Kode Etik Dan Profesionalisme Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga negara yang sangat berwenang dalam tugasnya mengatur perkara pidana, dan menuntut para pelaku pidana di pengadilan. Jaksa sendiri memiliki wewenang untuk mengekekusi benda sitaan dan rampasan milik negara, terkait dengan hal ini ditemukan kekhawatiran dalam penegakan kode etik, yang berpotensi dilakukan berdampak akan mempengaruhi etika dan moralitas jaksa dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu, tidak sedikit juga bahwa hal tersebut akan membuat jaksa melakukan tindak korupsi seperti kurang nya pemasukan, kurangnya kepuasan, akan tetapi terkait hal ini, tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk seorang jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi, dan penegakan hukum di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa ini perlu ditegakan untuk keadilan sosial dan tercantum pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang kode etik perilaku jaksa. maka dari itu, metode penelitian yang diambil ialah kualitatif dengan pendekatan secara normatif dan empiris yang dimana turun ke lapangan langsung dengan mewawancarai narasumber, dan pengumpulan data yang berdasarkan studi pustaka yang bersumber dari perundang-undangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaksa yang terlibat korupsi merupakan suatu masalah yang dapat merusak sistem peradilan di indonesia, dan juga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas bagi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi yang ada di indonesia, khususnya dalam profesi jaksa. Oleh karena itu, Dalam perpres nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, KKRI mengawasi, memantau, dan menilai kinerja dan perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan kode etik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang kode etik perilaku jaksa (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017.
Sanyoto, A. A., Febriyanti, A., Natalia, B., Sembiring, R. M., Pahlawan, S. D. P., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Pendidikan.
Fitrah, Muh. dan Luthfiyah. (2017). Metodologi Penelitian; Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus.
Ariani, W.R. (2023). ANALISIS PERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN DAN PENGELOLAAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI.
Manthovani Reda, (2019). KONTRIBUSI KEJAKSAAN RI UNTUK KONSEP BELA NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2oo4 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Elliza Septia. (2024). Kode Etik Profesi Hukum sebagai Penegakan Hukum.
Ainun Aulia Haq, Mahanda Purnifa Nesa, Elda Pranata, Farhan Aziz,. (2023). Efektivitas Komisi kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pengawasan Dan Penegakan Etika Profesi Jaksa Ditinjau Dari Kasus Jaksa Pinangki.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. (2024). Tri Krama Adhyaksa. Kejaksaan. Diakses dari https://kejari-kepulauanmentawai.kejaksaan.go.id/tri-krama-adhyaksa/.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2024). Tentang Kejaksaan. Diakses dari https://www.kejaksaan.go.id/about/info.
Kumparan. (2023). Pengertian Kode Etik, Fungsi, dan Jenis-jenisnya. Diakses dari https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-kode-etik-fungsi-dan-jenis-jenisnya-21Ql6Re0mKH/1.
Sustain.ID. (2024). Stagnan Skor 34: Corruption Perception Index (CPI) Indonesia Tahun 2023. Diakses dari https://sustain.id/2024/02/05/stagnan-skor-34-corruption-perception-index-cpi-indonesia-tahun-2023/.
Wahyuni, W. (2023). Kode Etik Perilaku Jaksa. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kode-etik-dan-perilaku-jaksa-lt63c1507932457/?page=2.
Universitas Medan Area, (2023). PAHAMI KODE ETIK DAN PERILAKU JAKSA. Diakses dari https://mh.uma.ac.id/pahami-kode-etik-dan-perilaku-jaksa/.