Analisis Keputusan Jaksa Dalam Menafsirkan Kasus Melalui Etika Deontologis Dan Utilitarianisme: Pendekatan Kritis
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum pidana merupakan suatu proses penyelesaian kasus dengan menggunakan norma hukum acara pidana yang bertujuan untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Dalam konteks ini, etika deontologi mengutamakan pelaksanaan kewajiban demi kewajiban itu sendiri, bukan untuk mencapai tujuan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban dan larangan jaksa dalam menjalankan profesinya terkait integritas, serta mengkaji bagaimana etika deontologis dan utilitarianisme dapat mempengaruhi interpretasi keputusan jaksa. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Dalam sistem peradilan pidana, jaksa memiliki kewenangan sebagai penyandang asas dominus litis. Ketika kewenangan ini digunakan secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan etika utilitarianisme, hal ini dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak, khususnya tersangka. Hal ini karena pemeriksaan dan penelitian yang cermat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan ketentuan objektif KUHAP dapat menghasilkan kesimpulan hukum yang tepat, yang dapat menjadi dasar yuridis untuk menghentikan perkara jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membawa tersangka ke persidangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Husaini, H., & Askar, M. A. (2020). Kedudukan Kejaksaan dan Pengisian Jabatan Jaksa Agung Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 1(2), 160-171.
Ginting, Y. P., Justin, G., Harijanto, J., Sam, L., Halim, M., Marceliani, R., & Valentina, V. (2023). Etika Profesi Jaksa Sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(08), 633-645.
Saleh, K., Zia, H., & Muflihin, A. (2020). Kode Etik Profesi Jaksa yang Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 Ttg Kode Perilaku Jaksa. Datin Law Jurnal, 1(2).
Sarwono, J. (2009). Memadu Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif: Mungkinkah?. Ilmiah Manajemen Bisnis.
Yudiyono. (2013). “Metode Penelitian”
Afiyanti, Y. (2005). Penggunaan literatur dalam penelitian kualitatif. Jurnal Keperawatan Indonesia, 9(1).
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER– 014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA
Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1).
Isfaroh, I. Etika Utilitarianisme dalam Pluralisme Husein Muhammad. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 5(2), 234-248.