Implementasi Moralitas Dalam Kode Etik Advokat
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum, menekankan pada pentingnya pembangunan aparatur hukum yang bersih dan berwibawa yang senantiasa menegakkan etika profesi, sebagai profesi luhur (officium nobile) yang dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa, dan negara. Etika profesi advokat, atau yang lebih dikenal dengan Kode Etik Advokat, adalah peraturan yang mengatur perilaku advokat dalam menjalankan profesinya dan ditempatkan sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat, karena didalamnya terkandung ajaran-ajaran moral bagi penyandang profesi advokat. Moralitas advokat adalah keseluruhan norma, nilai, dan sikap moral para penyandang profesi advokat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa esensi moralitas dalam Kode Etik Advokat tercermin dalam kepribadian advokat, dimana kualitas norma moral ditentukan oleh beberapa unsur pokok, yaitu kebebasan, tanggung jawab, dan suara hati. Semakin tinggi derajat kebebasan, tanggung jawab, dan kemurnian suara hatinya, semakin baik kualitas moral advokat yang bersangkutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agung Sandy Lesmana, & Hutasuhut, Y. A. A. (2023). Terkuak Siasat Licik Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Pengaruhi Saksi hingga Bikin Testimoni Palsu di Rumah Ibadah. Suara.Com. https://www.suara.com/news/2023/05/09/183130/terkuak-siasat-licik-pengacara-lukas-enembe-stefanus-roy-pengaruhi-saksi-hingga-bikin-testimoni-palsu-di-rumah-ibadah
Agustini, Grashinta, A., Putra, S., Sukarman, Guampe, F. A., Akbar, J. S., Lubis, M. A., Maryati, I., Ririnisahawaitun, Mesra, R., Sari, M. N., Tuerah, P. R., Rahmadhani, M. V., & Rulanggi, R. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Teori & Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif) (M. P. Irmayanti, S.Pd. (Ed.)). PT. MIFANDI MANDIRI DIGITAL.
Anita Sinaga, N. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Aprita, S., & Yonani. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia (Edisi Pert). Penerbit Mitra Wacana Media. www.mitrawacanamedia.com
Esnir, R. (2023). Resmi Tersangka, KPK Tahan Advokat Stefanus Roy Rening. HUKUMONLINE.COM. https://www.hukumonline.com/berita/a/resmi-tersangka--kpk-tahan-advokat-stefanus-roy-rening-lt645a65bb86b34/
Fazriah, D., Imas, ;, Nurasri, Y., Mezy, ;, Setiawan, A., Azhari, N., Rahmatullah, P., & Fitriani, N. (2023). Hubungan Kebebasan dan Tanggung Jawab dalam Profesi Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Fransiska Novita Eleanora. (2014). KODE ETIK ADVOKAT SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENEGAKAN HUKUM. 12(0854), 101–108.
HASIL WAWANCARA DENGAN ADVOKAT BAPAK ABIDIN. (2024).
Jonatan, F., Laurencia, C., Jonathan, E., Yericho Damanik, G., & Neltje Saly, J. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 294–301. https://doi.org/10.5281/zenodo.8307166.
Kode Etik Advokat Indonesia. (2002).
Kompas.com. (2018). Telantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/13544571/telantarkan-klien-fredrich-yunadi-diberhentikan-dari-peradi#google_vignette
Korupsi, K. K. P. (2023). TPK Sengaja Menghalangi dan Merintangi Proses Penyidikan Terkait Penanganan Perkara Tersangka LE (Gubernur Provinsi Papua). https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/penanganan-perkara/tpk-sengaja-menghalangi-dan-merintangi-proses-penyidikan-terkait-penanganan-perkara-tersangka-le-gubernur-provinsi-papua
Lova, C. dan S. G. (2019). Desrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/12182051/desrizal-chaniago-eks-pengacara-tomy-winata-yang-pukul-hakim-divonis-6
Muhammad Aryo Dwinanda Mukti, & Kayus Kayowouan Lewoleba. (2023). Pelanggaran Kode Etik Advokat Pada Kasus Konten Asusila Hotman Paris. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 189–197. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1935
Nadwan, H., Sundari, N., Purnama, R. R., & Shaputi, S. N. Y. (2023). Moral, Etika dan Kode Etik Profesi Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.1057/9781137026880_8
Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Journal.Trunojoyo.Ac.Id, 11(1), 1–14. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1985/1833
Oroh, A. W., Pioh, N., & Undap, G. (2017). Profesionalisme Kerja Perangkat Kelurahan Dalam Pelayanan Publik Di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat. Jurnal Eksekutif, 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/18463%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/download/18463/17992
Prastio, A. D., Irkham, M., & Lubis, F. (2023). Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat . El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 736–745. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2931
Ratnayanti, R., Massyat, M., & Andriani, A. (2020). Upaya Mewujudkan Profesionalisme Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. Journal Peqguruang: Conference Series, 2(2), 335. https://doi.org/10.35329/jp.v2i2.1221
Sidharta. (2006). Moralitas Profesi Hukum : Suatu Tawaran Kerangka Berpikir (Cet.1). Bandung : Refika Aditama.
Sunarso. (2020). PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA (BUKU PEGANGAN KULIAH) (Edisi Pert). CV. INDOTAMA SOLO.
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (2003).
Wicaksono, F. X. R. (2014). Penegakan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Pendampingan Klien Perkara Pidana Korupsi. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1(1).