PROFESIONALISME ODITUR MILITER MILITER DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN
Main Article Content
Abstract
Peradilan Militer yang dilakukan oleh Oditur Militer merupakan kewenangan tidak langsung karena pelimpahan perkara tersebut merupakan pelaksanaan Penyerahan Perkara dari Papera, dengan kata lain Oditur Militer tidak dapat melakukan melimpahkan perkara maupun tindakan penututan di sidang pengadilan yang berwenang tanpa adanya Keppera dari Papera karena sesuai Pasal 123 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 pada hakekatnya yang berwenang melakukan Penyerahan Perkara adalah kewenangan dari Papera bukan kewenangan Oditur Militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggung jawaban Oditur Militer dalam melaksanakan penuntutan secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal TNI (Orjen TNI), sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Oditur Militer selaku penegak hukum dalam bidang penuntutan di lingkungan Peradilan Militer mempunyai peran strategis dan menentukan dalam mendakwa seseorang dimuka persidangan. Untuk itulah profesionalisme dari para Oditur Militer merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan tugasnya sehingga pelaksanaan penuntutan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penegakan hukum itu sendiri dapat tercapai secara maksimal sesuai yang diharapkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Selanjutnya