Implementasi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Main Article Content
Abstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu bagian keperdataan. Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentan Jaminan Fidusia eksekusi dengan cara pelaksanaan title eksekutorial dengan cara pelelangan umum atau penjualan dibawah tangan dengan pihak, namun dalam prakteknya terkadang ketika akan melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada salah satu debitur, jaminan tersebut ternyata telah beralih dan dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak bank. Penulisa dengan metode yuridis normative karena peraturan perundnag-undangan sebagai patokan untuk menganalisa permasalahan dalam penulisan ini. Ekseskusi jaminan fidusia ketika terjadinya cidera janji yang dilakukan oleh penerima jaminan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Hamzah, S. M. (1987). Lembaga fidusia dan Penerapan di Indonesia. Ind-Hill Co.
AbdulGhon. (n.d.). MPLEMENTASI PENYELESAIAN HUKUM ATAS E. Mplementasi Penyelesaian Hukum.
Abdullah, J. (n.d.). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Di KSPS Logam Mulia Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.
Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2693
Ahmad, F. (2019). KEABSAHAN KUASA UNTUK MENANDATANGANI AKTA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN JAMINAN FIDUSIA SUATU KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2015. IUS CONSTITUENDUM, Volume 3 N.
Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek,. Sinar Grafika.
Budi, S. (2013). Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan. Jurnal Cendekia Hukum, Vol 3 No 1.
Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2016). METODE PENELITIAN HUKUM (Issue 32). Mataram University Press.
Faidy, M. (2007). Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekeuasaan. Citra Aditya Bakti,.
Manurung, D. R. N. N. (2015). Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia,. Urnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.
R. Subekti, R. T. (1994). Kamus Hukum,. Pradnya Paramita.
satjipto rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Soegianto, Diah Sulistiyani R S, M. J. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Execution of Fidusial Guarantee in Law Number 42 of 1999 Concerning Fidusian Guarantee. Jurnal Ius Constituendum, 4(Nomor 2), 213.
Sri Ahyani. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Hukum, 24(01), 01.
Winardi, S. dan. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Setara Press(Kelompok Instras Publising).
Peraturan
Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia