Pengaturan Pidana Pengganti Pidana Denda Dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aturan mengenai pidana pengganti atas pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku, sekaligus mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dendanya, sebagaimana ditetapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Kejahatan perdagangan orang mencerminkan bentuk baru perbudakan modern yang bersifat transnasional dan telah menjadi fokus perhatian masyarakat internasional. Tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir, termasuk badan hukum atau korporasi, yang menjalankan aktivitasnya untuk memperoleh keuntungan finansial secara besar-besaran. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), korporasi secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun, mekanisme pemidanaan terhadap badan hukum tentu berbeda dengan individu karena korporasi tidak memiliki unsur jasmaniah yang dapat dijadikan dasar untuk pembuktian kesalahan secara tradisional. Pasal 25 UU TPPO mengatur bahwa apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan siapa yang dianggap sebagai “terpidana” dalam konteks korporasi. Ambiguitas ini menciptakan ketidakpastian norma dan menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Oleh karena itu, studi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperjelas norma hukum yang berlaku serta mendorong adanya pembaruan dalam regulasi pemidanaan terhadap subjek hukum korporasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (2nd ed.). Kencana.
Cahyono. (2024, April 17). Efektivitas bentuk pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam menanggulangi kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH. Pengadilan Negeri Sleman. https://pn-sleman.go.id/2024/04/17/efektivitas-bentuk-pertanggungjawaban-pidana-bagi-korporasi-dalam-menanggulangi-kasus-perusakan-dan-atau-pencemaran-lingkungan-hidup-berdasarkan-uupplh/
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352-365.
Fadilla, N. (2016). Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 181-194.
Faisol, F. (2014). Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait tindak pidana perdagangan orang [Unpublished doctoral dissertation]. Brawijaya University.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (1946).
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Red & White Publishing.
Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana Prenada Media Group.
Nurhayati, D. E. (2009). Sistem pidana denda dalam kebijakan legislatif di Indonesia [Unpublished doctoral dissertation]. Universitas Diponegoro.
Panggabean, M. L. (2017). Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Dictum Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Pemidanaan Korporasi. LeIP.
Peraturan Jaksa Agung No. Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. (2014).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (2016). Berita Negara Nomor 2058 Tahun 2016.
Pusiknas Polri. (2023, December). Bagi Polri, laporan warga penting untuk bongkar TPPO. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/bagi_polri,_laporan_warga_penting_untuk_bongkar_tppo
Rahmah, Z. (2013). Implikasi yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 [Unpublished doctoral dissertation]. Brawijaya University.
Soeroso, R. (2020). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Suteki, & Taufani, G. (2018). Metode penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Tim Kelompok Kerja Mahkamah Agung. (2020). Tata cara penanganan perkara pidana korporasi. Mahkamah Agung.
Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397-416.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010). Lembaran Negara Nomor 122 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (2007). Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4720.
US Legal. (n.d.). Corporate crime law and legal definition. https://definitions.uslegal.com/c/corporate-crime/
Wijayanto, I. (2015). Kebijakan pidana denda di KUHP dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 248-257.