Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Shakira Ananda Khaerunessa
Putri Khoerunnisa Damayanti
Bilqis Aprilianie
Farrel Fadhil Pratama

Abstract

Hukuman mati adalah salah satu dari suatu sanksi pidana yang paling berat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terlebih lagi saat sedang membicarakan keadilan dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan hukuman mati sering diterapkan kepada pelaku kejahatan berat. Para pendukung adanya hukuman mati mempunyai argumen bahwa sanksi ini merupakan bentuk suatu keadilan bagi korban dan keluarganya, dan juga dianggap mampu menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan yang serupa  terjadi di masa depan. Immanuel Kant melihat hukuman sebagai tanggung jawab moral yang harus ditegakan oleh negara terhadap individu yang melakukan kejahatan, demi melindungi keadilan sebagai prinsip yang rasional dan objektif. Dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan, Kant berpendapat bahwa hukuman mati adalah satu-satunya bentuk sanksi yang pantas, bukan sebagai sarana untuk mencegah kejahatan, tetapi sebagai akibat dari pelanggaran moral yang parah. Sebaliknya, pandangan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia modern yang menolak semua jenis hukuman yang merenggut hak untuk hidup. Ketegangan ini menjadi fokus utama dalam artikel ini, yang berusaha untuk mengevaluasi kembali alasan moral dan hukum di balik hukuman mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menunjukan walaupun hukuman mati masih tercantum dalam peraturan hukum di Indonesia dan dapat dibela dari sudut pandang keadilan retributif, pelaksanaannya tetap perli memperhatikan keseimbangan, martabat kemanusiaan, serta perlindungan terhadap hak asasi, guna mencapai harmoni antara keadilan, hak dari korban, dan hak dari pelanggar.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Shakira Ananda Khaerunessa, Putri Khoerunnisa Damayanti, Aprilianie, B., & Farrel Fadhil Pratama. (2025). Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/935
Section
Articles