PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PERUNDUNGAN FISIK OLEH PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR

Main Article Content

Shaffa Metha

Abstract

Perundungan atau bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan yang terjadi pada remaja. Bullying merupakan bentuk perilaku kekerasan dengan adanya kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok secara verbal, fisik, maupun psikologis korban. Dampak yang didapatkan oleh korban bullying adalah memiliki berbagai masalah mental dan keluhan kesehatan fisik. Maka dari itu, dukungan sosial dari keluarga sangat dibutuhkan oleh korban bullying. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai dukungan sosial keluarga terhadap remaja korban bullying agar dapat mengembalikan keberfungsian sosialnya dan mendapatkan kembali kepercayaan dirinya agar ia dapat menjalankan peranannya dalam masyarakat seperti biasa. Teknik pemilihan sumber data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Teknik studi literatur dengan menggunakan analisis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen yang berlokasi di sekolah tingkat SMP dan SMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan sosial memiliki peranan penting sebagai pelindung korban bullying dari penyakit psikis dan penyakit fisik. Namun, dukungan dari keluarga memiliki beberapa faktor penghambat, di antaranya adanya penolakan, penarikan diri dari korban. Selain itu, faktor kesibukan, ketidakpedulian atau ketidaktahuan keluarga turut menjadi faktor penghambat.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Metha, S. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PERUNDUNGAN FISIK OLEH PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/294
Section
Articles

References

Gorontalo, U. N. (n.d.). Dampak Bullying. 1–5.

Iga Farida, S. I., & Rochmani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 44–51. https://doi.org/10.35315/dh.v25i2.8331

Maharani, N. D., & Darmadi, A. A. N. Y. (2018). Pertanggung Jawaban Pidana Atas Tindakan “Perrundungan” Fisik Oleh Pelaku Anak Di Bawah Umur. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum; Vol. 07, No. 05, November 2018, 07(05), 2–3. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/43621

MERINA KENCANA DEWI. (1945). ANALISIS PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA NO.578/PID.SUS/2012/PN.Blt TENTANG PERKARA PERSETUBUHAN DAN PENGGUGURAN KANDUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK”. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Petra, U. K. (n.d.). Bullyang Karyawan. 51–53.

Rifqhi Fauzan. (2020). KERJASAMA INDONESIA DENGAN UNICEF MELALUI PROGRAM ROOTS UNTUK MENANGANI KASUS PERUNDUNGAN ANAK TAHUN 2017-2018,. 1–23.

Tang, I., Supraha, W., & Rahman, I. K. (2020). Upaya mengatasinya perilaku perundungan pada usia remaja. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14(2), 93. https://doi.org/10.32832/jpls.v14i2.3804

Zeni. (n.d.). Perundungan Pada Remaja. 1–26.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak