Pelaksanaan Kode Etik Advokat Untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Main Article Content
Abstract
Profesi advokat bukan semata-mata hanya untuk mencari kekayaan secara materiil atas jasa hukumnya. Karena setiap advokat yang menjalankan profesinya diwajibkan untuk berpedoman terhadap kode etik advokat. Namun, pada kenyataannya masih banyak advokat yang melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sejauh mana efektivitas Penegakan Kode Etik Advokat dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta mengidentifikasi faktor penghambat implementasinya. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, ketetapan pengadilan, kontrak perjanjian, asas dan prinsip hukum, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan Metode Kualitatif dengan Pendekatan campuran yaitu melakukan wawancara dan Studi pustaka dengan pengkajian informasi tertulis mengenai hukum. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa penegakan kode etik advokat belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik dan benar. Penyebab terjadinya pelanggaran kode etik adalah kesadaran diri dari seorang advokat itu sendiri. Integritas yang lemah sangat berpengaruh terhadap pribadi seorang advokat. Selain itu, kurangnya pengawasan dan penegakan oleh pihak yang berwenang juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenang. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik yaitu dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang seperti Perhimpunan Advokat Indonesia, melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap advokat agar tidak menyalahgunakan wewenangnya sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik. Peningkatan sanksi juga sangat perlu dilakukan, agar menimbulkan efek jera terhadap advokat yang melanggar. Dan yang paling penting adalah penanaman nilai integritas sejak dini
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afrian, R. (2023). GABUNGAN KECUALI BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DI DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA KOTA PEKANBARU. https://repository.uin-suska.ac.id/76507/1/GABUNGAN%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
Baihaqi, R., Dihati, H., & Lubis, F. (2023). Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum. Peran Dan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum, 05(02), 3958–3969. https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/1084/863
Cahyadi, T. N. (2022, April 17). KODE ETIK SEBAGAI FUNDAMEN PROFESIONALISME ADVOKAT. Ilmusyariahdoktoral@uin-Suka.Ac.Id. https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/548/kode-etik-dan-profesionalisme-advokat
Qamar, N., & Salle. (2019). ETIKA DAN MORAL PROFESI HUKUM (Ethos And Mores Proffesion Of Law) (Abd. K. Muzakkir, Ed.; Cetakan Pertama). CV. Social Politic Genius (SIGn). https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=TJ67DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Etika+dan+Moral+Profesi+Hukum:+(Ethos+and+Mores+Profession+of+Law)
Eizeluna Farnesty, Fenny Rahma Sari, Raihan Dzaky, Rani Bela Septia, Siti Balqis Alayya, Syifa Maura Adinda, & Vina Khalisa. (2024). Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 98–116. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.555
Erdianto, K., & Asril, S. (2019, June 14). Dilaporkan ke Peradi karena Persoalan Etika, Ini Kata Bambang Widjojanto . Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/09451581/dilaporkan-ke-peradi-karena-persoalan-etika-ini-kata-bambang-widjojanto
Iftitah, V., Sabrina, E., & Sendy, B. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT DI DPC PERADI MEDAN, 7, 9912–9918.
Ingratubun, F., Tamher, S., & Ramli, R. (2022). TINJAUAN SOSIO YURIDIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIENNYA DI KOTA JAYAPURA. Jurnal Ius Publicum, 2(2), 139–149. https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.30
Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum.
Mardiana, D., & Priyana, P. (2022). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP ADVOKAT YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PROFESI DI INDONESIA. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 12(1), 75–85. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/3077/pdf
Muchsinin, S. A. (2024). Pelanggaran Kode Etik Advokat Yang Melakukan Kekerasan Pada Hakim Saat Persidangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 981–985. https://doi.org/10.5281/zenodo.11283190
Mukti, M. A. D., & Lewoleba, K. K. (2024). Pelanggaran Kode Etik Advokat Pada Kasus Konten Asusila Hotman Paris. Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 189–197. https://doi.org/10.59581/Doktrin-widyakarya.v2i1.1935
Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Integritas Advokat Dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau Dari Penegakan Kode Etik Advokat, 11, 14–29. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1985/1833
Prasetyo, D. I., & Tanya, B. L. (2022). Hukum Etika & Kekuasaan (C. Yunianto, Ed.; 1st ed.). CV Genta Fisa Utama. http://eprints.ubhara.ac.id/2765/1/HUKUM%20DAN%20ETIKA%20KEKUASAAN%20%28BUKU%20REFERENSI%29.pdf
Siboro, D. R. B., & Baidhowi. (2022). ANALISIS PROBLEMATIKA PENERAPAN ETIKA PROFESI ADVOKAT SEBAGAI UPAYA PENGAWASAN PROFESIONALISME ADVOKAT DALAM HAL PENEGAKAN HUKUM PROBLEM ANALYSIS OF THE APPLICATION OF ADVOCACY PROFESSIONAL ETHICS AS A SUPERVISION OF ADVOCACY PROFESSIONALISM IN LAW ENFORCEMENT. 3(10), 795–805. https://jhlg.rewangrencang.com/
Suhaimi, E. (2023). PERAN MAJELIS KEHORMATAN ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN INTEGRITAS HUKUM. Jurnal Tripantang, 295. https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/jhtp/article/view/181/84
Upara, A. R., & Roem, A. M. (2023). Menguak Peran dan Tantangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Kajian Praktis. 6(2), 6892–6902. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2