Realitas Pelaksanaan dalam Penerapan Kode Etik Panitera
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah ketidakselarasan antara kode etik profesi panitera dengan kenyataan di lapangan. Kode etik yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas profesi seringkali diabaikan, sehingga terjadi berbagai pelanggaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik tersebut. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan kode etik dalam profesi panitera serta mengidentifikasi aspek-aspek yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan seorang panitera di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, sedangkan data sekunder berasal dari tulisan interpretatif para ahli, referensi jurnal hukum, dan dokumen resmi yang mengatur kode etik panitera. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan antara harapan penerapan kode etik panitera dengan realitas di lapangan. Beberapa panitera tidak lagi menjadikan kode etik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Aspek utama penyebab pelanggaran adalah ketidakpuasan terhadap gaji yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung. Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan, menurunkan motivasi kerja, dan mendorong tindakan yang melanggar kode etik. Selain itu, kurangnya pengawasan, lemahnya integritas pribadi, serta lingkungan kerja yang tidak kondusif turut memicu pelanggaran tersebut. Tekanan pekerjaan yang tinggi, tuntutan dari berbagai pihak, serta lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem pengawasan, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan integritas untuk meminimalisir pelanggaran kode etik panitera.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI). https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22862/
Burhanudin, A. A. (2020). Peran Kode Etik Profesi Penyelenggara Profesi Hukum (Upaya Peningkatan Kecakapan Teknis dan Kematangan Etis). SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Volume 1, Nomor 4. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/view/204/188
Eizeluna Farnesty, Fenny Rahma Sari, Raihan Dzaky, Rani Bela Septia, Siti Balqis Alayya, Syifa Maura Adinda, & Vina Khalisa. (2024). Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, Volume 1, No 6, 108. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.555
Hasan, A. M. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Al Hikam, Volume 1, No. 3. https://media.neliti.com/media/publications/287977-efektivitas-pelaksanaan-fungsi-panitera-57f56f39.pdf
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Mahendra, B. (2024, October 30). Terbukti Terima Suap, Panitera PN Jaktim Langsung Ditahan. Republik Merdeka.ID. https://rmol.id/hukum/read/2024/10/30/642901/terbukti-terima-suap-panitera-pn-jaktim-langsung-ditahan
Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. PT. Rajagfindo Persada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf
Mujadi, M., & Borman, M. S. (2023). Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri dalam Tindak Pidana Korupsi. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, Volume 12, No 1, 45. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.18100
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Panitera.
Sandi, A., Wijayanti, A., Hani, G., Arafah, I., Milati, S. K., Bifadillah, P., Bentuk, [, Kode, P., Serta, E., Pelanggaran, S., Etik, K., & Hakim, P. (2022). Bentuk Pelanggaran Kode Etik serta Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim Tindak Pidana Korupsi. MODERATION: Journal of Islamic Studies Review, Volume 02, No 01. http://journal.adpetikisindo.or.id/index.php/moderation/index
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
Usman, F., Kadir Adys, A., & Ma, A. (2022). Kedisiplinan Kerja Panitera Dalam Proses Administrasi Perkara di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Jurnal Unismuh, Volume 3, No. 3. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kimap/index
Wawancara pada tanggal 07 November 2024 di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi dengan Narasumber Bapak Ade Suherman,S.H.,M.H. selaku Panitera Muda Pidana.
Wulandari, R. A. (2020). Desain Sistem Informasi Rekam Medik Elektronik Bpjs Kesehatan Menggunakan Teknologi Blockchain [Universitas Airlangga]. https://repository.unair.ac.id/101560/