PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI DI RUANG DIGITAL

Main Article Content

Fihra Rizqi

Abstract

Abstrak:


Orang tua dan orang dewasa dapat melakukan eksploitasi terhadap anak di ruang digital, seperti melemahkan seksual, pemerasan, perdagangan manusia, dan pornografi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan orang tua tentang undang-undang dan konvensi hak-hak anak menjadi penyebab munculnya pekerja anak. Meskipun telah ada berbagai undang-undang dan kebijakan yang dibuat untuk melindungi anak korban eksploitasi ruang digital, masih banyak anak yang menjadi korban. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan edukasi di kalangan masyarakat tentang bahaya dan risiko yang ada di ruang digital.


Kata kunci: Perlindungan hukum, eksploitasi anak, di ruang digital


 


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizqi, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI DI RUANG DIGITAL. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/302
Section
Articles

References

Gracia, A. (2023). Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski: Contoh ‘Kidfluencers’ yang Rawan Eksploitasi. Magdalene. https://doi.org/https://magdalene.co/story/ria-ricis-dan-fenomena-kidfluencers-rawan-eksploitasi-anak/

Suryowati, E. (2023, Januari 11). Ketua Komnas PA Kritik Ria Ricis: Jangan Eksploitasi Anak Demi Konten. JawaPos.com. https://www.jawapos.com/infotainment/01429918/ketua-komnas-pa-kritik-ria-ricis-jangan-eksploitasi-anak-demi-konten

UNICEF. (2022, Juli 22). Data survei baru: hingga 56 persen insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang-salah#:~:text=Jakarta%2C%2023%20Juli%202022%20%E2%80%93%20Dari%20seluruh%20anak,56%20persen%20di%20antaranya%20tidak%20melaporkan%20kejadian%20tersebut

Agustinova, Danu Eko. (2015). Memahami Metode PeneIitian Kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.

Purandari, Twenty. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Media Iuris, 2(2), 233-58. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.12717

Thenu, L.F., Titahelu, J.A., & Latumaerissa, D. (2021). Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(6), 596-608. DOI: https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i6.643

Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 215-230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060

Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Husnasari, F. A., Sudibiyo, M. W., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197-215. DOI: 10.20473/mi.v2i2.13193

Udayana, I. G. P., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2022). Penyalahgunaan Aplikasi Media Sosial Sebagai Eksploitasi dalam Tindak Pidana Pornografi. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 438-443. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4852.438-443

Rahayu, Annisa., & Sulistyanta. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Malicious Distribution (Ancaman Penyelenggaraan Konten Pornografi di Indonesia). RECIDIVE, 11(1)., 56-68.

Rafsanjani, J. I. (2022). Legal Protection of Kid Influencers from Child Exploitation. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 93-104. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.093-104