html . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023.

______________________________________. 2023. Persentase Penduduk (Laki-Laki+Perempuan) Berumur 5 Tahun ke Atas Menurut Status Pendidikan (Persen). https://ntt.bps.go.id/indicator/28/1329/1/persentase-penduduk-laki-laki-perempuan-berumur-5-tahun-ke-atas-menurut-status-pendidikan.html . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023.

______________________________________. 2023. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurut Kabupaten/Kota (Persen). https://ntt.bps.go.id/indicator/6/522/1/tingkat-pengangguran-terbuka-tpt-menurut-kabupaten-kota.html . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023

Christy, F. C. (2018). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Surabaya) (Doctoral dissertation, Universitas Narotama Surabaya).

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352-365.

Esther, J., Manullang, H., & Silalahi, J. (2021). Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 63-77.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2022. Rakornas Tppo, Komitmen Pemerintah Cegah Dan Tangani Kasus Perdagangan Orang. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4111/rakornas-tppo-komitmen-pemerintah-cegah-dan-tangani-kasus-perdagangan-orang . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023.

_________________________________________________________. 2019. Sinergi Seluruh Elemen Untuk Bersama Berantas TPPO. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2369/sinergi-seluruh-elemen-untuk-bersama-berantas-tppo . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 297.

Pertiwi, H. F. (2018). Analisis Modus Operandi Sindikat Women Trafficking (Studi atas Tiga Kasus Human Trafficking dari NTT dan Jakarta ke Malaysia). Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1).

Pratiwi, Stefani Ira. 2022. Negara – Negara dengan Perdagangan Manusia Terbanyan di Dunia. https://international.sindonews.com/read/832303/40/negara-negara-dengan-perdagangan-manusia-terbanyak-di-dunia-1658344046?showpage=all . Diakses pada tanggal 03 Juni 2023.

Riadi, W. (2017). Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Ditinjau dari Perspektif Pertahanan Negara. Strategi Perang Semesta, 3(2).

Sitorus, H. (2019). Upaya Hukum Dalam Pemberantasan Perdagangan Orang. Yure Humano, 3(1), 22-35.

Syukri, A. (2019). Analisis Kritis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Minimum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor: 706/Pid. Sus/2017/PN. Pbr) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Tekualu, L. D. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak (Trafficking)-(Studi Pengadilan Negeri Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Ulfa, M. (2018). Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana (Human Trafficking) Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Dan Hukum Pidana Islam (Doctoral Dissertation, Uin Raden Fatah Palembang).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.