PROFESIONALISME ODITUR MILITER MILITER DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN

Main Article Content

Arief Fahmi Lubis

Abstract

Peradilan Militer yang dilakukan oleh Oditur Militer merupakan kewenangan tidak langsung karena pelimpahan perkara tersebut merupakan pelaksanaan Penyerahan Perkara dari Papera, dengan kata lain Oditur Militer tidak dapat melakukan melimpahkan perkara maupun tindakan penututan di sidang pengadilan yang berwenang  tanpa adanya Keppera dari Papera karena sesuai Pasal 123 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 pada hakekatnya yang berwenang melakukan Penyerahan Perkara adalah kewenangan dari Papera bukan kewenangan Oditur Militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggung jawaban Oditur Militer dalam melaksanakan penuntutan secara teknis yuridis bertanggung jawab kepada Oditur Jenderal TNI (Orjen TNI), sedangkan secara operasional justisial bertanggung jawab kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Oditur Militer selaku penegak hukum dalam bidang penuntutan di lingkungan Peradilan Militer mempunyai peran strategis dan menentukan dalam mendakwa seseorang dimuka persidangan. Untuk itulah profesionalisme dari para Oditur Militer merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan tugasnya sehingga pelaksanaan penuntutan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penegakan hukum itu sendiri dapat tercapai secara maksimal sesuai yang diharapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lubis, A. F. (2022). PROFESIONALISME ODITUR MILITER MILITER DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/36
Section
Articles

References

Selanjutnya