Peran Kode Etik Dalam Melaksanakan Profesi Kenotariatan Sebagai Upaya Mempertahankan Integritas Dan Kepercayaan Publik

Main Article Content

Muhamad Aldi Septiana
Nizar Fazari Faniyal
Keisha Altristan Yusuf
Mohamad Faisal
Muhamad Faishal Abhinaya

Abstract

Notaris merupakan pejabat publik yang berwenang untuk suatu pembuatan akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris. Di dalam dunia kenotariatan dengan standar etik Notaris yang telah ditentukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang wajib untuk dipatuhi oleh Notaris. Karena dalam menjalankan tugasnya kode etik Notaris menjadi self-regulation. Untuk menjaga integritas yang dimana merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki potensi kemampuan, kewibawaan, kejujuran, sehingga dapat menjaga integritas profesi notaris. Akan tetapi dalam lapangan sangat banyak terjadi Notaris yang dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan kode etik, dimana banyak Notaris yang kantornya tutup dan notaris tidak berada di kantornya, sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran kode etik notaris untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan empiris dan normatif melalui wawancara dan analisis data untuk mengetahui bagaimana peran kode etik Notaris untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Hasil dari penelitian ini adalah peran kode etik notaris sudah sangat tertata dengan baik dalam pelaksanaannya, karena notaris langsung diawasi oleh Organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), dengan membentuk Dewan Kehormatan Notaris. Akan tetapi dalam praktek lapangan yang terjadi sangat banyak kantor notaris yang tutup dan notaris tidak berada di kantor dengan begitu perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan sanksi bagi Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhamad Aldi Septiana, Nizar Fazari Faniyal, Keisha Altristan Yusuf, Mohamad Faisal, & Abhinaya, M. F. (2025). Peran Kode Etik Dalam Melaksanakan Profesi Kenotariatan Sebagai Upaya Mempertahankan Integritas Dan Kepercayaan Publik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/848
Section
Articles

References

Wijaya, I. M. D. A., Soepeno, M. H., & Goni, C. J. J. G. (2024). AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH KLIEN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014. AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH KLIEN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014, 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/57065/47067

Haris, M. (2014). Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/70

Lutfia, Bangun, B. H., & H. Alhadiansyah. (2022). TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP. TANJUNGPURA ACTA BORNEO JOURNAL, 1(1), 38–49. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tabj

Mariana, Darmawan, & Suhaimi. (2019). Pengawasan terhadap Notaris yang Tidak Membuka Kantor. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 473–486. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i3.11836

Heriani, F. N. (2016, May 11). 7 Hal yang Sering Menyeret Notaris ke Pusaran Kasus. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/7-hal-yang-sering-menyeret-notaris-ke-pusaran-kasus-lt573298b2a4142/

Prof. Dr. Conny R. Semiawan. (2010). Metode Penelitian Kualitatif (Arita L, Ed.; 1st ed.). PT Grasindo, Anggota IKAPI. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC&printsec=frontcover

Mubarsyah, L. R. (2022, April 5). Selama 2022, 67 Notaris Diduga Langgar Kode Etik. JawaPos.Com. https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/01379045/selama-2022-67-notaris-diduga-langgar-kode-etik

Wibowo, W. S., Najwan, J., & Bakar, F. A. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Notary Integrity as an Official Authentic Deed Maker in the Notary Position Law. Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, 4(2), 323–352. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18861

Handayani, T. U., Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. JURNAL AKTA, 5(1), 51–64. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2531

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.