Etika Profesi Kepolisian Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Yang Adil Dan Transparan

Main Article Content

Regina Sherly
Nesya Salwa Nurfadhilah
Amanda Shinta Agustina
Ananda Destiaman
Raissa Zahra

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan terkait integritas aparat kepolisian permasalahan utama yang disoroti adalah rendahnya profesionalisme dan etika aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.Sayangnya, Anggota Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum, justru terlibat dalam pelanggaran hukum itu sendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kode etik profesi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Fokus kajian diarahkan pada dua persoalan pokok: pertama, bagaimana kode etik profesi kepolisian berperan dalam menciptakan anggota kepolisian yang berkeadilan, dan kedua, faktor-faktor yang menghambat penegakan kode etik di kalangan aparat kepolisian.  Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris dan normatif, studi ini mengungkap berbagai hambatan implementasi kode etik, Pelaksanaan implementasi dari Kode Etik Kepolisian sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. Dalam lingkungan Polri, sering kali muncul dilema moral, seperti contohnya dilema antara menjaga hak asasi manusia dan melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum. Polri diharuskan untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum, namun sering kali tindakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Diperlukan aparat kepolisian yang berkualitas dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dan transparansi yang mampu menganalisis isu-isu hukum dalam masyarakat, serta dapat memanfaatkan hukum sebagai alat untuk menyelesaikan masalah dengan bijaksana, tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Regina Sherly, Nesya Salwa Nurfadhilah, Agustina, A. S., Ananda Destiaman, & Raissa Zahra. (2025). Etika Profesi Kepolisian Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Yang Adil Dan Transparan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/847
Section
Articles

References

Pemerintah Indonesia. 2006. Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Negara Republik

Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian.

Jusuf, M B. Ramadhan, Rafli Riski. Fallah, Muhammad Rafly, Dkk. (2023). Pengenalan Aparatur Penegak Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral (2023) 1:2, 1-25

Alfian, Elvi. (2020). TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENEGAK HUKUM. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), Juni 2020, 27-37

Sindonews (20219). LSI tangkap ketidak puasan rakyat atas penegak hukum. Diakses dari Sindonews.com

Putri, Larashati & Imanullah, Mochammad Najib (2023). Kajian Sosiologi Hukum Tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 11, Nomor 1, 2023 ISSN (Print) 2338-1051, ISSN (Online) 2777-0818.

Yusuf, Muhammad Dafi & Belarminus, Robertus. (2024). Kronologi Polisi Tembak Pelajar Semarang Berbeda, Polda Jateng Bantah Ada Rekayasa Kasus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Tembak Pelajar Semarang Berbeda, Polda Jateng Bantah Ada Rekayasa kasus diakses dari https://regional.kompas.com/read/2024/12/04/143930078/kronologi-polisi-tembak-pelajar-semarang-berbeda-polda-jateng-bantah-ada.

Priyatni, Endah Tri. Suryani. Rifka. Supriyatno. Zakaria, Dkk (2020). Pemanfaatan Nvivo dalam Kegiatan Kualitatif. Malang, 2020.

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35.

Peter Mahmud Marzuki (2007) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Situmorang, Lundu Harapan (2016). FUNGSI KODE ETIK KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM. Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Sinaga, Niru Anita (2020). KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Rahmatullah, Indra (2021). Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4 (2021)

Yudinata, Riyan. Nurwandi. Andri. Nuraini, Siti, Dkk (2024). FUNGSI KODE ETIK POLISI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 02, No. 01, Juni 2024, Pages: 32-44

Juwita, Tiara (2024). Versi Lain Kronologi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Bermula Korban Senggol Mobil Anggota Polisi. Diakses dari https://www.tempo.co/hukum/versi-lain-kronologi-kasus-polisi-tembak-siswa-smk-di-semarang-bermula-korban-senggol-mobil-anggota-polisi--1175678

CNN Indonesia (2024). Kronologi Polisi Tembak Siswa SMK versi Kapolrestabes Semarang. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241203112059-12-1173183/kronologi-polisi-tembak-siswa-smk-versi-kapolrestabes-semarang

Margiyanti, Ririn. (2022). Isi Bunyi Tri Brata dan Catur Prasetya: Pedoman Anggota Kepolisian. Diakses dari https://tirto.id/isi-bunyi-tri-brata-dan-catur-prasetya-pedoman-anggota-kepolisian-gvvB

Rizki, Budi. (2020). Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandarlampung: Pagar Alam Kedaton

Rafli,Alya,Intan,Alwi,Bambang. (2024) Penegakan Hukum yang Berkeadilan. :Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat Vol.2, No.3 September 2024

Hayani, F., Oktavia, I., Oktavia, R., Fania, S. A., Hanoselina, Y., & Helmi, R. F. (2024). Analisis Permasalahan Etika Pejabat Pemerintahan Dari Perspektif Administrasi Publik. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 259-268.