Analisis Kasus Korupsi Pembangunan Base Transceiver Station dalam Perspektif Etika Hukum
Main Article Content
Abstract
Sebanyak 221 juta jiwa atau mencapai 78,19% jumlah penduduk di Indonesia merupakan pengguna internet aktif per tahun 2024 akibat pesatnya arus globalisasi. Sehingga, untuk menunjang jumlah pengguna internet yang masif, Menkominfo membuat suatu kebijakan, yaitu melaksanakan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Namun, terjadi tindakan korupsi dalam proyek tersebut oleh anggota Menkominfo dan penyelenggara proyek itu sendiri, di antaranya adalah Johnny G.. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Kasus tersebut merupakan suatu fenomena kompleks yang melibatkan pelaku proyek dan kemaslahatan masyarakat dalam lingkup teknologi informasi. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini akan menjabarkan identifikasi mengenai faktor-faktor yang memicu terjadinya tindak korupsi dalam proyek BTS dan hasil analisis dalam mengatasi terjadinya tindakan korupsi melalui pendekatan etika hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui kajian literatur untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu terjadinya tindak korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS). Selain itu, teori yang digunakan sebagai landasan dalam penelitian ini adalah Teori Deontologi yang dipelopori oleh Immanuel Kant pada tahun 1724-1804. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah studi pustaka, untuk mendapatkan wawasan tambahan dalam mengemukakan hasil analisis dalam mengatasi terjadinya tindakan korupsi melalui pendekatan etika dalam hukum. Dalam perencanaannya, Menkominfo melakukan kontrak pembangunan BTS sebanyak 7.904 unit dalam 2 fase di tahun 2021-2022 dengan total nilai kontrak tersebut sebesar Rp9,5 Triliun. Proyek tersebut dikerjakan hingga pada 31 Maret 2022, tetapi hanya menyelesaikan pembangunan sebanyak 958 unit dari total target unit BTS. Sehingga, tertaksir kerugian keuangan negara dalam penyediaan BTS dan infrastruktur sebesar Rp 8.030.304.161.045,51 atau sejumlah 8 Triliun. Pelaku tindak pidana korupsi tersebut pun dikenakan sanksi akibat dari perbuatan tidak terpuji yang menyengsarakan rakyat. Maka, dalam hal ini penegakan hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip deontologi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
APJII. (2024). Hasil Survei Penetrasi Internet Indonesia. Jakarta Selatan: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Arliman, L. (2018). Hukum Adat di Indonesia dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat, 177-190.
BBC. (2023, November 9). BBC News Indonesia. Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxr17w4yrdvo#:~:text=Ia%20mengirim%20uang%20sejak%20Maret,bermain%20golf%20sebanyak%20enam%20kali.
CNBC Indonesia. (2023, 11 8). Berita Tech. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231108165720-37-487470/johnny-g-plate-div
onis-15-tahun-penjara-denda-rp-1-miliar#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesi
a%20%2D%20Mantan%20Menkominfo,8%2F11%2F2023).
Faylasuf, S. A. (2022, September 14). LSF Discourse. Retrieved from LSF Discourse: https://lsfdiscourse.org/immanuel-kant-deontologi-dan-imperatif-kategoris/
Ginting, R. V., Arindani, D., Lubis, C. M., & Shella, A. P. (2021). Literasi Digital Sebagai Wujud Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi. Jurnal Pasopati, 118-122.
Handayani, P. A., & Dewi, A. D. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan, 6-12.
Kominfo. (2023, 12 8). Siaran Pers. Retrieved from KOMINFO: https://www.kominfo.go.id/content/detail/53658/siaran-pers-no-577hmkominfo12202
-tentang-akan-diresmikan-presiden-menkominfo-4988-bts-sudah-siap-operasi-penuh
/0/siaran_pers#:~:text=Pembangunan%20manara%20BTS%204G%20BAKTI,tandas%20Menkominfo%20Budi%20Arie%
Kusumawati, H. S., Rahayu, N. T., & Handayani, R. (2019). Analisis Framing Berita Korupsi e-KTP Setya Novanto Pada Media Online. Annual Conference of Communication, Media and Culture (ACCOMAC), 52-59.
Maiwan, M. (2018). Memahami Teori-teori Etika: Cakrawala dan Pandangan. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 193-215.
Miswardi, Nasfi, & Antoni. (2021). Etika, Moralitas dan Penegak Hukum. Menara Ilmu, 150-162.
Napisa, S., & Yustio, H. (2021). Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, serta Regulasi) Kajian Literatur Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS), 564-579.
Pratama, R. A., Aldo, M., Abidin, R. Z., Yanto, N. R., Yudistira, D., & Utomo, S. (2023). Pemahaman Hukum Pendidikan Anti Korupsi Persfektif Nilai-Nilai Pancasila. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 169-180.
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, 269-293.