Implementasi Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-014/A/JA/11/2012 Tentang Perilaku Jaksa
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum.khusus nya dalam profesi jakda yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-14/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Jaksa dituntut untuk memiliki integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.jaksa dalam menjalakan tugas profesinya masih belum bisa mengimplemtasikan dengan baik peraturan kode etik shingga masih banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Akhmaddhian, S., & Prapanca, W. G. (2019). Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 10(01), 60-68.
Barisqi, Gita Cheryl,Skripsi:”Peran Pengawasan Komisi Kejaksaan Terhadap penegakan Kode Etik Jaksa”, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah,2018) hal.19
Bertens, K, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Etik, P. K. PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP JAKSA YANG MELAKUKAN KORUPSI.
Ginting, Y. P., Justin, G., Harijanto, J., Sam, L., Halim, M., Marceliani, R., & Valentina, V. (2023). ETIKA PROFESI JAKSA SEBAGAI GERBANG KEADILAN SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Pengabdian West Science, 2(08), 633-645.
Shidarta, M. P. H. (2009). Bandung: Refika Aditama: Suatu tawaran Kerangka Berpikir. Cet ke-2, 107-108.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Suparman Marzuki,”Menggagas Peradilan Etik di Indoneisa”, Jakarta: Sekretariat Jendral Komisi Yudisial RI,2015,
Supriadi, S. H. (2023). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika