https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/feed Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2026-01-18T17:41:14+07:00 Mohammad Haekal Rahman tanya@forikami.com Open Journal Systems <p><strong style="font-size: 0.875rem;">***</strong></p> <div align="justify"> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> adalah publikasi dengan pendekatan interdisipliner yang didedikasikan untuk mengkaji aspek Hukum dan Masyarakat secara normatif, sosiologis maupun filosofis dalam konteks nasional dan global. Perhatian khusus bagi karya-karya yang mengkaji dari sisi historis, adat dan budaya, geografis, politik hukum, hukum ekonomi, antropologi hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, literatur, hukum agama, hukum international, hukum lingkungan dan isu-isu berkembang lainnya selama dalam ruang lingkup penelitian ilmiah hukum. <strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> ingin menempatkan Hukum dan Masyarakat sebagai dialektik Das Sein dan Das Sollen sebagai fokus dalam pendekatan akademik dan sebagai pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek.</p> <p><strong>***</strong></p> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> mengundang akademisi, praktisi, mahasiswa dan representatif komunitas untuk menerbitkan artikel ilmiah hasil penelitian atau <em>book reviews </em>dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sebanyak dua periode setiap tahunnya dengan total publikasi sebesar 10 artikel ilmiah per periode yang telah melalui proses <em>double-blind review </em>oleh para akademisi dan ahli di masing-masing bidangnya.</p> <p> </p> <p><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-3.png" alt="" width="230" height="75" /></a> <a href="https://wa.me/62895323315225?text=Halo%20Saya%2C%20ingin%20tanya" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-4.png" alt="" width="75" height="75" /></a></p> <p> </p> </div> https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1040 Implementasi Etika Profesi Kepemimpinan Rumah Tahanan Negara: Upaya Menjamin Hak Narapidana di Tengah Kondisi Overcapacity. 2026-01-09T07:07:17+07:00 Clarista Khaira Salsabila claristakhaira@gmail.com Fabella Maharani penulis@gmail.com Intan Khofifah Maulidia penulis@gmail.com <p>Overcapacity di rumah tahanan Indonesia telah mencapai tingkat kritis, dengan beberapa fasilitas beroperasi pada kapasitas 300%, menciptakan dilema etis serius bagi petugas pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak dasar narapidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika profesi kepemimpinan rumah tahanan dalam menjamin hak narapidana di tengah tantangan struktural. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif normatif dan etika melalui wawancara mendalam dengan Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Tanjung Redeb, penelitian ini mengungkapkan bahwa kepemimpinan etis diimplementasikan melalui program pelatihan integritas, filosofi "memanusiakan manusia", sistem pengawasan berlapis, dan mekanisme pengaduan digital dengan respons maksimal 24 jam. Temuan menunjukkan bahwa kepemimpinan etis berfungsi sebagai kompas moral dalam menyeimbangkan imperatif keamanan dengan kewajiban hak asasi manusia, meskipun menghadapi overcapacity parah dan keterbatasan sumber daya. Penelitian menyimpulkan bahwa etika profesi dalam institusi pemasyarakatan memerlukan bukan hanya pemahaman normatif tetapi juga komitmen kelembagaan, pendekatan kolaboratif, dan integritas kepemimpinan untuk menjaga martabat manusia di balik jeruji.</p> 2026-01-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1047 Menjaga Independensi dan Integritas Advokat di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Teori Etika dan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia 2026-01-12T10:33:39+07:00 Salwa Zaskia R salwazskia@gmail.com Afina Jingga Sri Tsurayya penulis@gmail.com Shabrina Alea Widiningtyas R penulis@gmail.com M. Rafi Satria penulis@gmail.com Yasyifa Zahra Afandi penulis@gmail.com <p>Profesi advokat memiliki posisi yang strategis dalam sistem hukum karena berperan langsung dalam perlindungan hak-hak hukum masyarakat sekaligus penegakan keadilan. Di balik fungsi tersebut, advokat memikul tanggung jawab moral yang menuntut sikap independen, jujur, dan berintegritas. Dalam praktik, berbagai tekanan kepentingan baik dari klien, relasi kekuasaan, maupun lingkungan institusional sering kali menempatkan advokat pada situasi dilema etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana advokat menjaga independensi dan integritas di tengah tekanan kepentingan dengan meninjau teori-teori etika serta Kode Etik Profesi Advokat Indonesia berdasarkan temuan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan tipe deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara daring dengan pimpinan Presisi Law Firm sebagai informan kunci, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi dipahami tidak semata-mata sebagai ketentuan normatif, melainkan sebagai nilai moral yang diinternalisasi dan dijalankan dalam praktik profesional sehari-hari. Presisi Law Firm menempatkan integritas, independensi, kerahasiaan klien, dan profesionalisme sebagai pilar utama, yang didukung oleh mekanisme pembinaan dan pengawasan internal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan etika profesi advokat sangat ditentukan oleh komitmen moral individu advokat serta budaya organisasi firma hukum yang menjunjung tinggi nilai etis.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1038 Implementasi Etika Profesi Advokat dalam Relasi dengan Klien dan Aparat Penegak Hukum 2026-01-09T06:43:11+07:00 Ashilla Rahmani Putri penulis@gmail.com Davin Bagas Kurniawan penulis@gmail.com Nita Pitriani penulis@gmail.com Khaitsa Zahira Agustina khaitsa08@gmail.com Mohammad Alvi Pratama penulis@gmail.com <p>Profesi advokat memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri menempatkannya sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dituntut untuk menjalankan tugas profesional berdasarkan hukum dan etika profesi. Dalam praktik, implementasi etika profesi advokat sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam relasi profesional dengan klien yang tidak selalu kooperatif serta dalam interaksi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema etis yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas advokat.</p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi advokat dalam relasi dengan klien dan aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi batasan-batasan etis yang perlu dijaga oleh advokat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkaya dengan pendekatan empiris melalui wawancara kualitatif semi-terstruktur dengan seorang advokat praktisi pada HT &amp; Partners Law Office. Pendekatan ini digunakan untuk mengaitkan norma etika profesi dengan realitas praktik advokat di lapangan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi etika profesi advokat sangat bergantung pada prinsip kepercayaan, keterbukaan, dan itikad baik dalam hubungan dengan klien. Ketidakjujuran klien, ketidakpatuhan terhadap komitmen profesional, serta adanya konflik kepentingan merupakan kondisi yang secara etis membenarkan advokat untuk mengambil langkah pencabutan kuasa guna menjaga integritas profesi. Selain itu, dalam relasi dengan aparat penegak hukum, advokat harus menjalankan peran pendampingan secara proporsional, menghormati kewenangan penyidik, serta menolak segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika. Penelitian ini menegaskan bahwa etika profesi advokat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman praktis dalam pengambilan keputusan profesional.</p> 2026-01-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1054 Tantangan Etika Profesi Advokat di Indonesia: Analisis Faktor Pendorong dan Inefektivitas Sanksi Teguran oleh Majelis Kehormatan 2026-01-17T00:50:03+07:00 Anggi Dewi Pratama anggidewipratamapanggabean@gmail.com Hilya Azkia Fauziah penulis@gmail.com Anggi Dewi Pratama Panggabean penulis@gmail.com Diyanipuri Herna penulis@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji tantangan etika yang dihadapi profesi advokat di Indonesia, dengan fokus pada faktor internal dan eksternal pendorong pelanggaran Kode Etik Advokat. Melalui analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi pendorong utama seperti tekanan klien untuk memenangkan perkara "dengan cara apapun", konflik kepentingan dalam perebutan klien, dan sistem sanksi dominan berupa teguran tertulis dari Majelis Kehormatan Advokat (MKA). Temuan menunjukkan bahwa interaksi antara tekanan eksternal dari pasar dan kompromi internal profesi, ditambah dengan sanksi yang tidak efektif, menciptakan lingkungan yang rentan terhadap erosi etika. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan pembudayaan etika internal sangat penting untuk menjaga integritas profesi hukum.</p> 2026-01-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1045 Implementasi Etika Profesi Staf Administrasi Intelijen Kejaksaan 2026-01-10T02:31:16+07:00 Adrian Riziq Fadhilla adrianriziq01@gmail.com Classica Oxcello Arsy penulis@gmail.com Ita Juwita penulis@gmail.com <p>Etika profesi merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur penegak hukum, termasuk staf administrasi pada bagian intelijen kejaksaan. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam fungsi penuntutan maupun penyelidikan, staf administrasi intelijen memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi intelijen melalui pengelolaan dokumen, arsip, dan informasi yang bersifat rahasia serta sensitif. Karakteristik tugas tersebut menuntut kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip etika profesi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran informasi yang dapat merugikan institusi maupun kepentingan hukum negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi oleh staf administrasi bagian intelijen kejaksaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik kejaksaan, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan dengan etika profesi, administrasi publik, dan institusi penegak hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian antara norma etika yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan etika profesi bagi aparatur kejaksaan, termasuk staf administrasi intelijen, telah dirumuskan secara cukup jelas dan memadai. Namun demikian, penerapannya belum berjalan optimal karena menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan pengawasan internal, kendala kultural yang berkaitan dengan budaya organisasi, serta kendala individual berupa perbedaan tingkat pemahaman dan kesadaran etika aparatur. Oleh karena itu, penguatan pembinaan etika, peningkatan pengawasan internal, dan pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan etika staf administrasi intelijen kejaksaan.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1052 Membandingkan Pembentukan Karakter Etis Polisi Melalui Tiga Jalur Pendidikan 2026-01-17T00:42:19+07:00 Rais Faishal Haqqani raisfaishalhaqqani@gmail.com Shelli Maharani Zaniar penulis@gmail.com Hasna Rania Rafasa penulis@gmail.com Azfa Fauzan Pratama penulis@gmail.com <p>Penelitian ini membandingkan pembentukan karakter etis calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui tiga jalur pendidikan, yaitu Bintara, Akademi Kepolisian (AKPOL), dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan anggota Polri. Analisis difokuskan pada perbedaan kurikulum, durasi pendidikan, serta materi pembelajaran pada masing-masing jalur, dan pengaruhnya terhadap internalisasi nilai etika dan profesionalisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur Bintara menekankan disiplin dan kepatuhan prosedural, namun berpotensi membatasi keberanian moral; jalur AKPOL membangun kepemimpinan dan integritas, tetapi berisiko terhambat oleh elitisme akademik; sedangkan jalur SIPSS mengandalkan kematangan akademik, namun memiliki keterbatasan waktu dalam internalisasi nilai-nilai korps. Berdasarkan perspektif teori etika teleologis, deontologis, dan utilitarian, penelitian ini menyimpulkan perlunya integrasi pendekatan etika terapan yang kontekstual, penyesuaian kurikulum, serta penguatan pembinaan berkelanjutan guna menghasilkan aparat kepolisian yang profesional, beretika, dan adaptif.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1043 implementasi etika profesi kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat polda jawa barat 2026-01-10T02:22:44+07:00 Rahayu Tanisha Ulfah thnsaaayu@gmail.com Muhammad Syaikhu Mufti Hanafi penulis@gmail.com Zidan Budi Febryan penulis@gmail.com Alisha Sabrina Putri penulis@gmail.com <p>Penelitian ini membahas implementasi etika profesi kepolisian dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara nilai-nilai etika ideal yang diajarkan dalam pendidikan kepolisian dengan realitas pelaksanaannya di lapangan, serta berbagai tantangan yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penerapan etika profesi dalam tugas kepolisian sehari-hari, mengidentifikasi dilema etis yang dihadapi, serta menganalisis peran pengawasan internal dalam penegakan kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara semi- terstruktur. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat yang memiliki kewenangan dan pengalaman dalam pengawasan etika profesi kepolisian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik untuk menggali pola-pola utama terkait penerapan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kepolisian memberikan bekal etika yang kuat, namun dalam praktiknya terdapat penyesuaian terhadap kondisi sosial dan situasional di lapangan. Implementasi etika profesi diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur hukum, nilai moral, dan etika kelembagaan yang berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya. Pengawasan internal oleh Propam berperan penting dalam menjaga akuntabilitas melalui mekanisme audit, investigasi, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelanggaran etika dipengaruhi oleh faktor individu, tekanan situasional, dan kesejahteraan, meskipun kesejahteraan bukan satu-satunya faktor penentu. Penerapan etika profesi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1050 TANTANGAN ETIKA DAN PROFESIONALISME PENYIDIK MILITER DALAM PENANGANAN PERKARA PRAJURIT BERPANGKAT LEBIH TINGGI 2026-01-15T19:15:38+07:00 Fitri Tri Rhamdani fitrirhamdani17@gmail.com <p>Penyidikan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki pangkat lebih tinggi dari penyidik merupakan persoalan hukum yang sarat dengan kompleksitas etika dan profesionalisme. Sistem hierarki dan budaya senioritas dalam tubuh militer berpotensi memengaruhi objektivitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi penyidik militer, mengidentifikasi tantangan objektivitas dan independensi dalam penyidikan prajurit berpangkat lebih tinggi, serta mengkaji mekanisme pengawasan penyidikan dalam sistem peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan penyidik Polisi Militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi berfungsi sebagai pedoman moral dan batas normatif dalam penggunaan kewenangan penyidikan. Namun demikian, tekanan struktural berupa hierarki kepangkatan dan loyalitas korps tetap menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, profesionalisme penyidik, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta optimalisasi mekanisme pengawasan menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan peradilan militer yang berkeadilan dan akuntabel.</p> <p>&nbsp;</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1041 Benturan antara Tuntutan Media dan Integritas Moral Legal Officer dalam Pengungkapan Informasi Atlet 2026-01-09T07:14:01+07:00 Bintang Marfika Walid Pratama marfikabintang366@gmail.com <p>Artikel ini membahas persoalan etika pengungkapan informasi kontrak atlet oleh legal officer ketika menghadapi tekanan media. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dengan legal officer klub sepak bola profesional. Analisis dilakukan dengan pendekatan utilitarian untuk menimbang manfaat dan kerugian pengungkapan informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan kontrak memberi manfaat bagi media dan sponsor, namun berisiko memicu kecemburuan antarpemain, mengganggu keharmonisan tim, dan melemahkan kepercayaan antara atlet dan klub. Pertimbangan akibat tersebut menjadi dasar bagi legal officer untuk menjaga kerahasiaan kontrak atlet.</p> 2026-01-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1048 Analisis Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Perspektif Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum 2026-01-12T10:37:19+07:00 Sifa Paridatussa’adah penulis@gmail.com Salma Azizah Nurdin penulis@gmail.com Farhan Gany Tuasikal penulis@gmail.com Maharani Juliana Putri penulis@gmail.com Raditya Putra Bayu Budi Kusuma putradide@gmail.com <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan. Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan, kejaksaan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa wajib mematuhi kode etik yang mencakup etika kepribadian, etika dalam menjalankan tugas, etika pelayanan kepada masyarakat, serta etika dalam berinteraksi sesama rekan kerja. Namun masih sering terjadi pelanggaran kode etik oleh jaksa sehingga menjadi permasalahan serius yang mengancam integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, praktik menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, dan pelanggaran prinsip independensi masih terjadi. Fenomena ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip etika dan tanggung jawab profesi hukum sebagai penegak keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran kode etik jaksa, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukannya penguatan sistem pengawasan independen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pembinaan etika profesi berkelanjutan untuk mewujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas sesuai dengan prinsip Tri Krama Adhiyaksa.