Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan

Main Article Content

Krisna Nur Fadilah Warya Putra

Abstract

Kekerasan terhadap anak dan perempuan sering kali menjadi permasalahan, Bahkan terbilang masih tinggi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 21.241 anak akan menjadi korban KDRT pada tahun 2022. Berbagai jenis kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, seksual, penelantaran, perdagangan, eksploitasi. maka penulis tertarik untuk menganalisis kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui tahap kepustakaan.


Kesimpulann yang bisa di dapatkan dari Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak." Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004 cukup lengkap dari segi ketentuannya, yaitu dari pengertian istilah “kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT), yang kata-katanya termasuk bentuk-bentuk kekerasan dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Warya Putra, K. N. F. (2023). Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/348
Section
Articles

References

Farouk, Peri Umar. Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Women Legal Emprowment Program. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2014).

Makarao, Mohammad Taufik, Wenny Bukamo, and Syaiful Azri. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).

Pratiwi, Febriana Sulistya. “Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Pada 2022.” DataIndonesia.id. N.p., 2023. Web. 15 June 2023.

Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.” Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10.1 (2019): 39–57.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015).