https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/issue/feed Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2025-08-30T18:31:22+07:00 Mohammad Haekal Rahman tanya@forikami.com Open Journal Systems <p><strong style="font-size: 0.875rem;">***</strong></p> <div align="justify"> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> adalah publikasi dengan pendekatan interdisipliner yang didedikasikan untuk mengkaji aspek Hukum dan Masyarakat secara normatif, sosiologis maupun filosofis dalam konteks nasional dan global. Perhatian khusus bagi karya-karya yang mengkaji dari sisi historis, adat dan budaya, geografis, politik hukum, hukum ekonomi, antropologi hukum, sosiologi hukum, filsafat hukum, literatur, hukum agama, hukum international, hukum lingkungan dan isu-isu berkembang lainnya selama dalam ruang lingkup penelitian ilmiah hukum. <strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> ingin menempatkan Hukum dan Masyarakat sebagai dialektik Das Sein dan Das Sollen sebagai fokus dalam pendekatan akademik dan sebagai pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek.</p> <p><strong>***</strong></p> <p><strong><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/" target="_blank" rel="noopener">Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat</a></strong> mengundang akademisi, praktisi, mahasiswa dan representatif komunitas untuk menerbitkan artikel ilmiah hasil penelitian atau <em>book reviews </em>dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris sebanyak dua periode setiap tahunnya dengan total publikasi sebesar 10 artikel ilmiah per periode yang telah melalui proses <em>double-blind review </em>oleh para akademisi dan ahli di masing-masing bidangnya.</p> <p> </p> <p><a href="https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/about/submissions" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-3.png" alt="" width="230" height="75" /></a> <a href="https://wa.me/62895323315225?text=Halo%20Saya%2C%20ingin%20tanya" target="_blank" rel="noopener"><img src="https://journal.forikami.com/public/site/images/superadmin/pngwing.com-4.png" alt="" width="75" height="75" /></a></p> <p> </p> </div> https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/930 Lex Naturalis Dan Keadilan Universal : Analisis Konsep Hukum Alam Cicero Dalam Filsafat Hukum 2025-06-18T11:51:00+07:00 Anton putra hergawan dauusidrus976@gmail.com Cruzaero Wisyae penulis@gmail.com Firdaus Idrus penulis@gmail.com Agun Gunawan penulis@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji konsep hukum alam lex naturalis dalam pemikiran Cicero, terutama bagaimana ia memformulasikan hubungan antara akal budi ratio recta) dan prinsip alamiah sebagai landasan legitimasi hukum. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi elemen fundamental dalam teori hukum alam Cicero dan relevansinya bagi perkembangan konsep negara hukum modern. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi dokumen melalui analisis literatur filosofis dan teks-teks hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cicero menempatkan hukum alam sebagai prinsip tertinggi yang bersumber dari rasio manusia, bersifat universal dan mengatasi hukum positif. Ia menegaskan dua fondasi keadilan: larangan merugikan sesama neminem laedere dan kewajiban menjaga kepentingan bersama. Cicero mengintegrasikan etika dan hukum, menyatakan bahwa legitimasi hukum bergantung pada keselarasannya dengan prinsip-prinsip alamiah. Dalam konteks filosofis, penelitian ini mengungkap bahwa pemikiran Cicero melampaui konsep hukum konvensional. Ia menekankan bahwa hukum sejati harus mencerminkan kebenaran universal yang melampaui kepentingan kekuasaan. Konsep ini menegaskan kesetaraan manusia melalui rasionalitas, di mana setiap individu memiliki martabat yang sama di hadapan hukum alam. Kesimpulannya, pemikiran Cicero tentang lex naturalis menjadi landasan konseptual untuk sistem hukum yang tidak hanya prosedural tetapi juga substantif, mencerminkan nilai-nilai etika universal. Warisan pemikirannya tetap relevan dalam pengembangan teori hukum alam modern, hak asasi manusia, dan konstitusionalisme.</p> 2025-06-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1002 Hubungan Dukungan Sosial dengan Kesejahteraan Psikologis Remaja dari Keluarga Bercerai 2025-08-07T14:09:51+07:00 Dian Rini Afifah dianriniafifah95@gmail.com <p>Remaja yang berasal dari keluarga bercerai sering menghadapi berbagi tantangan psikologis yang dapat menganggu keseimbangan emosional mereka. Dalam masa transisi perkembangan menuju dewasa, remaja membutuhkan dukungan sosial sebagai sumber kekuatan untuk menjaga kesehatan mental. Dukungan sosial dianggap sebagai salah satu faktor penting yang mampu membantu individu menghadapi stres dan tekanan psikologis akibat konflik keluarga, termasuk perceraian orang tua. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan antara dukungan sosial terhadap kesejahteraan psikologis remaja dari keluarga yang bercerai. Remaja dalam kondisi tersebut sering menghadapi tekanan emosional dan psikologis akibat perpisahan orang tua, sehingga dukungan sosial dari lingkungan sekitar dapat menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan mereka. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan korelasional. Teknik analisis data yang digunakan adalah korelasi pearson product moment untuk menguji hubungan antara variabel dukungan sosial dan kesejahteraan psikologis. Data diperoleh dari 52 responden remaja yang berasal dari keluarga yang bercerai. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang lemah antara dukungan sosial dan kesejahteraan psikologis dengan nilai korelasi sebesar 0.262. Namun, hubungan tersebut tidak signifikan secera statistik karena signifikansi sebesar 0.061 lebih besar dari 0.05. Dengan demikian, hipotesis alternatif H1 tidak diterima. Penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan sosial tidak berhubungan signifikan terhadap kesejahteraan psikologis remaja dari keluarga yang bercerai dalam konteks sampel penelitian ini.</p> 2025-08-25T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/911 Filsafat Hukum dalam Perspektif Roscoe Pound 2025-06-13T12:02:17+07:00 Raesha Diva divaraesha@gmail.com Amara Nur Nabila penulis@gmail.com Tita Wulansari penulis@gmail.com Marshanda Indriani penulis@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji secara komprehensif terkait konsep dasar filsafat hukum Roscoe Pound yang memberikan kedudukan terhadap hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan yang bersifat normatif dan kaku, tetapi juga sebagai alat penyeimbang berbagai kepentingan dalam masyarakat. Fungsi hukum menurut Pound adalah untuk menciptakan tatanan sosial yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu berperan sebagai penyeimbang, yang secara aktif menyesuaikan dan mengakomodasi berbagai tuntutan sosial demi menjaga stabilitas dan keteraturan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur yang relevan guna memahami lebih dalam pemikiran Pound. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial menekankan peran aktif hukum dalam menciptakan tatanan sosial yang stabil dan harmonis. Pandangan ini menjadi tonggak penting dalam konsep dasar law as a tool of social engineering, karena memperluas peran hukum bahwa hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga bertindak sebagai instrumen yang secara aktif merancang dan mengarahkan perubahan sosial dalam masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menggambarkan bagaimana hukum menjadi bagian dari proses sosial yang dinamis dan terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.</p> 2025-06-19T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1009 Analisis Pemikiran Hukum Alam Thomas Aquinas dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia 2025-08-30T18:31:22+07:00 Jenniefer Royhan jennieferroyhan1@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis relevansi pemikiran hukum alam Thomas Aquinas dalam memperkuat landasan filosofis perlindungan hak asasi manusia di Indonesia melalui pendekatan hermeneutik-filosofis terhadap literatur primer dan sekunder. Konsep lex naturalis Aquinas sebagai partisipasi akal budi manusia dalam hukum abadi (lex aeterna) memberikan fondasi ontologis yang kokoh bagi universalitas HAM, sementara struktur hierarkis hukumnya memungkinkan adaptasi kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila. Analisis menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum alam—preservasi kehidupan, kehidupan berkeluarga dan pendidikan, serta kehidupan bermasyarakat dalam kebenaran—memiliki korelasi signifikan dengan hak-hak fundamental dalam sistem HAM kontemporer. Konsep dignitas manusia sebagai imago Dei dalam pemikiran Aquinas memberikan legitimasi ultimate bagi inherent rights yang melampaui konstruksi sosial atau konsensus politik, sejalan dengan prinsip inalienability dalam HAM. Sintesis antara pemikiran Aquinas dengan nilai-nilai Pancasila menunjukkan keselarasan mendalam: Ketuhanan Yang Maha Esa resonant dengan lex aeterna, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan dignitas manusia universal, dan Keadilan Sosial dengan prinsip bonum commune. Implementasi dalam sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan sekularisasi, relativisme budaya, dan pluralitas hukum, namun membuka peluang pengembangan jurisprudensi berkarakter Indonesia yang authentically local yet globally relevant. Penelitian menemukan bahwa pendekatan Thomistik dapat mengatasi dikotomi antara universalisme rigid dan relativisme yang melemahkan melalui distinction antara primary principles yang universal dengan secondary principles yang contextually adaptable. Hasil penelitian memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan filsafat hukum Indonesia dan manfaat praktis berupa landasan filosofis yang robust untuk kebijakan HAM yang tidak hanya formally mengadopsi instrumen internasional tetapi memiliki legitimasi moral-cultural yang kuat dalam konteks kemajemukan Indonesia.</p> 2025-09-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/952 Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja Tentang Hukum Sebagai Sarana Pembangunan :Kajian Filsafat Hukum Terhadap Konsep Dinamika Hukum 2025-06-28T11:19:59+07:00 Muhammad Renal Anugrah Saputra penulis@gmail.com Dzaky Hanif dzakyhanif007@gmail.com Mohammad Alvi Pratama penulis@gmail.com <p>Sebagai seorang teknokrat di bidang hukum, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Pemikirannya tertuang dalam berbagai karya akademik, di antaranya Pengantar Hukum Internasional, lalu Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, yang menguraikan peran hukum dalam mendukung pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai pemikiran mochtar kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembangunan, serta menganalisis secara lebih lanjut mengenai kajian filsafat hukum terhadap konsep dinamika hukum,. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai pemikiran mochtar kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembangunan, metode penelitian yang digunakan adalah Kuantitatif dengan pendekatan Normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan berfokus pada analisis Pemikiran hukum sebagai sarana pembangunan yang dicetuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hasil yang didapatkan yaitu Pembangunan menurut Mochtar mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat ekonomi, sosial,budaya, politik dan hukum. Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi berlangsung secara tertib, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam kerangka ini, hukum memiliki tiga dimensi yaitu struktur (lembaga), kultur (budaya hukum), dan substansi (norma dan asas hukum), sebagaimana digambarkan oleh teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Dalam dinamika hukum yang dilihat dari perspektif filsafat hukum, dijelaskan bahwa hukum selalu eksis bersama masyarakat (ubi societas ibi uis). Sejak manusia pertama, hukum telah hadir sebagai alat untuk mengatur hubungan antar demi ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia harus diterapkan secara hati-hati, mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan antropologis.</p> 2025-06-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/903 Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif John Locke: Hak Individu Vs. Norma Agama Di Indonesia 2025-06-13T11:38:13+07:00 Widya Rizky Ramadhani Putri Setiawan widyarrps@gmail.com Raissa Zahra Alifiani penulis@gmail.com Mohammad Alvi Pratama penulis@gmail.com <p>Pernikahan beda agama merupakan suatu isu yang sangat hangat yang sering terjadi di Indonesia, di mana banyak individu memilih pasangan dalam hidupnya sering kali bertentangan dengan norma agama dan ketentuan yang ada di Indonesia. Jika melihat dengan norma agama yang ada di Indonesia maupun regulasi yang ada di Indonesia sudah sangat jelas bahwasanya tidak diperbolehkan suatu pasangan menikah dalam keadaan berbeda agama, akan tetapi ada beberapa negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama berlangsung dan diakui secara sah oleh negara tersebut. Dengan begitu dapat dipastikan adanya perbedaan spekulasi antara boleh atau tidaknya pernikahan beda agama ini dilakukan. Adanya perbedaan tersebut menjadi perdebatan terkait dengan batasan hak individu dalam memilih pasangan hidup, dan menjadikan perdebatan sebenarnya pernikahan itu merupakan suatu kebebasan atau bukan bagi setiap individu. Dengan adanya perbedaan spekulasi tersebut, peneliti ini ingin melihat pernikahan beda agama ini dari perspektif salah satu tokoh filsuf bernama John Locke yang menekankan pada konsep hak individu, kebebasan, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan melihat dari perspektif John Locke terkait pernikahan beda agama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait pernikahan itu merupakan suatu kebebasan atau bukan bagi setiap individu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan Jenis penelitian Studi Literatur, yang dimana dalam Studi Literatur ini, peneliti disini menggunakan sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku dan artikel untuk menganalisis teori hak individu dan kebebasan beragama menurut John Locke. Kemudian penelitian ini juga menggunakan Pendekatan Filosofis dan Normatif, dan juga Alat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Deskriptif-Analisis. Hasil dari penelitian ini, menunjukan bahwa berdasarkan prespektif John Locke, pernikahan merupakan salah satu hak individu yang bersifat kontraktual dan merupakan suatu kebebasan, bukan sesuatu yang harus diatur berdasarkan aturan agama dan budaya tertentu yang diatur oleh pemerintah langsung.