Perlidungan Hukum Bagi Korban Ransomware Wannacry
Main Article Content
Abstract
Di zaman globalisasi sekarang ini Kemajuan Teknologi menjadi faktor utama yang memiliki dampak dari kasus kasus di dunia siber, salah satu contohnya Data. Data merupakan bagian penting di era Teknologi Informasi yang memiliki tingkat sesnsitifitas yang cukup tinggi bagi siapapun. Data untuk saat ini maupun itu data pribadi atau data kelompok memerlukan tingkat pengamanan data yang baik diperlukan dalam menjamin kerahasiaan suatu data termasuk dari serangan beberapa jenis virus malware maupun Ransomware.
Malware maupun Ransomware adalah jenis virus yang bekerja dengan konsep merusak, mencuri hingga mengunci data yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Data-data yang dikunci oleh Ransomware adalah data yang dienksripsi dan diincar sehingga data tersebut tidak dapat diakses kembali, pengguna yang terkena serangan Ransomware diharuskan menghubungi kontak dari pembuat Ransomware tersebut dengan membayar pada sejumlah uang dalam melakukan decrypt dari data yang terkunci tersebut. Serangan Ransomware telah memenuhi untur Tindak Pidana pemerasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Sebagai pelaku yang telah melakukan pemeraran yang diatur juga dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dibarengi dengan adanya pengancaman dengan menutup akses data korban itu sendiri. Dengan adanya upaya dari pemerintah telah melakukan sebuah perlindungan hukum bagi korban Ransomware antara lain melalui pengaturan dalam Pasal 27 Ayat (4) UU ITE. Serta adanya penerapan sanksi kurungan dan denda bagi pelaku serangan kejahatan Ransomware. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap pengguna ruang siber dapat dilakukan oleh perorangan (pribadi) dengan cara membangun pertahanan dalam serangan siber. Dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi korban Ransomware diperlukannya bentuk kerjasama antara pemerintah dalam pembuatan UU dengan korban Ransomware untuk menagani tindak kejahatan siber kedepannya. Oleh karena itu segala bentuk kejahatan siber tidak dapat disentuh oleh aturan hukum konvensional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SKRIPSI
Jubhari, Andi Rian, (2022), TINJAUAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP SERANGAN SIBER MENGGUNAKAN VIRUS RANSOMWARE WANNACRY INDONESIA, Skripsi, Thesis, Universitas Hassanudi Makassar
Kholiviya, Hasna (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI DALAM KASUS TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
JURNAL
(Kurniawan, Irfan Arief, Mahmud Hadi, Dewi, Nourma, 2021). PENYEBARAN VIRUS RANSOMWARE WANNACRY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008, Dalam Jurnal Jurnal Inovasi Penelitian, (Vol 2, Nomor 2). 01-16
Asih, Desyanti Suka, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN SERANGAN RANSOMWARE, Dalam Jurnal Vyavahara Duta, Vol 16 No 2, 1-11.
M, Akbanov, V, Vassikalis, Logothesis M, (2019). WannaCry Ransomware:
Analysis of Infection, Persistence, Recovery. Journal Baztech, Prevention and Propagation Mechanisms, Vol 1, Hal 113-12
Akraman,R, Candiwan, Priyadi, Yudi. (2018). PENGUKURAN KESADARAN KEAMANAN INFORMASI DAN PRIVASI PADA PENGGUNA SMARTPHONE ANDROID DI INDONESIA. Dalam Jurnal Sistem Informasi Bisnis, Vol 2
(Wahidin,W., Syaifuddin., Zamah, Sari. (2022). Analisis Ransomware Wannacry Menggunakan Aplikasi Cuckoo Sandbox. Dalam Jurnal Repositor, Vol 4,. No 1.
Article
(Widi, Shilvina,. (2023, Februari 3),. Pengguna Media Sosial di Indonesia Sebanyak 167 Juta pada 2023. Indonesia.id
(Yusuf, Oik, (2017, Mei 15),. Kronologi Serangan Ransomware WannaCry yang Bikin Heboh, KOMPAS.com
(Kertopati, L, (2017, )Mei 13),. Dua Rumah Sakit di Jakarta kena Serangan Ransomware Wannacry, cnnindonesia.com