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1039 Etika Profesi Sebagai Pilar Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Pidana 2026-01-09T07:01:43+07:00 Repalina Maharani Suryana Putri revalinamaharani436@gmail.com Riska Septiani penulis@gmail.com Nasywa Athaillah Calulla Putri penulis@gmail.com Andrian Bagas Handoko penulis@gmail.com <p>Etika profesi merupakan pilar utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam konteks penerapan RUU KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan diperkuatnya mekanisme transparansi, akses, dan kontrol, RUU KUHAP baru memungkinkan pencegahan penyalahgunaan wewenang melalui penguatan hak warga negara, perlindungan penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lansia, serta pendampingan sejak penyelidikan dan digitalisasi proses peradilan. RUU KUHAP baru menekankan pentingnya sistem checks and balances, pengawasan yang lebih ketat, serta pendampingan oleh advokat sejak dini untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Penerapan kode etik profesi secara konsisten menjadi kunci agar penegak hukum tetap menjaga integritas, netralitas, dan keadilan dalam proses hukum pidana. Etika profesi mendorong penegak hukum untuk menjalankan tugas secara adil, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir resiko penyalahgunaan kewenangan. Dengan penguatan pendidikan etika, pengawasan, dan sanksi yang tegas, pelanggaran kode etik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan. RUU KUHAP baru tidak hanya mengatur prosedur hukum pidana secara lebih modern dan progresif, tetapi juga memperkuat peran etika penyalahgunaan wewenang, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif dan perlindungan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan keadilan sosial.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1055 Profesionalisme Advokat: Tantangan Etika dalam Realitas Praktik Hukum 2026-01-17T00:56:55+07:00 Hanifah Naira Agustin Agustin hanifahnairaagstn08@gmail.com Revina E. A Puspitasari penulis@gmail.com Muhammad Gibran Alfaruq penulis@gmail.com Audida Ahmad Iqbal Aditya penulis@gmail.com <p>Profesionalisme advokat merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum karena advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pencari keadilan, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan, kepastian hukum, dan etika profesi. Dalam realitas praktik hukum, profesionalisme advokat kerap diuji oleh tekanan klien, tuntutan hasil perkara, serta kompleksitas sistem peradilan yang memunculkan dilema etika. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya kesenjangan antara tuntutan normatif etika profesi (das sollen) dan praktik advokat sehari-hari (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna profesionalisme advokat dalam perspektif etika profesi, mengidentifikasi tantangan etika yang dihadapi advokat dalam praktik hukum, serta menelaah peran kode etik dan organisasi profesi dalam menjaga profesionalisme advokat. Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah bagaimana profesionalisme advokat dipahami dan diimplementasikan dalam praktik hukum serta bagaimana advokat merespons dilema etika yang muncul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan desain penelitian kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat, serta wawancara mendalam dengan advokat praktisi senior sebagai sumber data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme advokat lebih ditentukan oleh integritas moral dan kepatuhan etis daripada sekadar keberhasilan memenangkan perkara. Temuan juga mengungkap bahwa tantangan etika paling dominan berasal dari tekanan klien dan lemahnya kesadaran etis dalam praktik, sementara penegakan kode etik masih bersifat reaktif. Penelitian ini memberikan sumbangan pemahaman bahwa internalisasi nilai etika dan moralitas personal advokat merupakan faktor kunci dalam menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik. Kesimpulannya, penguatan profesionalisme advokat menuntut keseimbangan antara kompetensi hukum, integritas moral, dan efektivitas penegakan kode etik sebagai implikasi penting bagi keberlanjutan sistem peradilan yang berkeadilan.</p> 2026-01-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1046 Profesionalisme Advokat dalam Menjaga Etika, Disiplin, dan Kepentingan Klien 2026-01-12T10:29:23+07:00 Aldenia Najwa Putri aldenianajwa99@gmail.com Raihan Al Faridzi Pababari penulis@gmail.com Sarah Yosina De Fretes penulis@gmail.com Ektia Berliana FKV penulis@gmail.com <p>Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai pedoman moral dan profesional. Namun, dalam praktiknya, penerapan kode etik advokat sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang bersumber dari klien, sistem peradilan, maupun dinamika hubungan antarpenegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kode etik advokat dalam praktik profesional, khususnya terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan klien, independensi dalam pembelaan, serta keseimbangan antara aturan hukum yang bersifat kaku dan kebutuhan fleksibilitas dalam menangani perkara.</p> <p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, yaitu melalui wawancara mendalam dengan seorang advokat praktisi serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap jurnal-jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, advokat menghadapi dilema antara tuntutan moral pribadi dan kewajiban profesional, terutama ketika membela klien yang secara moral dianggap bersalah namun secara hukum belum diputus bersalah oleh pengadilan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kerahasiaan klien merupakan prinsip fundamental yang dijaga secara ketat, meskipun terdapat pengecualian tertentu yang dibenarkan secara hukum dan etik, seperti demi mencegah ancaman keselamatan publik. Temuan ini sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menegaskan bahwa kode etik advokat berfungsi sebagai instrumen kontrol profesional sekaligus pelindung kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik sejak dini bagi calon advokat agar praktik hukum tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga pada integritas dan keadilan substantif.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1053 Etika dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, dan Kode Etik 2026-01-17T00:46:50+07:00 Muhammad Zaldi Juliar zaldijuliar2005@gmail.com Agus Racmat Riyadi penulis@gmail.com Marsa Sopia Agustina penulis@gmail.com Nayla Juliana As-Syifa penulis@gmail.com Helma Tiana Ramadhani penulis@gmail.com <p>Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Dalam praktiknya, notaris dituntut untuk menerapkan fleksibilitas guna menyesuaikan layanan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dibatasi secara jelas oleh ketentuan hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas fleksibilitas praktik notaris dalam perspektif normatif serta menganalisis peran etika profesi dan kode etik dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan norma etika, yang didukung oleh data empiris kualitatif melalui wawancara dengan notaris praktisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas praktik notaris hanya dapat dilakukan pada aspek teknis dan administratif sepanjang tidak melanggar kewenangan hukum, prosedur pembuatan akta, dan prinsip etika profesi. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris berfungsi sebagai instrumen pembatas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fleksibilitas praktik notaris harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum dan etika guna menjamin kepastian hukum dan menjaga martabat profesi notaris.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1044 DILEMA MORAL DAN ETIKA PROFESI ADVOKAT: ANALISIS KESENJANGAN ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA 2026-01-10T02:26:49+07:00 Ratih Dellia Putri Artiyanti ratihdellia24@gmail.com Mila Silvia penulis@gmail.com Dhia Kamila penulis@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis dilema moral dan penerapan etika profesi advokat di Indonesia dengan menggunakan kerangka konseptual das sollen dan das sein. Das sollen merujuk pada norma ideal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sementara das sein menggambarkan realitas praktik hukum di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap seorang advokat aktif serta studi kepustakaan terkait etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara prinsip normatif dan praktik sehari-hari. Advokat menghadapi dilema antara kewajiban profesional dan moral pribadi, tekanan dari klien, budaya hukum yang pragmatis, serta tantangan era digital, seperti promosi di media sosial. Strategi yang digunakan advokat mencakup refleksi moral, menjaga objektivitas, menyeimbangkan empati dengan profesionalitas, serta penerapan prinsip akses keadilan tanpa diskriminasi. Temuan ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut integritas, kemampuan moral judgment, dan penyesuaian terhadap realitas praktik hukum agar tetap objektif, profesional, dan beretika.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1051 Implementasi Kode Etik Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Empiris terhadap Praktik Hukum 2026-01-15T19:37:03+07:00 Mawar Alfara Cinta Nuraudho Mawaralfara31@gmail.com Navilah Nur Rahma penulis@gmail.com Geffira Rosa Humaira penulis@gmail.com Mohammad Alvi Pratama penulis@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis implementasi Kode Etik Advokat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia melalui pendekatan empiris. Advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum independen dalam menjamin akses keadilan serta melindungi hak-hak hukum masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap kode etik menjadi prasyarat utama profesionalitas dan kepercayaan publik. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Emir, Managing Partner pada Jagaraksa Partnership Law Office yang berpengalaman di bidang litigasi serta hukum bisnis dan korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik telah menjadi pedoman utama dalam praktik profesi, namun pelanggaran masih terjadi akibat tekanan ekonomi, konflik kepentingan, lemahnya integritas pribadi, dan kurang optimalnya pengawasan organisasi profesi. Pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pembinaan etika, mekanisme pengawasan, dan penegakan disiplin oleh organisasi advokat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat di Indonesia.&nbsp;&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1042 Penegakan Kode Etik Advokat dan Profesionalisme dalam Praktik Hukum di Indonesia 2026-01-10T02:18:11+07:00 Yuke Putri Satya yukesatya@gmail.com Difta Aditya Rachman penulis@gmail.com Khalish Syaikah Fawwaz penulis@gmail.com M. Syam Fauzie Pratama penulis@gmail.com <p>Profesi advokat merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan karena berfungsi memberikan pendampingan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pencari keadilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat terikat pada kode etik sebagai pedoman moral dan profesional guna menjaga martabat, integritas, dan kepercayaan publik. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, pelanggaran kode etik advokat masih kerap terjadi dan berdampak pada menurunnya profesionalisme serta citra profesi hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik advokat serta kaitannya dengan profesionalisme advokat dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh hasil wawancara sebagai penguat analisis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik advokat meliputi kasus suap, pelanggaran kerahasiaan klien, konflik kepentingan, janji kemenangan perkara, serta perilaku tidak profesional di persidangan. Faktor ekonomi, lemahnya integritas moral, dan kurang efektifnya pengawasan organisasi profesi menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, penegakan kode etik advokat secara konsisten dan tegas diperlukan guna meningkatkan profesionalisme advokat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1049 Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelayanan Perizinan Bangunan di Tengah Tekanan Kepentingan: Tinjauan Etika Profesi 2026-01-12T10:42:49+07:00 Rakha Aulia Musthafa penulis@gmail.com Erza Mayla Fahesya erzamayla30@gmail.com Fajwa Auliya penulis@gmail.com Tasya Maharani penulis@gmail.com <p>Pelayanan perizinan bangunan merupakan layanan publik strategis yang memiliki implikasi hukum, ekonomi, dan sosial yang signifikan, sehingga menuntut profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kewenangan administratif. Karakter pelayanan perizinan yang bernilai tinggi menjadikannya rentan terhadap tekanan kepentingan, baik berupa intervensi politik, tuntutan percepatan proses, maupun permintaan perlakuan khusus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis profesionalitas ASN dalam pelayanan perizinan bangunan di tengah tekanan kepentingan dengan menempatkan etika profesi sebagai kerangka analisis utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode campuran, melalui kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan etika profesi ASN, serta pengumpulan data empiris melalui wawancara dengan aparatur yang terlibat langsung dalam pelayanan perizinan bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalitas ASN tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan administratif semata, melainkan sebagai integrasi antara kompetensi teknis, pengalaman birokrasi, kepatuhan terhadap hukum administrasi, dan internalisasi etika profesi. Digitalisasi pelayanan perizinan berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dan kepastian prosedur, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait kesiapan sumber daya manusia, kesenjangan kompetensi digital, dan konsistensi penerapan prosedur. Etika profesi ASN terbukti berperan penting sebagai fondasi integritas dan mekanisme pengendalian kewenangan dalam menghadapi tekanan kepentingan, sehingga menjadi kunci dalam menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan bangunan.</p> 2026-01-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat