Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen <p><strong style="font-size: 0.875rem;">***</strong></p> <div align="justify"> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> adalah publikasi dengan pendekatan interdisipliner yang didedikasikan untuk mengkaji aspek Hukum dan Masyarakat secara normatif, sosiologis maupun filosofis dalam konteks nasional dan global. Perhatian khusus bagi karya-karya yang mengkaji dari sisi historis, adat dan budaya, geografis, politik hukum, hukum ekonomi, antropologi hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, literatur, hukum agama, hukum international, hukum lingkungan dan isu-isu berkembang lainnya selama dalam ruang lingkup penelitian ilmiah hukum. <strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> ingin menempatkan Hukum dan Masyarakat sebagai dialektik Das Sein dan Das Sollen sebagai fokus dalam pendekatan akademik dan sebagai pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek.</p> <p><strong>***</strong></p> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> mengundang akademisi, praktisi, mahasiswa dan representatif komunitas untuk menerbitkan artikel ilmiah hasil penelitian atau <em>book reviews </em>dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sebanyak dua periode setiap tahunnya dengan total publikasi sebesar 10 artikel ilmiah per periode yang telah melalui proses <em>double-blind review </em>oleh para akademisi dan ahli di masing-masing bidangnya.</p> <p> </p> <p><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-3.png" alt="" width="230" height="75" /></a> <a href="https://wa.me/62895323315225?text=Halo%20Saya%2C%20ingin%20tanya" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-4.png" alt="" width="75" height="75" /></a></p> <p> </p> </div> en-US tanya@forikami.com (Mohammad Haekal Rahman) tanya@forikami.com (Staff Teknisi FORIKAMI) Sun, 18 Jan 2026 17:41:14 +0700 OJS 3.3.0.11 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Implementasi Etika Profesi Staf Administrasi Intelijen Kejaksaan https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1045 <p>Etika profesi merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur penegak hukum, termasuk staf administrasi pada bagian intelijen kejaksaan. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam fungsi penuntutan maupun penyelidikan, staf administrasi intelijen memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi intelijen melalui pengelolaan dokumen, arsip, dan informasi yang bersifat rahasia serta sensitif. Karakteristik tugas tersebut menuntut kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip etika profesi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran informasi yang dapat merugikan institusi maupun kepentingan hukum negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi oleh staf administrasi bagian intelijen kejaksaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik kejaksaan, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan dengan etika profesi, administrasi publik, dan institusi penegak hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian antara norma etika yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan etika profesi bagi aparatur kejaksaan, termasuk staf administrasi intelijen, telah dirumuskan secara cukup jelas dan memadai. Namun demikian, penerapannya belum berjalan optimal karena menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan pengawasan internal, kendala kultural yang berkaitan dengan budaya organisasi, serta kendala individual berupa perbedaan tingkat pemahaman dan kesadaran etika aparatur. Oleh karena itu, penguatan pembinaan etika, peningkatan pengawasan internal, dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan etika staf administrasi intelijen kejaksaan.</p> Adrian Riziq Fadhilla, Classica Oxcello Arsy, Ita Juwita Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1045 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Kode Etik Advokat sebagai Tameng Profesional: Antara Pedoman Moral, Instrumen Disiplin, dan Perlindungan Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1061 <p>Indonesia sebagai negara hukum menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak semua warga negara memiliki kemampuan dan akses yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya. Kondisi ini menempatkan profesi advokat sebagai salah satu elemen penting dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum. Besarnya peran dan kewenangan advokat menuntut adanya standar etika yang mengatur perilaku profesional agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Kode Etik Advokat Indonesia dalam praktik profesi advokat, khususnya sebagai pedoman moral, instrumen penegakan disiplin, dan sarana perlindungan hukum bagi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjaga integritas profesi advokat serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam (deep interview) terhadap seorang advokat praktisi, yang didukung oleh studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia memiliki fungsi ganda yang saling berkaitan. Kode etik tidak hanya berperan sebagai pedoman moral yang membentuk integritas dan sikap profesional advokat, tetapi juga sebagai instrumen disiplin yang mengarahkan perilaku advokat agar tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap kode etik terbukti memberikan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana tercermin dalam kasus Alvin Lim yang menunjukkan adanya perlindungan terhadap advokat yang bertindak profesional dan beretika. Dengan demikian, kode etik bukan sekadar pembatas, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjaga martabat profesi advokat serta menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan.</p> <p> </p> Saskia Regianty Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1061 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Membandingkan Pembentukan Karakter Etis Polisi Melalui Tiga Jalur Pendidikan https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1052 <p>Penelitian ini membandingkan pembentukan karakter etis calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui tiga jalur pendidikan, yaitu Bintara, Akademi Kepolisian (AKPOL), dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan anggota Polri. Analisis difokuskan pada perbedaan kurikulum, durasi pendidikan, serta materi pembelajaran pada masing-masing jalur, dan pengaruhnya terhadap internalisasi nilai etika dan profesionalisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur Bintara menekankan disiplin dan kepatuhan prosedural, namun berpotensi membatasi keberanian moral; jalur AKPOL membangun kepemimpinan dan integritas, tetapi berisiko terhambat oleh elitisme akademik; sedangkan jalur SIPSS mengandalkan kematangan akademik, namun memiliki keterbatasan waktu dalam internalisasi nilai-nilai korps. Berdasarkan perspektif teori etika teleologis, deontologis, dan utilitarian, penelitian ini menyimpulkan perlunya integrasi pendekatan etika terapan yang kontekstual, penyesuaian kurikulum, serta penguatan pembinaan berkelanjutan guna menghasilkan aparat kepolisian yang profesional, beretika, dan adaptif.</p> Rais Faishal Haqqani, Shelli Maharani Zaniar, Hasna Rania Rafasa, Azfa Fauzan Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1052 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 KODE ETIK, MORALITAS, DAN EMPATI: PRESPEKTIF PSIKOLOGI DALAM PEMBENTUKAN PROFESIONAL HUKUM https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1068 <p>Profesi hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran kode etik profesi, moralitas, kompetensi profesional hukum, dan tanggung jawab sosial dalam membentuk sikap dan perilaku profesional hukum dari perspektif psikologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara terhadap narasumber yang memiliki latar belakang keilmuan psikologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik profesi tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai pedoman moral yang memengaruhi pola pikir, sikap, dan pengambilan keputusan profesional hukum. Kode etik merupakan dasar dan pondasi yang harus dipahami oleh setiap profesi, serta merupakan tuntutan yang wajib dipenuhi oleh profesi yang dijalani. Dengan memahami kode etik, integritas dan moralitas seseorang akan terbentuk secara mental, sehingga jelas bahwa moralitas pribadinya sudah berkembang baik. Kemampuan, kualitas, dan integritas seseorang akan mempengaruhi cara mereka menjalani profesinya. Moralitas pribadi yang baik berperan dalam menumbuhkan kesadaran tanggung jawab sosial dan akuntabilitas dalam menjalankan profesi. Selain itu, pemahaman terhadap kompetensi profesional hukum dan batasan praktik menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan serta mencegah pelanggaran etika. Objek kajian etika yang telah berusia lama adalah moralitas manusia. Sejak masa Socrates, etika tidak mempersoalkan apa atau siapa manusia itu, tetapi bagaimana manusia seharusnya bertindak atau melakukan sesuatu. Kode etik sangat penting karena menjadi panduan, baik secara moral maupun dalam menentukan batasan tindakan, sehingga seseorang tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dengan demikian, integrasi antara kode etik profesi, moralitas, kompetensi profesional hukum, dan tanggung jawab sosial merupakan landasan utama dalam pembentukan profesional hukum yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.</p> Marisa Astuti, Sarah Laeli Mafufah Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1068 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 implementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat polda jawa barat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1043 <p>Penelitian ini membahas implementasi etika profesi kepolisian dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara nilai-nilai etika ideal yang diajarkan dalam pendidikan kepolisian dengan realitas pelaksanaannya di lapangan, serta berbagai tantangan yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penerapan etika profesi dalam tugas kepolisian sehari-hari, mengidentifikasi dilema etis yang dihadapi, serta menganalisis peran pengawasan internal dalam penegakan kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara semi- terstruktur. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat yang memiliki kewenangan dan pengalaman dalam pengawasan etika profesi kepolisian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik untuk menggali pola-pola utama terkait penerapan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kepolisian memberikan bekal etika yang kuat, namun dalam praktiknya terdapat penyesuaian terhadap kondisi sosial dan situasional di lapangan. Implementasi etika profesi diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur hukum, nilai moral, dan etika kelembagaan yang berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya. Pengawasan internal oleh Propam berperan penting dalam menjaga akuntabilitas melalui mekanisme audit, investigasi, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelanggaran etika dipengaruhi oleh faktor individu, tekanan situasional, dan kesejahteraan, meskipun kesejahteraan bukan satu-satunya faktor penentu. Penerapan etika profesi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p> Rahayu Tanisha Ulfah, Muhammad Syaikhu Mufti Hanafi, Zidan Budi Febryan, Alisha Sabrina Putri Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1043 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Orientasi Materi versus Integritas Profesi Advokat: Tantangan Penegakan Kode Etik dalam Praktik Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1059 <p>Profesi advokat, yang sering disebut sebagai officium nobile (profesi mulia), didirikan di atas prinsip keadilan, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, praktik hukum kontemporer di Indonesia menghadapi tantangan etika yang signifikan: melebarnya jurang antara kewajiban moral idealis profesi dan orientasi finansial pragmatis para praktisinya, terutama di kalangan advokat pemula. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis data wawancara mendalam dengan seorang advokat senior untuk menganalisis ketegangan antara orientasi materi dan integritas profesi. Penelitian ini berfokus pada tiga tema inti: kecenderungan advokat pemula yang memprioritaskan kesuksesan finansial di atas penguasaan hukum, fungsi Kode Etik sebagai pedoman moral, dan analogi "Advokat-Dokter" terkait ekspektasi klien terhadap penyelesaian masalah. Temuan menunjukkan bahwa banyak advokat pemula menyalahartikan "kesuksesan" semata-mata sebagai akumulasi finansial, seringkali mengabaikan tugas utama mereka untuk melayani kepentingan hukum terbaik klien. Studi ini menunjukkan bahwa, mirip dengan profesi medis, nilai inti advokat terletak pada aspek "kuratif" penyelesaian masalah hukum, yang secara intrinsik terkait dengan kepercayaan publik. Kesimpulan menekankan bahwa penegakan Kode Etik bukan sekadar formalitas regulasi tetapi mekanisme kritis untuk memulihkan status officium nobile. Penguatan internalisasi nilai-nilai etika selama masa pembentukan karier advokat, dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan sistematis, sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi materi dan integritas profesional.</p> Muhammad Iqbal Saputra, Piere Robi Nugeraha, Muhamad Ridwan Maulana, Muhammad Rega Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1059 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Pelanggaran Kode Etik Profesi Barista akibat Beban Kerja Full-Time: Perspektif Teori Deontologi dan Utilitarianisme https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1076 <p>Pertumbuhan pesat industri kedai kopi di Indonesia telah meningkatkan kebutuhan tenaga kerja barista, yang mayoritas berasal dari Generasi Z dan berstatus mahasiswa. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul persoalan etika profesi, khususnya pelanggaran kode etik yang dipicu oleh beban kerja berlebih dalam sistem kerja full-time. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertimbangan etis memengaruhi pilihan kerja part-time dibandingkan full-time pada barista mahasiswa, dengan menggunakan perspektif deontologi dan utilitarianisme. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif empiris melalui wawancara semi-terstruktur terhadap seorang barista mahasiswa Generasi Z yang bekerja part-time dan menolak tawaran kerja full-time. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kode etik profesi barista tidak ditentukan oleh status kerja, melainkan oleh kondisi keseimbangan fisik, mental, dan emosional pekerja. Jam kerja yang panjang, kekurangan tenaga kerja, tidak adanya kompensasi lembur, serta tekanan operasional terbukti meningkatkan risiko pelanggaran etik, seperti pengabaian standar kebersihan dan menurunnya kualitas pelayanan. Dalam perspektif utilitarianisme, kerja part-time memberikan manfaat yang lebih besar secara keseluruhan karena menjaga keberlanjutan kualitas pelayanan, kesehatan mental, serta kelangsungan studi mahasiswa. Sebaliknya, pendekatan deontologis yang menuntut komitmen penuh tanpa mempertimbangkan kondisi struktural dinilai kurang relevan dengan realitas kerja barista mahasiswa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas kerja merupakan strategi etis yang rasional dan berkelanjutan, bukan bentuk rendahnya profesionalitas.</p> Muhammad Rafiq Naufal, Faza Raihan Pahlevi, Muhammad firza ardana Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1076 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 TANTANGAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PENYIDIK MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA PRAJURIT BERPANGKAT LEBIH TINGGI https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1050 <p>Penyidikan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki pangkat lebih tinggi dari penyidik merupakan persoalan hukum yang sarat dengan kompleksitas etika dan profesionalisme. Sistem hierarki dan budaya senioritas dalam tubuh militer berpotensi memengaruhi objektivitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi penyidik militer, mengidentifikasi tantangan objektivitas dan independensi dalam penyidikan prajurit berpangkat lebih tinggi, serta mengkaji mekanisme pengawasan penyidikan dalam sistem peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan penyidik Polisi Militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi berfungsi sebagai pedoman moral dan batas normatif dalam penggunaan kewenangan penyidikan. Namun demikian, tekanan struktural berupa hierarki kepangkatan dan loyalitas korps tetap menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, profesionalisme penyidik, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta optimalisasi mekanisme pengawasan menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan peradilan militer yang berkeadilan dan akuntabel.</p> <p>&nbsp;</p> Fitri Tri Rhamdani Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1050 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT: FAKTOR PENYEBAB, EFEKTIVITAS MEKANISME SANKSI, DAN STRATEGI PEMBENTUKAN INTEGRITAS MAHASISWA HUKUM BERDASARKAN WAWANCARA PRAKTISI https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1066 <p>Profesi advokat memiliki kedudukan sentral dalam sistem hukum Indonesia sebagai penegak keadilan dan pelindung hak asasi manusia. Sebagai bagian dari profesi hukum yang mulia (officium nobile), advokat diwajibkan mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengatur prinsip integritas, independensi, dan profesionalitas (Supriadi, 2023). Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih sering terjadi pelanggaran kode etik, baik dalam bentuk penyalahgunaan kuasa, pelanggaran kerahasiaan, maupun kolusi dengan pihak lawan (Gunawan, 2018; Dewanti, 2025). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pelanggaran kode etik advokat, efektivitas mekanisme sanksi organisasi profesi, serta strategi pembentukan integritas mahasiswa hukum sebagai calon advokat beretika. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan seorang advokat aktif anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat terjadi karena lemahnya moralitas individu, tekanan ekonomi, dan kurang efektifnya sanksi dari organisasi profesi. Mekanisme penegakan kode etik masih bersifat administratif dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan hukum yang menanamkan nilai moral dan integritas sejak di bangku kuliah agar terbentuk advokat yang beretika dan profesional.</p> Muamar Ba’asir, Reza Ilham Nugraha, Azka Tri Muharram, M Alfaresal Apriansyah Amsury Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1066 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 Benturan antara Tuntutan Media dan Integritas Moral Legal Officer dalam Pengungkapan Informasi Atlet https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1041 <p>Artikel ini membahas persoalan etika pengungkapan informasi kontrak atlet oleh legal officer ketika menghadapi tekanan media. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dengan legal officer klub sepak bola profesional. Analisis dilakukan dengan pendekatan utilitarian untuk menimbang manfaat dan kerugian pengungkapan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan kontrak memberi manfaat bagi media dan sponsor, namun berisiko memicu kecemburuan antarpemain, mengganggu keharmonisan tim, dan melemahkan kepercayaan antara atlet dan klub. Pertimbangan akibat tersebut menjadi dasar bagi legal officer untuk menjaga kerahasiaan kontrak atlet.</p> Bintang Marfika Walid Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1041 Sun, 18 Jan 2026 00:00:00 +0700 "Menyelesaikan Paradoks Kepentingan: Peran Kode Etik dalam Menyeimbangkan Kebutuhan Individu Siswa dengan Tuntutan Institusi di SLB https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1057 <p>Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) menghadapi dilema etis yang kompleks akibat ketegangan antara kebutuhan individual siswa berkebutuhan khusus dan tuntutan institusional yang bersifat administratif serta birokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kode Etik Guru Indonesia dalam membantu guru SLB menyeimbangkan paradoks kepentingan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan metode campuran dengan analisis kualitatif deskriptif melalui studi dokumentasi kebijakan dan wawancara mendalam dengan guru SLB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik berfungsi sebagai kompas moral, namun belum sepenuhnya mampu menjawab dilema etis mikro yang muncul dalam praktik pendidikan khusus. Konsistensi etika profesional guru dipengaruhi oleh faktor internal seperti kepribadian dan resiliensi emosional, serta faktor eksternal berupa kesejahteraan, beban kerja, dan dukungan institusional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kode etik yang lebih kontekstual dan dukungan sistemik agar guru SLB dapat menjalankan profesinya secara berintegritas dan berorientasi pada kepentingan terbaik siswa.</p> Sania Mariana Tambun, Khiran Jessica Obar, Annisa Dwi Putri Yogaswara, Awanda Wiandini Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1057 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Pedoman Moral hingga Instrumen Hukum: Peran Kode Etik dalam Menjaga Profesionalisme Advokat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1074 <p>: Penelitian ini mengkaji peran Kode Etik Advokat sebagai pedoman moral, alat penegakan disiplin, dan mekanisme perlindungan hukum bagi profesi advokat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara pengajaran akademis dan praktik hukum di dunia nyata, efektivitas Kode Etik dalam mengatur perilaku advokat, serta tantangan yang dihadapi advokat dalam menjaga integritas profesional. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum berpengalaman dan tinjauan literatur yang komprehensif. Temuan menunjukkan bahwa kode etik advokat memiliki dua fungsi: sebagai pedoman moral yang mengarahkan perilaku profesional dan sebagai alat disiplin yang efektif, didukung oleh sanksi tegas yang meliputi penangguhan hingga pencabutan izin praktik hukum. Selain itu, kode etik berfungsi sebagai bentuk “perisai” hukum yang memberikan perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugas profesionalnya dengan itikad baik. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi godaan finansial, tekanan eksternal dari berbagai pihak, dan kekurangan kompetensi digital dalam lingkungan hukum modern. Studi ini menyimpulkan bahwa integritas moral merupakan landasan utama bagi advokat dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka secara etis. Integritas tersebut harus didukung oleh pemahaman hukum yang luas, penguasaan hukum acara, dan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai dasar keadilan.</p> Rifal Irwandani, Roky Muhamad, Sri Indah Khairunnisa Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1074 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 Analisis Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Perspektif Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1048 <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan. Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan, kejaksaan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa wajib mematuhi kode etik yang mencakup etika kepribadian, etika dalam menjalankan tugas, etika pelayanan kepada masyarakat, serta etika dalam berinteraksi sesama rekan kerja. Namun masih sering terjadi pelanggaran kode etik oleh jaksa sehingga menjadi permasalahan serius yang mengancam integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, praktik menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pelanggaran prinsip independensi masih terjadi. Fenomena ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip etika dan tanggung jawab profesi hukum sebagai penegak keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik jaksa, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukannya penguatan sistem pengawasan independen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pembinaan etika profesi berkelanjutan untuk mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas sesuai dengan prinsip Tri Krama Adhiyaksa.</p> Sifa Paridatussa’adah, Salma Azizah Nurdin, Farhan Gany Tuasikal, Maharani Juliana Putri, Raditya Putra Bayu Budi Kusuma Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1048 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Kode Etika Advokat dalam Menghindari Konflik Kepentingan https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1064 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kode Etik Advokat dalam menghindari konflik kepentingan dalam praktik profesi advokat di Indonesia. Konflik kepentingan merupakan salah satu permasalahan etis yang berpotensi mengganggu independensi advokat, merugikan kepentingan klien, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, yang mengkaji ketentuan kode etik advokat serta penerapannya dalam praktik melalui wawancara langsung dengan advokat dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Kode Etik Advokat telah mengatur larangan konflik kepentingan secara jelas, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti tekanan kepentingan klien, faktor ekonomi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi oleh organisasi profesi. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik berimplikasi pada pelanggaran etika dan berpotensi merugikan sistem peradilan serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman etika profesi, konsistensi penegakan kode etik, serta mekanisme pengawasan yang efektif guna memastikan advokat menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas.</p> Raakhyla Cahyawani Wijaya, Renisa Najma Nurfadilah, Ratu Enjeulika Mariam Gustina, Salma Deftriani Putri Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1064 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 Etika Profesi Sebagai Pilar Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Pidana https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1039 <p>Etika profesi merupakan pilar utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam konteks penerapan RUU KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan diperkuatnya mekanisme transparansi, akses, dan kontrol, RUU KUHAP baru memungkinkan pencegahan penyalahgunaan wewenang melalui penguatan hak warga negara, perlindungan penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lansia, serta pendampingan sejak penyelidikan dan digitalisasi proses peradilan. RUU KUHAP baru menekankan pentingnya sistem checks and balances, pengawasan yang lebih ketat, serta pendampingan oleh advokat sejak dini untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Penerapan kode etik profesi secara konsisten menjadi kunci agar penegak hukum tetap menjaga integritas, netralitas, dan keadilan dalam proses hukum pidana. Etika profesi mendorong penegak hukum untuk menjalankan tugas secara adil, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir resiko penyalahgunaan kewenangan. Dengan penguatan pendidikan etika, pengawasan, dan sanksi yang tegas, pelanggaran kode etik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan. RUU KUHAP baru tidak hanya mengatur prosedur hukum pidana secara lebih modern dan progresif, tetapi juga memperkuat peran etika penyalahgunaan wewenang, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan keadilan sosial.</p> Repalina Maharani Suryana Putri, Riska Septiani, Nasywa Athaillah Calulla Putri, Andrian Bagas Handoko Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1039 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Profesionalisme Advokat: Tantangan Etika dalam Realitas Praktik Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1055 <p>Profesionalisme advokat merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum karena advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan, kepastian hukum, dan etika profesi. Dalam realitas praktik hukum, profesionalisme advokat kerap diuji oleh tekanan klien, tuntutan hasil perkara, serta kompleksitas sistem peradilan yang memunculkan dilema etika. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya kesenjangan antara tuntutan normatif etika profesi (das sollen) dan praktik advokat sehari-hari (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna profesionalisme advokat dalam perspektif etika profesi, mengidentifikasi tantangan etika yang dihadapi advokat dalam praktik hukum, serta menelaah peran kode etik dan organisasi profesi dalam menjaga profesionalisme advokat. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah bagaimana profesionalisme advokat dipahami dan diimplementasikan dalam praktik hukum serta bagaimana advokat merespons dilema etika yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan desain penelitian kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat, serta wawancara mendalam dengan advokat praktisi senior sebagai sumber data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme advokat lebih ditentukan oleh integritas moral dan kepatuhan etis daripada sekadar keberhasilan memenangkan perkara. Temuan juga mengungkap bahwa tantangan etika paling dominan berasal dari tekanan klien dan lemahnya kesadaran etis dalam praktik, sementara penegakan kode etik masih bersifat reaktif. Penelitian ini memberikan sumbangan pemahaman bahwa internalisasi nilai etika dan moralitas personal advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik. Kesimpulannya, penguatan profesionalisme advokat menuntut keseimbangan antara kompetensi hukum, integritas moral, dan efektivitas penegakan kode etik sebagai implikasi penting bagi keberlanjutan sistem peradilan yang berkeadilan.</p> Hanifah Naira Agustin Agustin, Revina E. A Puspitasari, Muhammad Gibran Alfaruq, Audida Ahmad Iqbal Aditya Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1055 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Penerapan Dan Penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Satuan Sabhara Sebagai Upaya Menjaga Profesionalisme Dan Kepercayaan Publik https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1071 <p>Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Pelaksanaan peran tersebut disertai dengan kewenangan yang luas, terutama pada satuan operasional seperti Satuan Sabhara yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat dalam kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif. Luasnya kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian mengandung potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikendalikan oleh standar etika yang kuat. Dalam konteks tersebut, Kode Etik Profesi Polri berfungsi sebagai pedoman normatif dan moral yang bertujuan mengarahkan perilaku anggota kepolisian agar senantiasa bertindak profesional, berintegritas, proporsional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan penegakan Kode Etik Profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Satuan Sabhara sebagai upaya menjaga profesionalisme aparat kepolisian dan mempertahankan kepercayaan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan realitas penerapan di lapangan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang memiliki pengalaman dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik Profesi Polri berperan penting sebagai pedoman dalam penggunaan kewenangan dan diskresi kepolisian, khususnya dalam pengendalian massa dan penggunaan kekuatan oleh anggota Satuan Sabhara. Namun demikian, penerapan kode etik dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan situasional di lapangan, budaya organisasi yang hierarkis, serta perbedaan tingkat pemahaman etika di antara anggota. Oleh karena itu, penguatan pendidikan etika, konsistensi pengawasan internal, dan peningkatan transparansi institusional diperlukan guna meningkatkan profesionalisme kepolisian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.</p> Fikri Ihsan P., Muhamad Andika Surahman, Didin Ropidin, Nabila Juniar, Mochamad Faisal A.W.R Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1071 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 Profesionalisme Advokat dalam Menjaga Etika, Disiplin, dan Kepentingan Klien https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1046 <p>Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai pedoman moral dan profesional. Namun, dalam praktiknya, penerapan kode etik advokat sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang bersumber dari klien, sistem peradilan, maupun dinamika hubungan antarpenegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kode etik advokat dalam praktik profesional, khususnya terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien, independensi dalam pembelaan, serta keseimbangan antara aturan hukum yang bersifat kaku dan kebutuhan fleksibilitas dalam menangani perkara.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu melalui wawancara mendalam dengan seorang advokat praktisi serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap jurnal-jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, advokat menghadapi dilema antara tuntutan moral pribadi dan kewajiban profesional, terutama ketika membela klien yang secara moral dianggap bersalah namun secara hukum belum diputus bersalah oleh pengadilan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kerahasiaan klien merupakan prinsip fundamental yang dijaga secara ketat, meskipun terdapat pengecualian tertentu yang dibenarkan secara hukum dan etik, seperti demi mencegah ancaman keselamatan publik. Temuan ini sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menegaskan bahwa kode etik advokat berfungsi sebagai instrumen kontrol profesional sekaligus pelindung kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik sejak dini bagi calon advokat agar praktik hukum tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga pada integritas dan keadilan substantif.</p> Aldenia Najwa Putri, Raihan Al Faridzi Pababari, Sarah Yosina De Fretes, Ektia Berliana FKV Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1046 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika Profesi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1062 <p><em>The police profession plays a strategic role in maintaining law enforcement, public order, and social stability. Police officers are not only required to enforce the law but also to uphold professional ethics and moral responsibility in every action they take. In practice, police officers frequently face complex situations that create ethical dilemmas between legal norms, institutional demands, and moral considerations. This study aims to analyze the implementation of police professional ethics in law enforcement duties and to</em></p> <p><em>examine ethical challenges faced by police officers in maintaining professionalism. This research employs a qualitative empirical approach through interviews supported by extensive literature review. The findings indicate that the police code of ethics functions as a fundamental guideline for professional conduct, although differences between normative regulations and field conditions often necessitate careful discretion and strong moral integrity (Bertens, 2011; Rawls, 1999; Gunawan et al., 2025).</em></p> Rika Putri Usman Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1062 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1053 <p>Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam praktiknya, notaris dituntut untuk menerapkan fleksibilitas guna menyesuaikan layanan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibatasi secara jelas oleh ketentuan hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas fleksibilitas praktik notaris dalam perspektif normatif serta menganalisis peran etika profesi dan kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan norma etika, yang didukung oleh data empiris kualitatif melalui wawancara dengan notaris praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas praktik notaris hanya dapat dilakukan pada aspek teknis dan administratif sepanjang tidak melanggar kewenangan hukum, prosedur pembuatan akta, dan prinsip etika profesi. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris berfungsi sebagai instrumen pembatas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas praktik notaris harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum dan etika guna menjamin kepastian hukum dan menjaga martabat profesi notaris.</p> Muhammad Zaldi Juliar, Agus Racmat Riyadi, Marsa Sopia Agustina, Nayla Juliana As-Syifa, Helma Tiana Ramadhani Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1053 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika dan Tanggung Jawab Profesi Guru Sebagai Landasan Pembentukan Karakter Peserta Didik Di Sekolah Indonesia https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1069 <p>Masalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya kesenjangan antara tuntutan etika dan tanggung jawab profesi guru dengan praktik pendidikan di sekolah Indonesia, khususnya dalam pembentukan karakter peserta didik. Berbagai kasus pelanggaran etika, lemahnya keteladanan, serta fokus berlebihan pada capaian akademik menunjukkan bahwa peran guru sebagai pendidik karakter belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran etika dan tanggung jawab profesi guru sebagai landasan utama dalam pembentukan karakter peserta didik di sekolah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari jurnal ilmiah nasional dan internasional, buku referensi, peraturan perundang undangan, serta dokumen kebijakan pendidikan yang relevan dengan profesi guru dan pendidikan karakter. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, pengelompokan tema, serta penarikan kesimpulan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi guru berperan sebagai pedoman perilaku dalam interaksi pendidikan, sedangkan tanggung jawab profesi memperkuat konsistensi guru dalam menjalankan peran sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan. Guru yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi pembentukan karakter peserta didik. Selain itu, penerapan etika profesi secara konsisten terbukti mendukung penguatan nilai disiplin, rasa hormat, dan integritas pada peserta didik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa etika dan tanggung jawab profesi guru merupakan fondasi strategis dalam pendidikan karakter di sekolah Indonesia. Penguatan pemahaman dan implementasi etika profesi perlu menjadi bagian integral dalam pengembangan profesional guru agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.</p> Ghazian Dzaki Delandra, Muhammad Raffi Alghifari, Muhamad Saepudin, Samuel Valentino Dwi Wanto Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1069 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 DILEMA MORAL DAN ETIKA PROFESI ADVOKAT: ANALISIS KESENJANGAN ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1044 <p>Penelitian ini menganalisis dilema moral dan penerapan etika profesi advokat di Indonesia dengan menggunakan kerangka konseptual das sollen dan das sein. Das sollen merujuk pada norma ideal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sementara das sein menggambarkan realitas praktik hukum di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap seorang advokat aktif serta studi kepustakaan terkait etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara prinsip normatif dan praktik sehari-hari. Advokat menghadapi dilema antara kewajiban profesional dan moral pribadi, tekanan dari klien, budaya hukum yang pragmatis, serta tantangan era digital, seperti promosi di media sosial. Strategi yang digunakan advokat mencakup refleksi moral, menjaga objektivitas, menyeimbangkan empati dengan profesionalitas, serta penerapan prinsip akses keadilan tanpa diskriminasi. Temuan ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut integritas, kemampuan moral judgment, dan penyesuaian terhadap realitas praktik hukum agar tetap objektif, profesional, dan beretika.</p> Ratih Dellia Putri Artiyanti, Mila Silvia, Dhia Kamila Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1044 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Tantangan Penerapan Kode Etik Jurnalistik Saat Meliput Sidang Di Pengadilan Negeri Bandung https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1060 <p>Etika jurnalistik adalah sebuah aturan tentang bagaimana seharusnya secara normatif, profesionalisme kerja wartawan dalam menyampaikan berita. Profesionalisme wartawan adalah bagian dari kompetensi wartawan, yaitu mencakup penguasaan keterampilan (skill), didukung dengan pengetahuan (knowledge), dan dilandasi kesadaran (awareness) yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jurnalistik. Adanya kode etik, pers harus menetapkan sikapnya yang tegas mengenai ruang lingkup dan batasan-batasan dalam kebebasan pers, yaitu dengan menegaskan batas-batas mana terjadi penyimpangan terhadap kepentingan pribadi, kepentingan negara dan kepentingan publik. Etika Jurnalistik biasanya berprinsip moral yang mewajibkan bahwa wartawan dalam mengumpulkan data dan membuat berita dengan menjamin akurasinya, objektivitas, dan bagaimana memprioritaskan kepentingan publik tanpa ada pihak yang dirugikan, penelitian ini kami mengkaji bagaimana tantangan Penerapan Kode Etik Jurnalistik, memadukan pedoman etika formal Dewan Pers saat peliputan sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, yang didefinisikan sebagai pelaporan sistem proses peradilan. Menggunakan metode kualitatif dengan wawancara langsung dengan Narasumber sebagai Ketua Jurnalis Hukum Bandung, dan studi pustaka mengidentifikasi dilema etisnya keseimbangan hak publik dengan patuh dalam protokol peradilan, serta bagaimana wartawan menyikapi penanganan hoaks hasil AI, perlindungan privasi, dan objektivitas pada kasus yang emosional seperti konflik SARA. Dalam wawancara dengan Suyono, wartawan Pengadilan Negeri Bandung lebih memprioritaskan fakta persidangan, menghindari sensasionalisme, dan meluruskan disinformasi, hasil tersebut kami menyarankan pelatihan etika untuk melawan ancaman digital guna meningkatkan transparansi keadilan.</p> Qonita M. Nissa, Pinkan Salsabila, Anita Aulia, Rifqi Sopandi, Farel Muhammad Ridwan Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1060 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 ETIKA PROFESI DAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI TINGKAT POLSEK https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1078 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menelaah serta menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengkaji penerapan kewenangan tersebut dalam penanganan tindak pidana. Kajian ini berfokus pada penggunaan diskresi sebagai kewenangan hukum yang memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional dan situasi konkret di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji norma hukum yang mengatur diskresi kepolisian, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep, batasan, serta tujuan diskresi dalam perspektif teori hukum dan praktik penegakan hukum. </p> <p>Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lain yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan dan analisis data dilakukan melalui studi kepustakaan yang dipadukan dengan pendekatan empiris berupa wawancara, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dalam praktik. </p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian diwujudkan melalui tindakan kepolisian lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional. Dalam penanganan tindak pidana, penggunaan diskresi oleh kepolisian pada umumnya memperoleh penilaian positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan penyelesaian yang efektif, proporsional, dan kontekstual. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa rendahnya tingkat pemahaman sebagian masyarakat terhadap kewenangan diskresi kepolisian, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan etika profesi, peningkatan kapasitas pengetahuan, serta pengembangan pengalaman di bidang teknis kepolisian guna memperkuat kepercayaan publik dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. </p> Rafa Ahmad Fatiya Al Haudan, Hafidz Adiwidjaya Alamsyah, Kamil Fajri Alvaridji Heryanto Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1078 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Kode Etik Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Empiris terhadap Praktik Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1051 <p>Penelitian ini menganalisis implementasi Kode Etik Advokat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia melalui pendekatan empiris. Advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum independen dalam menjamin akses keadilan serta melindungi hak-hak hukum masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap kode etik menjadi prasyarat utama profesionalitas dan kepercayaan publik. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Emir, Managing Partner pada Jagaraksa Partnership Law Office yang berpengalaman di bidang litigasi serta hukum bisnis dan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik telah menjadi pedoman utama dalam praktik profesi, namun pelanggaran masih terjadi akibat tekanan ekonomi, konflik kepentingan, lemahnya integritas pribadi, dan kurang optimalnya pengawasan organisasi profesi. Pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pembinaan etika, mekanisme pengawasan, dan penegakan disiplin oleh organisasi advokat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat di Indonesia.&nbsp;&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> Mawar Alfara Cinta Nuraudho, Navilah Nur Rahma, Geffira Rosa Humaira, Mohammad Alvi Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1051 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika Advokat dalam Memberikan Nasihat Hukum Tanpa Janji Kemenangan Kepada Klien https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1067 <p>Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum dan dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap tindakan profesionalnya. Salah satu prinsip etika yang fundamental adalah larangan bagi advokat untuk memberikan janji kemenangan kepada klien dalam penanganan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika advokat dalam memberikan nasihat hukum tanpa janji kemenangan kepada klien serta relevansinya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan etika profesi. Jenis penelitian bersifat empiris yang didukung oleh penelitian kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian nasihat hukum tanpa janji kemenangan merupakan bentuk tanggung jawab profesional advokat dalam menjaga kejujuran, objektivitas, dan integritas profesi. Meskipun advokat kerap menghadapi tekanan dari klien, kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.</p> Abyan Rabbah Chinesa, Rosyid Ridho, M Andhika Chandra Nugraha, Muhammad Rasya Asmara Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1067 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 Penegakan Kode Etik Advokat dan Profesionalisme dalam Praktik Hukum di Indonesia https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1042 <p>Profesi advokat merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan karena berfungsi memberikan pendampingan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pencari keadilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat terikat pada kode etik sebagai pedoman moral dan profesional guna menjaga martabat, integritas, dan kepercayaan publik. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, pelanggaran kode etik advokat masih kerap terjadi dan berdampak pada menurunnya profesionalisme serta citra profesi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik advokat serta kaitannya dengan profesionalisme advokat dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh hasil wawancara sebagai penguat analisis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat meliputi kasus suap, pelanggaran kerahasiaan klien, konflik kepentingan, janji kemenangan perkara, serta perilaku tidak profesional di persidangan. Faktor ekonomi, lemahnya integritas moral, dan kurang efektifnya pengawasan organisasi profesi menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, penegakan kode etik advokat secara konsisten dan tegas diperlukan guna meningkatkan profesionalisme advokat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.</p> Yuke Putri Satya, Difta Aditya Rachman, Khalish Syaikah Fawwaz, M. Syam Fauzie Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1042 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Tanggung Jawab Moral Hakim terhadap Rasa Keadilan Masyarakat di Indonesia ditinjau dari Kode Etik Profesi https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1058 <p><em>Penelitian ini membahas integritas etis dan tanggung jawab profesional hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang adil, independen, dan terhormat. Hakim memainkan peran penting sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Keputusan mereka tidak hanya menentukan nasib pihak-pihak yang mengajukan kasus, tetapi juga mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, integritas etis dan tanggung jawab profesional hakim menjadi syarat utama dalam menciptakan negara berdasarkan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aturan yang mengatur etika dan tanggung jawab profesional hakim, melihat bagaimana penerapannya dalam praktik peradilan, serta mengetahui tantangan yang dihadapi hakim dalam menjaga integritas etika di tengah tekanan internal dan eksternal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data tersebut diperoleh dari kajian literatur peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kode Etik dan Kode Etik Hakim, serta berbagai literatur dan jurnal ilmiah terkait etika profesi dan kekuasaan peradilan. Kode etik dan pedoman perilaku juri, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan (Soekanto &amp; Mamudji, 2015). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan etika hakim di Indonesia telah dirumuskan secara komprehensif. Namun, dalam pelaksanaannya, masih dihadapi berbagai kendala, seperti tekanan beban kasus yang tinggi, lemahnya pengawasan internal dan perbedaan tingkat integritas pribadi hakim. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara norma etika yang ideal dan praktik peradilan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, perlu diperkuat edukasi etika, meningkatkan mekanisme pengawasan, dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan untuk menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia (Komisi Yudisial Republik Indonesia 2022).</em></p> Nova Sapira, Rifandi Maulana Putra, Hanina Dzikriya, Ayu Nina wardi, Najwa Alyssa Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1058 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika Profesi Kepolisian : Antara Penegakan Hukum Dan Pelayanan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1075 <p>Etika profesi kepolisian memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama karena polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya, aparat kepolisian dituntut untuk mampu bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, sekaligus menunjukkan sikap humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana etika profesi kepolisian dipahami dan diterapkan dalam praktik, khususnya dalam upaya menjaga keseimbangan antara fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Penerapan etika profesi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan pendekatan persuasif dalam pelayanan masyarakat. Nilai-nilai seperti integritas, tanggung jawab, kejujuran, profesionalisme, dan keadilan dipandang sebagai prinsip utama dalam membangun kepercayaan publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam praktiknya, penerapan etika profesi kepolisian masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti tekanan dalam struktur organisasi, tuntutan kinerja, konflik kepentingan, serta kompleksitas persoalan sosial yang dihadapi aparat di lapangan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan dilema etis dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan etika profesi kepolisian tidak cukup hanya melalui penegakan kode etik secara formal, tetapi juga memerlukan pembinaan yang berkelanjutan, keteladanan dari pimpinan, serta internalisasi nilai-nilai etika sebagai bagian dari budaya organisasi. Dengan penguatan tersebut, etika profesi kepolisian diharapkan mampu menjadi landasan moral yang kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus pelayanan masyarakat yang profesional dan responsif.</p> Hilda Anggraeni, Salsabila Anindya, Putri Saiba, Syaira Zahra Nur’Alfilail Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1075 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Perizinan Bangunan di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Etika Profesi https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1049 <p>Pelayanan perizinan bangunan merupakan layanan publik strategis yang memiliki implikasi hukum, ekonomi, dan sosial yang signifikan, sehingga menuntut profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kewenangan administratif. Karakter pelayanan perizinan yang bernilai tinggi menjadikannya rentan terhadap tekanan kepentingan, baik berupa intervensi politik, tuntutan percepatan proses, maupun permintaan perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis profesionalitas ASN dalam pelayanan perizinan bangunan di tengah tekanan kepentingan dengan menempatkan etika profesi sebagai kerangka analisis utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode campuran, melalui kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan etika profesi ASN, serta pengumpulan data empiris melalui wawancara dengan aparatur yang terlibat langsung dalam pelayanan perizinan bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalitas ASN tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan administratif semata, melainkan sebagai integrasi antara kompetensi teknis, pengalaman birokrasi, kepatuhan terhadap hukum administrasi, dan internalisasi etika profesi. Digitalisasi pelayanan perizinan berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dan kepastian prosedur, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait kesiapan sumber daya manusia, kesenjangan kompetensi digital, dan konsistensi penerapan prosedur. Etika profesi ASN terbukti berperan penting sebagai fondasi integritas dan mekanisme pengendalian kewenangan dalam menghadapi tekanan kepentingan, sehingga menjadi kunci dalam menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan bangunan.</p> Rakha Aulia Musthafa, Erza Mayla Fahesya, Fajwa Auliya, Tasya Maharani Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1049 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Penerapan Kode Etik Profesi sebagai Landasan Etika dan Tanggung Jawab Perawat dalam Pelayanan Kesehatan https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1065 <p>Etika profesi keperawatan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien. Dalam praktiknya, perawat sering dihadapkan pada situasi kompleks dan berisiko tinggi, terutama di unit pelayanan seperti Unit Gawat Darurat, sehingga diperlukan landasan etika yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan keperawatan. Kode etik profesi perawat berperan sebagai pedoman moral dan profesional untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan nilai etika, standar profesi, serta hak-hak pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik profesi sebagai landasan etika dan tanggung jawab perawat dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-etis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam dengan seorang perawat profesional yang bekerja di Unit Gawat Darurat rumah sakit, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap jurnal nasional dan internasional, kode etik profesi, dan literatur terkait etika serta hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik profesi perawat dipahami sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional. Penerapan kode etik tercermin dalam sikap menjaga kerahasiaan dan privasi pasien, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, bekerja sesuai kewenangan dan prosedur, serta menjunjung tinggi nilai tanggung jawab, empati, dan kejujuran. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam penerapan kode etik, seperti beban kerja yang tinggi, tekanan situasi pelayanan, dan keterbatasan sumber daya. Secara keseluruhan, penerapan kode etik profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme perawat, kualitas pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta akuntabilitas etis dan hukum dalam praktik keperawatan.</p> Andi Ogia Fadilah Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1065 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Etika Profesi Kepemimpinan Rumah Tahanan Negara: Upaya Menjamin Hak Narapidana di Tengah Kondisi Overcapacity. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1040 <p>Overcapacity di rumah tahanan Indonesia telah mencapai tingkat kritis, dengan beberapa fasilitas beroperasi pada kapasitas 300%, menciptakan dilema etis serius bagi petugas pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak dasar narapidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika profesi kepemimpinan rumah tahanan dalam menjamin hak narapidana di tengah tantangan struktural. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif normatif dan etika melalui wawancara mendalam dengan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Tanjung Redeb, penelitian ini mengungkapkan bahwa kepemimpinan etis diimplementasikan melalui program pelatihan integritas, filosofi "memanusiakan manusia", sistem pengawasan berlapis, dan mekanisme pengaduan digital dengan respons maksimal 24 jam. Temuan menunjukkan bahwa kepemimpinan etis berfungsi sebagai kompas moral dalam menyeimbangkan imperatif keamanan dengan kewajiban hak asasi manusia, meskipun menghadapi overcapacity parah dan keterbatasan sumber daya. Penelitian menyimpulkan bahwa etika profesi dalam institusi pemasyarakatan memerlukan bukan hanya pemahaman normatif tetapi juga komitmen kelembagaan, pendekatan kolaboratif, dan integritas kepemimpinan untuk menjaga martabat manusia di balik jeruji.</p> Clarista Khaira Salsabila, Fabella Maharani, Intan Khofifah Maulidia Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1040 Sun, 18 Jan 2026 00:00:00 +0700 Analisis Etika Profesi Jaksa Penuntut Umum dalam Tantangan Struktural, Moralitas Profesi, dan Penegakan Kode Etik https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1056 <p>Penelitian ini membahas etika profesi Jaksa Penuntut Umum dalam praktik penegakan hukum pidana yang dihadapkan pada kesenjangan antara norma hukum yang ideal (das sollen) dan realitas praktik penuntutan (das sein). Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan etika profesi jaksa dalam pengambilan keputusan penuntutan di tengah tekanan struktural, tantangan moral, serta dinamika sistem peradilan pidana, serta sejauh mana kode etik berperan dalam menjaga profesionalisme dan integritas jaksa.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran kode etik dan moralitas profesi dalam membentuk sikap, perilaku, dan kualitas pengambilan keputusan Jaksa Penuntut Umum, mengidentifikasi tantangan internal dan eksternal yang dihadapi jaksa dalam praktik penuntutan, serta menelaah mekanisme pengawasan etika yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman empiris mengenai implementasi etika profesi jaksa sekaligus menjadi bahan refleksi bagi mahasiswa hukum sebagai calon penegak hukum.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan empiris sosiologis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan melalui wawancara semi terstruktur secara langsung (offline) dengan seorang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi. Data hasil wawancara dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang berkaitan dengan etika profesi jaksa, pertimbangan moral dalam penuntutan, serta hambatan struktural yang memengaruhi kinerja profesional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaksa menghadapi berbagai dilema etis dalam praktik penuntutan, seperti tekanan eksternal, beban kerja yang tinggi, serta keterbatasan faktual dalam pembuktian perkara. Kode etik dan sumpah jabatan berperan penting sebagai pedoman moral dalam menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas jaksa. Selain itu, penerapan pendekatan restorative justice pada perkara tertentu mencerminkan upaya jaksa dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.</p> M.Faiq Dzikro Arij, Rizal Supriatna Hadiwijaya, Mohammad Alvi Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1056 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Kode Etik Perwira TNI Terhadap Tantangan Kontemporer Di Era Reformasi https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1073 <p>) dari fungsi dwifungsi menjadi kekuatan profesional pertahanan negara, dengan Kode Etik Perwira sebagai panduan moral menghadapi isu kontemporer seperti banjir informasi digital, penyalahgunaan wewenang pengadaan, serta konflik sipil-militer (Laporan Penelitian Hasil Wawancara, 2026; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, 2004). Penelitian kualitatif empiris ini menerapkan wawancara semi-terstruktur dengan narasumber purposive Letkol CHK Sudiyo, S.H., M.H., untuk mengurai landasan hukum dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tujuan pembentukan prajurit bermoral tinggi, mekanisme pengawasan internal hingga sidang kehormatan, serta implikasi sanksi administratif-pidana terhadap legitimasi TNI (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, 2004; Militer.id, 2025). Analisis tematik mengonfirmasi nilai-nilai seperti Budhi Bakti Wira Utama yang efektif menjaga netralitas politik, tetapi terhambat oleh minim sosialisasi dan risiko operasional tinggi (Laporan Penelitian Hasil Wawancara, 2026; Jurnal Rectum, n.d.). Studi ini memperkaya kajian etika profesi, dengan saran reformasi pelatihan berbasis teknologi untuk adaptasi terhadap dinamika demokrasi (Digilib ITB, 2009).</p> Abhinaya El Fatih, Zaki Septiadi, Zaini Azhari Maulani, Faiz Nasrullah Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1073 Tue, 10 Feb 2026 00:00:00 +0700 Menjaga Independensi dan Integritas Advokat di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Teori Etika dan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1047 <p>Profesi advokat memiliki posisi yang strategis dalam sistem hukum karena berperan langsung dalam perlindungan hak-hak hukum masyarakat sekaligus penegakan keadilan. Di balik fungsi tersebut, advokat memikul tanggung jawab moral yang menuntut sikap independen, jujur, dan berintegritas. Dalam praktik, berbagai tekanan kepentingan baik dari klien, relasi kekuasaan, maupun lingkungan institusional sering kali menempatkan advokat pada situasi dilema etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana advokat menjaga independensi dan integritas di tengah tekanan kepentingan dengan meninjau teori-teori etika serta Kode Etik Profesi Advokat Indonesia berdasarkan temuan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara daring dengan pimpinan Presisi Law Firm sebagai informan kunci, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi dipahami tidak semata-mata sebagai ketentuan normatif, melainkan sebagai nilai moral yang diinternalisasi dan dijalankan dalam praktik profesional sehari-hari. Presisi Law Firm menempatkan integritas, independensi, kerahasiaan klien, dan profesionalisme sebagai pilar utama, yang didukung oleh mekanisme pembinaan dan pengawasan internal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan etika profesi advokat sangat ditentukan oleh komitmen moral individu advokat serta budaya organisasi firma hukum yang menjunjung tinggi nilai etis.</p> Salwa Zaskia R, Afina Jingga Sri Tsurayya, Shabrina Alea Widiningtyas R, M. Rafi Satria, Yasyifa Zahra Afandi Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1047 Thu, 29 Jan 2026 00:00:00 +0700 Etika Profesi Legal Officer dalam Menjaga Kerahasiaan Kontrak Pemain Sepak Bola Profesional: Analisis Empiris PT Persib Bandung Bermartabat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1063 <p>Penelitian ini mengkaji tanggung jawab etis legal officer dalam menjaga kerahasiaan kontrak pemain sepak bola profesional, dengan fokus pada tantangan etis, beban moral, serta implikasi ketiadaan lembaga pengawas etika profesi. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya kompleksitas industri sepak bola sebagai entitas bisnis yang sarat dengan kepentingan hukum, ekonomi, dan sorotan publik, sehingga menempatkan legal officer pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap dilema etis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara langsung dengan Head of Legal PT Persib Bandung Bermartabat sebagai data primer, yang didukung oleh studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legal officer menghadapi tekanan signifikan dari media, publik, dan kepentingan internal perusahaan yang memunculkan konflik antara empati personal dan tuntutan profesional. Selain itu, ketiadaan lembaga pengawas etika khusus menyebabkan pengawasan etika profesi masih bergantung pada etika individual dan mekanisme internal perusahaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan etika profesi legal officer memerlukan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga struktural, guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan hukum dalam praktik industri sepak bola profesional.</p> Moch. Fadli Fauzan, Azwar Abubakar Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1063 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Etika Profesi Advokat dalam Relasi dengan Klien dan Aparat Penegak Hukum https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1038 <p>Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri menempatkannya sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dituntut untuk menjalankan tugas profesional berdasarkan hukum dan etika profesi. Dalam praktik, implementasi etika profesi advokat sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam relasi profesional dengan klien yang tidak selalu kooperatif serta dalam interaksi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema etis yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas advokat.</p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi advokat dalam relasi dengan klien dan aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi batasan-batasan etis yang perlu dijaga oleh advokat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkaya dengan pendekatan empiris melalui wawancara kualitatif semi-terstruktur dengan seorang advokat praktisi pada HT &amp; Partners Law Office. Pendekatan ini digunakan untuk mengaitkan norma etika profesi dengan realitas praktik advokat di lapangan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi etika profesi advokat sangat bergantung pada prinsip kepercayaan, keterbukaan, dan itikad baik dalam hubungan dengan klien. Ketidakjujuran klien, ketidakpatuhan terhadap komitmen profesional, serta adanya konflik kepentingan merupakan kondisi yang secara etis membenarkan advokat untuk mengambil langkah pencabutan kuasa guna menjaga integritas profesi. Selain itu, dalam relasi dengan aparat penegak hukum, advokat harus menjalankan peran pendampingan secara proporsional, menghormati kewenangan penyidik, serta menolak segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika. Penelitian ini menegaskan bahwa etika profesi advokat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman praktis dalam pengambilan keputusan profesional.</p> Ashilla Rahmani Putri, Davin Bagas Kurniawan, Nita Pitriani, Khaitsa Zahira Agustina, Mohammad Alvi Pratama Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1038 Sun, 18 Jan 2026 00:00:00 +0700 Tantangan Etika Profesi Advokat di Indonesia: Analisis Faktor Pendorong dan Inefektivitas Sanksi Teguran oleh Majelis Kehormatan https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1054 <p>Penelitian ini mengkaji tantangan etika yang dihadapi profesi advokat di Indonesia, dengan fokus pada faktor internal dan eksternal pendorong pelanggaran Kode Etik Advokat. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi pendorong utama seperti tekanan klien untuk memenangkan perkara "dengan cara apapun", konflik kepentingan dalam perebutan klien, dan sistem sanksi dominan berupa teguran tertulis dari Majelis Kehormatan Advokat (MKA). Temuan menunjukkan bahwa interaksi antara tekanan eksternal dari pasar dan kompromi internal profesi, ditambah dengan sanksi yang tidak efektif, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap erosi etika. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan pembudayaan etika internal sangat penting untuk menjaga integritas profesi hukum.</p> Anggi Dewi Pratama, Hilya Azkia Fauziah, Anggi Dewi Pratama Panggabean, Diyanipuri Herna Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1054 Fri, 30 Jan 2026 00:00:00 +0700 Implementasi Etika Profesi Jaksa dalam Praktik Penuntutan: Perspektif Profesional dan Psikologis https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1070 <p>Etika profesi mempunyai peran fundamental dalam penyelenggaraan penegakan hukum,khususnya bagi jaksa sebagai aparat penegak hukum yang memegang keweangan dan kekuasaan strategis dalam semua proses penuntutan.Kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara atau bisa disebut juga dominus litis,menempatkannya pada posisi yang menentukan arah dan kualitas penegakan hukum pidana,Namundalam praktiknya, penerapan etika profesi jaksa kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan, baik yang bersifat struktural, kelembagaan, maupun psikologis. Permasalahan tersebut meliputi luasnya wilayah hukum, keterbatasan sumber daya manusia, tekanan opini publik melalui media sosial, serta dilema etika yang muncul akibat tuntutan untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi etika profesi jaksa dalam praktik penuntutan dengan meninjau aspek profesional dan psikologis yang memengaruhi pelaksanaan tugas jaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik profesi jaksa, serta literatur hukum yang relevan, dan diperkuat dengan wawancara semi-terstruktur terhadap jaksa yang berpengalaman dalam praktik penuntutan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif etika profesi jaksa telah diatur dengan cukup jelas di dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Namun, dalam praktik penuntutan, implementasi etika tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Hambatan geografis dan struktural di daerah memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas penuntutan, sementara tekanan opini publik dan media sosial berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas jaksa. Selain itu, aspek psikologis berupa empati, tekanan emosional, dan dilema batin turut memengaruhi pengambilan keputusan penuntutan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi jaksa perlu disertai dengan peningkatan ketahanan psikologis dan sensitivitas etis agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, adil, dan berintegritas.</p> Togar Fernando Sihotang, M. Wisnu Mubarok, Arief Rizki Budiman, Arva Rezky Amatha, Daffa Hanifan Ghassani Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1070 Fri, 06 Feb 2026 00:00:00 +0700