Peran Kode Etik Dan Nilai Moral Sebagai Penguatan Profesionalisme Advokat

Main Article Content

Muhammad Wijdan
Rachma Fitri Sofia Mulyaningsih
Haura Octavia Putri
Mutiara Yuni Maslakha
Agust Muiz Nuryasin

Abstract

Kode Etik Advokat seringkali dianggap sebagai tindakan formal yang harus diikuti. Meskipun terdapat aturan yang mengatur mengenai kode etik, akan tetapi pada faktanya banyak Advokat yang melanggar kode etik tersebut. Sehingga, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana nilai-nilai normatif yang termuat dalam Kode Etik, serta prinsip moral seorang Advokat dapat menciptakan profesionalisme yang taat pada aturan, yang didasari dengan integritas tinggi dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Sehingga Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran serta dampak dari penegakan Kode Etik dan prinsip moral sebagai penguatan profesionalisme Advokat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan campuran, yang melibatkan observasi, wawancara mendalam, serta studi kepustakaan yang mengacu pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku, jurnal dan referensi lainnya yang relevan dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kode Etik dan nilai moral Advokat merupakan suatu pedoman utama dalam hal menegakan profesionalisme Advokat dalam melaksanakan tugasnya. Kode Etik pada dasarnya membatasi hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Advokat dalam menjalankan profesinya, sedangkan nilai moral membantu dalam hal menilai baik dan buruknya suatu tindakan tergantung pada tujuan yang dicapainya/akibat yang ditimbulkan. Sehingga, Kode etik dan Prinsip Moral sangat berperan penting dalam penguatan profesionalisme Advokat. Memastikan bahwa Advokat didasari dengan integritas sesuai dengan peraturan yang belaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijdan, M., Rachma Fitri Sofia Mulyaningsih, Haura Octavia Putri, Mutiara Yuni Maslakha, & Agust Muiz Nuryasin. (2025). Peran Kode Etik Dan Nilai Moral Sebagai Penguatan Profesionalisme Advokat . Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/815
Section
Articles

References

Asosiasi Advokat Indonesia. (2001). Kode etik advokat Indonesia. Asosiasi Advokat Indonesia.

Brahmana, F. F. S., Putri, H., Yusuf, D. A. P., Siregar, H., Nasution, H. I. B., & Nasution, N. A. (2024). Problematika etika dalam praktik advokasi pada kasus-kasus di Indonesia. Penambahan Natrium Benzoat dan Kalium Sorbat (Antiinversi) dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 8(4), 1–7.

Dafiah, N. I. (2024). Analisa yuridis kasus OC Kaligis terpidana dihubungkan dengan kode etik advokat terkait sanksi. Jurnal Universitas Lancang Kuning, 1(1).

Dwinanto, A. (2009). Benturan kepentingan dalam kode etik advokat Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Analisa putusan sidang pelanggaran advokat Tudong Mulya Lubis. Universitas Indonesia.

Farnesty, E., Sari, F. R. S., Dzaky, R., Septia, R. B., Alayya, S. M., & Adinda, V. K. (2024). Etika profesi hukum: Mengungkap pelanggaran kode etik dalam kasus suap pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6).

Hidayah, M. H. F., Mahtum, R., & Syahrani, F. N. C. (2024). Peran kode etik advokat dalam menjamin penegakan keadilan di Indonesia. Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, 2(4), 742–750.

Maiwan, M. (2018). Memahami teori-teori etika: Cakrawala dan pandangan. Jurnal Universitas Negeri Jakarta, 17(2), 193–215.

Muchsinin, S. A. (2024). Pelanggaran kode etik advokat yang melakukan kekerasan pada hakim saat persidangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7).

Ridwan, M., Dwi, I., & Afandi, M. M. (2024). Kode etik dan penegakan hukum dalam konteks positivisme hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(4), 242–249.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44.

Sari, N. K., Paruhita, P., Inka, S., Rafael, A., Liaw, J., & Saly, J. N. (2023). Pertanggungjawaban advokat dalam pelanggaran kode etik profesi pada klien. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 20, 553–560.

Sevilla. (2022). Apa itu profesi. Retrieved from https://www.gramedia.com/best-seller/apa-itu-profesi/?srsltid=AfmBOoqoVUr2B8jnT09PjTr8MRUhfGpfS0-cvz0sQve2MOdcYJIfwzBc#google_vignette.

Siboro, D. R. B., & Baidhowi. (2022). Analisis problematika penerapan etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan profesionalisme advokat dalam hal penegakan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 797.

Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Syahputra, A. W. (2022). Kuasa moral seorang advokat. Retrieved from https://rmol.id/publika/read/2022/09/29/549139/kuasa-moral-seorang-advokat.

Upara, A. R., & Roem, A. M. (2023). Menguak peran dan tantangan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Suatu kajian praktis. UNES Law Review, 6(2), 6892–6902.

Wahyuni, M. (2023). Hubungan kerahasiaan advokat dengan klien. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-kerahasiaan-advokat-dan-klien-lt63b7e90220e9b/.