PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI DI RUANG DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Abstrak:
Orang tua dan orang dewasa dapat melakukan eksploitasi terhadap anak di ruang digital, seperti melemahkan seksual, pemerasan, perdagangan manusia, dan pornografi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan orang tua tentang undang-undang dan konvensi hak-hak anak menjadi penyebab munculnya pekerja anak. Meskipun telah ada berbagai undang-undang dan kebijakan yang dibuat untuk melindungi anak korban eksploitasi ruang digital, masih banyak anak yang menjadi korban. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan edukasi di kalangan masyarakat tentang bahaya dan risiko yang ada di ruang digital.
Kata kunci: Perlindungan hukum, eksploitasi anak, di ruang digital
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Gracia, A. (2023). Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski: Contoh ‘Kidfluencers’ yang Rawan Eksploitasi. Magdalene. https://doi.org/https://magdalene.co/story/ria-ricis-dan-fenomena-kidfluencers-rawan-eksploitasi-anak/
Suryowati, E. (2023, Januari 11). Ketua Komnas PA Kritik Ria Ricis: Jangan Eksploitasi Anak Demi Konten. JawaPos.com. https://www.jawapos.com/infotainment/01429918/ketua-komnas-pa-kritik-ria-ricis-jangan-eksploitasi-anak-demi-konten
UNICEF. (2022, Juli 22). Data survei baru: hingga 56 persen insiden eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah terhadap anak Indonesia di dunia maya tidak diungkap dan dilaporkan. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/id/siaran-pers/data-survei-baru-hingga-56-persen-insiden-eksploitasi-seksual-dan-perlakuan-yang-salah#:~:text=Jakarta%2C%2023%20Juli%202022%20%E2%80%93%20Dari%20seluruh%20anak,56%20persen%20di%20antaranya%20tidak%20melaporkan%20kejadian%20tersebut
Agustinova, Danu Eko. (2015). Memahami Metode PeneIitian Kualitatif. Yogyakarta: Calpulis.
Purandari, Twenty. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Media Iuris, 2(2), 233-58. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.12717
Thenu, L.F., Titahelu, J.A., & Latumaerissa, D. (2021). Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Oleh Penyidik (Studi Kasus di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease). TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(6), 596-608. DOI: https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i6.643
Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 215-230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Husnasari, F. A., Sudibiyo, M. W., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197-215. DOI: 10.20473/mi.v2i2.13193
Udayana, I. G. P., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2022). Penyalahgunaan Aplikasi Media Sosial Sebagai Eksploitasi dalam Tindak Pidana Pornografi. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 438-443. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4852.438-443
Rahayu, Annisa., & Sulistyanta. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Malicious Distribution (Ancaman Penyelenggaraan Konten Pornografi di Indonesia). RECIDIVE, 11(1)., 56-68.
Rafsanjani, J. I. (2022). Legal Protection of Kid Influencers from Child Exploitation. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 93-104. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.093-104