Penggunaan Pendekatan Rule of Reason pada Kasus Monopoli Izin Pelayanan Terminal Bongkar Muat Petikemas Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2003)

Main Article Content

Anom Gilang Pamungkas

Abstract

Penyalahgunaan pangsa pasar merupakan salah satu hal yang sering terjadi di dunia usaha. Prinsip suatu usaha yang mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, mengakibatkan penguasa pangsa pasar selalu berusaha untuk meningkatkan keuntungannya dengan cara menghilangkan kompetisi dari pihak lain melalui perjanjian, dan kesepakatan-kesepakatan dengan mitra-mitranya. Kasus yang diangkat dalam artikel ini adalah kasus penghalangan akses terhadap terminal pelayanan bongkar muat petikemas oleh PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), Kerja Sama Operasi Terminal Petikemas Koja (KSO TPK KOJA) dan PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA II (PELINDO II) terhadap PT. Segoro, dimana dengan kerjasama ketiga pihak tersebut secara bersama-sama menghalangi akses terhadap PT. Segoro untuk melakukan kompetisi di dalam pasar bongkar muat petikemas melalui perjanjian Authorization Agreement. Artikel ini dibuat dengan metode penelitian yuridis-normatif, dimana penulis melakukan analisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hukum, dan juga analisis yurisprudensi untuk menentukan apakah hasil putusan KPPU terhadap kasus ini telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan norma-norma yang berlaku. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pendekatan Rule of Reason yang digunakan oleh KPPU telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pamungkas, A. G. (2023). Penggunaan Pendekatan Rule of Reason pada Kasus Monopoli Izin Pelayanan Terminal Bongkar Muat Petikemas Tanjung Priok (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2003). Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/353
Section
Articles

References

Fidhayanti, Dwi, dan Risma Nur Arifah. 2021. “Penerapan Prinsip Rule Of Reason pada Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi antara Telkom-Telkomsel dan Netflix.” Vol. 1. https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/download/13/14.

Jemarut, Wihelmus. 2020. “PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL DALAM PERKARA PERSAINGAN USAHA.” Widya Yurinika : Jurnal Hukum 3 (2): 377–84. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/.

Kade, Ida Bagus, Benol Permadi, dan A.A Ketut Sukranatha. 2015. “KONSEP RULE OF REASON UNTUK MENGETAHUI PRAKTEK MONOPOLI.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 3 (3). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13162.

Kaplow, Louis. 2015. “HARVARD JOHN M. OLIN CENTER FOR LAW, ECONOMICS, AND BUSINESS MARKET DEFINITION, MARKET POWER This paper can be downloaded without charge from: MARKET DEFINITION, MARKET POWER.” Harvard John M. Olin Discussion Paper Series Paper, no. 826. http://www.law.harvard.edu/programs/olin_center/http://ssrn.com/abstract=2605179.

Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009. 2009. https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasal_1_angka_10_pasar_bersangkutan.pdf.

Makka, Zulvia. 2021. “Bentuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pesaing terhadap Posisi Dominan dalam Penerapan Rule of Reason.” Jurnal Persaingan Usaha 1 (2). https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.30.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 (Praktek Monopoli) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. t.t. Diakses 29 Juni 2023. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2011/10/Nomor-11-2011-Pedoman-Ps-17.pdf.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.