</p> 2025-06-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1007 Pemikiran Al-Farabi Tentang Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Modern 2025-08-30T18:20:08+07:00 Muhammad Rizki Ramadan rizkirmadhan18200@gmail.com Septian Eka Putra penulis@gmail.com <p>Artikel ini menelaah konsep keadilan menurut Al-Farabi dan membandingkannya dengan pandangan keadilan dalam filsafat hukum modern. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer. Temuan utama menunjukkan bahwa Al-Farabi memandang keadilan sebagai kebaikan tertinggi yang menjadi dasar tegaknya tatanan politik. Negara ideal baginya hanya dapat tercapai bila pemimpinnya bijaksana dan adil, dan hukum berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan sosial. Sebaliknya, filsafat hukum modern menekankan keadilan sebagai proses dinamis yang mencakup kesetaraan, hak asasi, dan interpretasi kritis atas hukum tertulis. Perbandingan kedua paradigma ini mengungkap adanya titik temu berupa penekanan pada nilai moral dan kepentingan bersama, sekaligus ketegangan antara model keadilan hierarkis tradisional dengan tuntutan keadilan egaliter kontemporer. Kesimpulannya, pemikiran Al-Farabi dapat menjadi sumber inspirasi normatif dalam reformasi hukum modern, meski perlu dialog kritis untuk menyelaraskannya dengan prinsip-prinsip keadilan modern.</p> 2025-09-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/949 Hukum dalam Narasi Tradisi: Studi Sosiologi Hukum atas Pendekatan Kultural Dedi Mulyadi dalam Reformasi Birokrasi Lokal 2025-06-26T21:09:39+07:00 T. Subarsyah penulis@gmail.com Ade Andrian Nur Satiaputra adeandrian.tpk1@gmail.com Indah Pujiati penulis@gmail.com Cahyani Melyawati penulis@gmail.com Cika Silvia Puspa Christina penulis@gmail.com <p><em> </em><em>This study examines the cultural approach employed by Dedi Mulyadi in the process of local bureaucratic reform in Purwakarta Regency from the perspective of sociology of law. As a regent known for his leadership style rich in Sundanese traditional values, Dedi Mulyadi utilized local cultural elements not merely as symbols, but as instruments for social transformation and bureaucratic reform. The study is grounded in Roscoe Pound’s theory of law as a tool of social engineering, which perceives law not only as written norms but also as an integral part of social and cultural dynamics. Through a qualitative approach and descriptive analysis, the study finds that local traditional symbols and practices such as the use of traditional attire, the arrangement of public spaces based on local wisdom, and cultural narratives in public communication successfully fostered proximity between the government and the people, while enhancing bureaucratic effectiveness. However, this approach also faces challenges, particularly regarding the politicization of culture and resistance to modernization. The findings highlight the significance of integrating positive legal norms with local values in the process of renewing governance toward a more participatory and civilized public administration.</em></p> 2025-06-26T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1005 Reformasi Filsafat Hukum Menurut Jean-Jacques Rousseau 2025-08-30T18:14:01+07:00 Diffa Justicia N djusticianursyifa@gmail.com <p>Pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai kedaulatan rakyat dan kehendak umum (volonté générale) menawarkan suatu paradigma reformasi filsafat hukum yang menolak dominasi absolutisme dan legalisme formalistik. Hukum, menurut Rousseau, bukanlah sekadar produk prosedural atau instrumen kekuasaan elit, melainkan ekspresi otentik dari kehendak umum yang merepresentasikan kepentingan kolektif seluruh rakyat. Kajian ini menelaah relevansi kritik Rousseau terhadap sistem hukum modern yang cenderung prosedural, eksklusif, dan represif, sehingga mengabaikan substansi keadilan sosial. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini membahas bagaimana konsep kontrak sosial Rousseau dapat dijadikan fondasi normatif dalam membangun hukum yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan substansial terhadap hukum perlu ditekankan untuk memastikan hukum tidak berhenti pada legalitas formal, melainkan benar-benar menghadirkan kebebasan, kesetaraan, serta akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. Pemikiran Rousseau, dengan demikian, tetap relevan sebagai kritik filosofis sekaligus inspirasi praktis dalam reformasi sistem hukum kontemporer.</p> 2025-08-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/932 Kritik Satjipto Rahardjo terhadap Positivisme Hukum 2025-06-20T20:24:08+07:00 Nabila Annisa Ramadanti nabilaannisaaa300@gmail.com Amanda Putri penulis@gmail.com Sumeirat Tresna Rahayu penulis@gmail.com Dina Fransiska penulis@gmail.com Moh. Alvi Pratama penulis@gmail.com <p><em>Legal positivism is an approach to law that only adheres to the text of the law rigidly without paying attention to broader aspects of justice. Satjipto Rahardjo, as a scientist in the field of law, thinks that law should only be a “tool” to achieve a just, prosperous and happy life for humans. Therefore, this research aims to make the author and readers know how Satjipto Rahardjo criticizes legal positivism. The method used in this research is qualitative research through a conceptual approach and using descriptive analysis research type with data collection through literature study. From this research, it can be concluded that Satjipto Rahardjo's concern about legal positivism gave birth to a new idea, namely progressive law. Where progressive law places humans at the center, emphasizes substantial and holistic ways of law, and demands legal changes that are more grounded and responsive to social dynamics. Therefore, this research discusses the concept of legal philosophy and progressive law according to Satjipto Rahardjo.</em></p> 2025-06-20T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1003 Urgensi Pencatatan Hak Cipta Pada Kementrian Hukum dan HAM Ditinjau Dari Undang-Udang Hak Cipta 2025-08-29T00:50:48+07:00 I Wayan Wahyu Anandita wahyu.anandita20@gmail.com Dewa Gede Pradnya Yustiawan penulis@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menganalisis akibat hukum yang mungkin timbul apabila hak cipta tidak didokumentasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, di mana hukum dikonsepsikan sebagai aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau sebagai norma yang menjadi pedoman bagi perilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendokumentasian hak cipta diperlukan untuk memperoleh keuntungan dalam kegiatan perdagangan serta memberikan kemudahan bagi pencipta (inventor) dalam pembuktian apabila terjadi sengketa atas karya cipta yang dihasilkannya. Terkait dengan akibat hukum dari tidak didaftarkannya hak cipta, perlu ditegaskan bahwa kegagalan dalam melakukan pendaftaran tidak mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum terhadap ciptaan tersebut, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses pendaftaran.</p> 2025-08-29T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/920 Telaah Filosofis Atas Implementasi Nilai Keadilan Dalam Pemikiran Plato 2025-06-18T11:24:17+07:00 Gangga Arman Syardi penulis@gmail.com Syahla Dafania Z.K penulis@gmail.com Widayanti widaawy2717@gmail.com Mohammad Alvi Pratama penulis@gmail.com <p>Artikel ini mengkaji pemikiran Plato tentang keadilan dalam karyanya The Republic, yang menekankan pentingnya setiap individu menjalankan perannya sesuai kemampuan dan kodratnya dalam masyarakat yang harmonis. Keadilan, bagi Plato, bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi pencapaian kebajikan tertinggi yang dapat diwujudkan oleh filsuf yang bijaksana. Pemikiran tentang Philosopher-King mengusulkan bahwa negara harus dipimpin oleh individu dengan pengetahuan mendalam, bukan oleh mayoritas yang mudah terpengaruh. Implementasi pemikiran Plato di Athena menunjukkan ketidak sempurnaan demokrasi dan ketidak setaraan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun konsep keadilan Plato memberikan wawasan ideal untuk pemerintahan yang adil, tantangan besar terkait ketidaksetaraan dan akses pendidikan membatasi penerapannya di masa itu.</p> 2025-06-19T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/991 Pengaturan Pidana Pengganti Pidana Denda Dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2025-07-25T00:41:45+07:00 Rio Samuel sinagario30@gmail.com I Dewa Gede Dana Sugama dewasugama@ymail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aturan mengenai pidana pengganti atas pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku, sekaligus mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dendanya, sebagaimana ditetapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Kejahatan perdagangan orang mencerminkan bentuk baru perbudakan modern yang bersifat transnasional dan telah menjadi fokus perhatian masyarakat internasional. Tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir, termasuk badan hukum atau korporasi, yang menjalankan aktivitasnya untuk memperoleh keuntungan finansial secara besar-besaran. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), korporasi secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun, mekanisme pemidanaan terhadap badan hukum tentu berbeda dengan individu karena korporasi tidak memiliki unsur jasmaniah yang dapat dijadikan dasar untuk pembuktian kesalahan secara tradisional. Pasal 25 UU TPPO mengatur bahwa apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan siapa yang dianggap sebagai “terpidana” dalam konteks korporasi. Ambiguitas ini menciptakan ketidakpastian norma dan menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu, studi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperjelas norma hukum yang berlaku serta mendorong adanya pembaruan dalam regulasi pemidanaan terhadap subjek hukum korporasi.</p> 2025-07-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/908 Eksistensi Tuhan dan Hukum Kodrat Dalam Perspektif Thomas Aquinas 2025-06-13T11:55:31+07:00 Alya Natasya Setyafadila alyanatasyasf61@gmail.com Anggya Syahrallya Nissa penulis@gmail.com Narita Aurelia Ramadanti penulis@gmail.com Nisrina Marsha Rizqia penulis@gmail.com <p>Abad Pertengahan Eropa merupakan masa kegelapan bagi masyarakat di zaman tersebut, sebab Gereja Katolik memiliki kekuasaan tinggi yang mengharuskan masyarakat untuk tunduk pada tradisi gereja. Keilmuan mengenai Agama dan Tuhan menjadi pembahasan yang sangat penting bagi kehidupan politik saat itu. Sebagai salah satu filosof besar di Abad Pertengahan Eropa, Thomas Aquinas membuka jalan pembuktian eksistensi Tuhan. Aquinas juga mencurahkan pemikirannya terhadap konsep hukum kodrat. Teori Eksistensi Tuhan oleh Aquinas memiliki banyak pemahaman yang menghantarkan kita kepada sebuah landasan hukum yang diciptakan oleh Tuhan. Dalam perjalanan hidup Aquinas, ia juga menemukan suatu hubungan antara teori Tuhan terhadap teori Hukum Kodrat yang dimaksud oleh Thomas Aquinas. Artikel ini ditujukan untuk mencari tahu konsep Eksistensi Tuhan menurut Thomas Aquinas, dan bagaimana eksistensi Tuhan tersebut dapat membukakan jalan bagi Aquinas untuk menemukan Hukum Kodrat. Dalam penyusunan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (literature study). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi Tuhan adalah landasan tertinggi bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya, serta berkaitan erat dengan Hukum Kodrat sebagai manifestasi akal Tuhan. Dalam pandangan Aquinas, Tuhan adalah aktus orisinal yang memberikan akal kepada manusia untuk menemukan hukum kodrat. Eksistensi Tuhan sangat fundamental dalam konsep hukum kodrat. Sebab eksistensi Tuhan adalah prasyarat bagi keberadaan hukum kodrat. Tanpa Tuhan, tidak akan ada hukum kodrat.</p> 2025-06-19T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1008 Filsafat Hukum sebagai Landasan Moral dan Rasionalitas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2025-08-30T18:30:06+07:00 Rinaldi muhammad fajri kaiftah rinaldimuhammad655@gmail.com <p>Di tengah kecenderungan formalisme dan pragmatisme dalam praktik legislasi Indonesia, muncul kebutuhan untuk menegaskan kembali landasan moral dan rasional peraturan perundang-undangan agar tidak berhenti pada legalitas prosedural semata. Keragaman nilai dalam masyarakat serta tantangan mewujudkan keselarasan antara cita hukum dan realitas sosial menuntut penguatan peran filsafat hukum dalam memastikan keadilan substantif dan koherensi rasional setiap norma. Artikel ini merumuskan dua rumusan masalah: (1) bagaimana filsafat hukum berperan sebagai landasan moral dalam menentukan nilai dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan (2) bagaimana penerapan rasionalitas filsafat hukum memengaruhi proses perumusan serta legitimasi peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan dan spesifikasi deskriptif-analitis, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis diarahkan pada koherensi moral-rasional dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan. Temuan menunjukkan bahwa sinkronisasi prinsip moral dan rasionalitas merupakan prasyarat legitimasi etis dan efektivitas hukum, sehingga perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap produk peraturan perundang-undangan.</p> 2025-09-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/950 KAJIAN FILSAFAT HUKUM DARI JOHN STUART MILL : KEBEBASAN DAN KEADILAN DALAM KASUS BAND SUKATANI DI INDONESIA 2025-06-26T21:40:32+07:00 Rangga Abrari Kahfi ranggaakahfi0@gmail.com Muzafar Mukhtar penulis@gmail.com Yuda Pangestu penulis@gmail.com Muhammad Haikal Akbar penulis@gmail.com <p><em>John Stuart Mill, through his work On Liberty, emphasized the importance of individual freedom</em><em>&nbsp;</em><em>as</em><em>&nbsp;</em><em>a</em><em>&nbsp;</em><em>fundamental</em><em>&nbsp;</em><em>element</em><em>&nbsp;</em><em>in</em><em>&nbsp;</em><em>social</em><em>&nbsp;</em><em>life.</em><em>&nbsp;</em><em>Liberty</em><em>&nbsp;</em><em>according</em><em>&nbsp;</em><em>to</em><em>&nbsp;</em><em>Mill</em><em>&nbsp;</em><em>includes</em><em>&nbsp;</em><em>the</em><em>&nbsp;</em><em>right of every individual to think, speak, and act as they wish, as long as these actions do not harm others. Mill also distinguishes between negative freedom, which is freedom from outside</em><em>&nbsp;</em><em>interference,</em><em>&nbsp;</em><em>and</em><em>&nbsp;</em><em>positive</em><em>&nbsp;</em><em>freedom,</em><em>&nbsp;</em><em>which</em><em>&nbsp;</em><em>is</em><em>&nbsp;</em><em>the</em><em>&nbsp;</em><em>ability</em><em>&nbsp;</em><em>of</em><em>&nbsp;</em><em>individuals</em><em>&nbsp;</em><em>to</em><em>&nbsp;</em><em>determine the</em><em>&nbsp;</em><em>direction</em><em>&nbsp;</em><em>of</em><em>&nbsp;</em><em>their</em><em>&nbsp;</em><em>own</em><em>&nbsp;</em><em>lives</em><em>&nbsp;</em><em>based</em><em>&nbsp;</em><em>on</em><em>&nbsp;</em><em>sound</em><em>&nbsp;</em><em>reasoning.</em><em>&nbsp;</em><em>In</em><em>&nbsp;</em><em>his</em><em>&nbsp;</em><em>view,</em><em>&nbsp;</em><em>freedom</em><em>&nbsp;</em><em>is</em><em>&nbsp;</em><em>a</em><em>&nbsp;</em><em>means to achieve intellectual and moral progress, as well as preventing the tyranny of the majority that can curb individual rights.</em></p> <p><em>The</em><em>&nbsp;</em><em>Band</em><em>&nbsp;</em><em>Sukatani</em><em>&nbsp;</em><em>case</em><em>&nbsp;</em><em>reflects</em><em>&nbsp;</em><em>the</em><em>&nbsp;</em><em>challenges</em><em>&nbsp;</em><em>of</em><em>&nbsp;</em><em>applying</em><em>&nbsp;</em><em>Mill’s</em><em>&nbsp;</em><em>principles</em><em>&nbsp;</em><em>in</em><em>&nbsp;</em><em>Indonesia, where freedom of expression often clashes with existing social and legal norms. This analysis explores how creative freedom in music can be hampered by strict regulations, while at the same time highlighting the importance of justice for artists to express themselves without fear of repression.</em></p> <p><em>By</em><em>&nbsp;</em><em>linking</em><em>&nbsp;</em><em>Mill’s</em><em>&nbsp;</em><em>theory</em><em>&nbsp;</em><em>to</em><em>&nbsp;</em><em>legal</em><em>&nbsp;</em><em>practice</em><em>&nbsp;</em><em>in</em><em>&nbsp;</em><em>Indonesia,</em><em>&nbsp;</em><em>this</em><em>&nbsp;</em><em>study</em><em>&nbsp;</em><em>aims</em><em>&nbsp;</em><em>to</em><em>&nbsp;</em><em>provide</em><em>&nbsp;</em><em>insight</em><em>&nbsp;</em><em>into how the principles of freedom and justice can be integrated within the existing legal system,</em><em>&nbsp;</em><em>as</em><em>&nbsp;</em><em>well as</em><em>&nbsp;</em><em>how</em><em>&nbsp;</em><em>it</em><em>&nbsp;</em><em>can</em><em>&nbsp;</em><em>support</em><em>&nbsp;</em><em>the</em><em>&nbsp;</em><em>development</em><em>&nbsp;</em><em>of</em><em>&nbsp;</em><em>local</em><em>&nbsp;</em><em>music</em><em>&nbsp;</em><em>culture.</em><em>&nbsp;</em><em>It</em><em>&nbsp;</em><em>is hoped that this research will encourage further discussion on the balance between individual freedom and societal interests in the context of law and culture in Indonesia.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> 2025-06-26T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/902 Moralitas Sebagai Fondasi Hukum dalam Pemikiran Aristoteles 2025-06-13T11:36:11+07:00 Sofy Sofianti sofysofianyi@gmail.com Khansa Fauzia Zahra penulis@gmail.com Indriani penulis@gmail.com Fathia Yumandira penulis@gmail.com <p>Manusia memiliki akal yang, berdasarkan prinsip moral, dapat membedakan antara hal-hal baik dan buruk. Menurut Aristoteles, kebajikan terdiri dari nilai-nilai moral, dan seseorang yang memiliki kebajikan akan selalu bertindak dengan benar, tidak hanya untuk kebaikannya sendiri tetapi juga untuk kebaikan orang lain. Moralitas memiliki peran penting dalam membentuk hukum yang adil, karena hukum yang ideal harus selaras dengan nilai-nilai etis yang berlaku dalam masyarakat. Pada awalnya, hukum dianggap sebagai ketetapan ilahi yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul konsep hukum alam yang bersumber dari akal manusia dan bersifat universal. Aristoteles membagi hukum menjadi dua kategori yakni hukum alam (juga dikenal sebagai hukum kodrat) yang tidak berubah dan berlaku secara universal, serta hukum positif yang dibuat oleh manusia dan dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemikiran Aristoteles mengenai moralitas sebagai fondasi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur serta analisis penerapan moralitas dalam hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moralitas tetap menjadi faktor fundamental dalam pembentukan hukum, terutama dalam memastikan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. Moralitas memberikan arah bagi hukum agar tidak bersifat represif, melainkan sebagai sarana mencapai kebaikan bersama (eudaimonia). Dengan demikian, hukum yang berlandaskan moralitas dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.</p> 2025-06-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1006 Konsep Aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum 2025-08-30T18:16:59+07:00 Wahyuni wahyuni8671@gmail.com <p>Teori ini merupakan penggabungan antara pikiran Bentham dan Stuart Mill Sedangkan Jhering berpendapat bahwa, “pusat perhatian filsafat hukum Jhering adalah konsep tentang tujuan seperti diletakannya dalam salah satu buku nya,ide dasar dari buku ini adalah pemikiran, bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal usul pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis”. Dengan demikian, Utilitarisme merupakan aliran yang meletakan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum. Prinsip utama pemikiran mereka adalah tujuan evaluasi hukum. Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar besar nya bagi rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang di hasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan negara. Rudolph Von Jhering dikenal dengan ajaran nya yang biasa disebut social utilitarianism. Hukum merupakan suatu alat bagi Masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu,agar tujuannya sesuai dengan tujuan Masyarakat Dimana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial. Secara keseluruhan, aliran Utilitarianisme dalam filsafat hukum menawarkan pendekatan yang berorientasi pada hasil (konsekuensial) dalam perumusan dan penerapan hukum, dengan tujuan utama mencapain kenbahagian dan kesejahteraan masyarakan luas, Inti dari aliran ini adalah memaksimal kan kebahagian atau manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Dalam lingkungan hukum Utilitarianisme yaitu manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar besarnya dan mengurangin penderitaan. </p> 2025-08-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/935 Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia 2025-06-24T23:36:12+07:00 Shakira Ananda Khaerunessa penulis@gmail.com Putri Khoerunnisa Damayanti penulis@gmail.com Bilqis Aprilianie baprilianie@gmail.com Farrel Fadhil Pratama penulis@gmail.com <p>Hukuman mati adalah salah satu dari suatu sanksi pidana yang paling berat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terlebih lagi saat sedang membicarakan keadilan dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan hukuman mati sering diterapkan kepada pelaku kejahatan berat. Para pendukung adanya hukuman mati mempunyai argumen bahwa sanksi ini merupakan bentuk suatu keadilan bagi korban dan keluarganya, dan juga dianggap mampu menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan yang serupa terjadi di masa depan. Immanuel Kant melihat hukuman sebagai tanggung jawab moral yang harus ditegakan oleh negara terhadap individu yang melakukan kejahatan, demi melindungi keadilan sebagai prinsip yang rasional dan objektif. Dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan, Kant berpendapat bahwa hukuman mati adalah satu-satunya bentuk sanksi yang pantas, bukan sebagai sarana untuk mencegah kejahatan, tetapi sebagai akibat dari pelanggaran moral yang parah. Sebaliknya, pandangan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia modern yang menolak semua jenis hukuman yang merenggut hak untuk hidup. Ketegangan ini menjadi fokus utama dalam artikel ini, yang berusaha untuk mengevaluasi kembali alasan moral dan hukum di balik hukuman mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menunjukan walaupun hukuman mati masih tercantum dalam peraturan hukum di Indonesia dan dapat dibela dari sudut pandang keadilan retributif, pelaksanaannya tetap perli memperhatikan keseimbangan, martabat kemanusiaan, serta perlindungan terhadap hak asasi, guna mencapai harmoni antara keadilan, hak dari korban, dan hak dari pelanggar.</p> 2025-06-28T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1004 Kondisi Hukum dan Keadilan di Era Abad ke-14: Tinjauan Sejarah dan Filosofi 2025-08-30T18:11:33+07:00 Rangga Raihan Sutrisna ranggaraihan9999@gmail.com Rian Hidayatulloh Garuda Nusantara penulis@gmail.com Desmarte Aleandra penulis@gmail.com <p>: Abad ke-14 merupakan periode penuh gejolak dalam sejarah peradaban manusia, ketika dinamika hukum dan konsep keadilan mengalami transformasi signifikan akibat interaksi kompleks antara faktor sosial, politik, ekonomi, dan keagamaan. Pada masa ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen kekuasaan yang mencerminkan kepentingan kelas penguasa dan nilai moral yang dominan. Penulisan karya ilmiah ini mengkaji kondisi hukum dan keadilan pada abad ke-14 dengan meninjau berbagai sistem hukum yang berkembang di Eropa, Timur Tengah, dan Asia, termasuk hukum adat, hukum kerajaan, dan hukum Islam, serta menganalisis bagaimana masing-masing sistem tersebut membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial pada zamannya. Pendekatan historis-filosofis digunakan untuk mengungkap hubungan antara hukum dan konsep keadilan, yang pada masa itu kerap diinterpretasikan secara teologis sebagai manifestasi kehendak ilahi, namun tetap memicu perdebatan filosofis di kalangan cendekiawan terkait hak, kewajiban, dan legitimasi kekuasaan. Fenomena seperti wabah Black Death, peperangan berkepanjangan, perubahan sistem feodal, dan munculnya gerakan reformasi spiritual turut membentuk corak hukum serta praktik penegakan keadilan, baik dalam secaraformal maupun secara informal. Melalui penelaahan sumber primer seperti naskah hukum, dokumen pengadilan, dan karya pemikir abad pertengahan, penelitian ini mengungkap bahwa hukum pada masa itu sering bersifat eksklusif dan hierarkis, namun juga membuka ruang bagi lahirnya pemikiran baru yang kelak menjadi dasar perkembangan hukum modern.</p> 2025-08-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat