Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Produk Pakaian Bekas Impor Di Pasar Gedebage, Kabupaten Kota Bandung

Main Article Content

Yolan Raka Sandika Putra

Abstract

Tujuan dibuatnya jurnal ini sebagai salah satu cara menyelesaikan dilemma yang telah terjadi, tentang ketidak selarasan informasi mengenai nilai nilai keaslian sebuah produk. menyusulnya terbentuk sebuah budaya baru dalam dunia fashion. Jurnal ini juga merupakan salah satu bentuk sebuah pemberitahuan bahwa industry memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Metode untuk penulisan karya ini mengguakan metode Normatif Pendekatan yang digunakan dalam penulisan karya ini adalah pendekatan dengan menggunakan metode pendekatan survey Teknik pengumpulan dan pengolahan data yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan Teknik pengumpulan data secara Kualitatif edukasi tentang nilai-nilai eksklusif tersebut masih tergolong awan bagi sebagian besar orang, apalagi bagi beberapa individu yang baru tertarik kedalam bidang tersebut Inilah hal yang mendasar kenapa masih banyak orang yang akhirnya membeli barang yang ternyata tidak sesuai dengan kualifikasi keaslian tersebut, atau yang lebih naasnya lagi beberapa orang sengaja membeli produk tiruan Saran yang bisa disimpulkan atas masalah ini adalah, dengan penyebaran informasi terkait keterangan produk oleh merek-merek tersebut. Lalu alangkah baiknya kita merubah pola pikir dan terus menggali informasi serta membantu menyebarkannya namun tetap dengan kurasi sumber dari informasi tersebut. Meluaskan ruang lingkup bagi para pecinta vintage fesyen pengguna barang bekas juga menjadi salah satu pilihan.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sandika Putra, Y. R. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengguna Produk Pakaian Bekas Impor Di Pasar Gedebage, Kabupaten Kota Bandung. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/284
Section
Articles

References

Apriansyah, V. (2014). PENGARUH ATRIBUT PRODUK TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN LEVI’S JEANS DI KOTA PALEMBANG. UNIVERSITAS SRIWIJAYA FAKULTAS EKONOMI.

Bunyamin. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN PELAKUUSAHAYANG MEMPERDAGANGKAN PAKAIAN BEKAS IMPOR. AL- ILMU jurnal keagamaan dan ilmu sosal, 5, 1. https://jurnal.kopertais5aceh.or.id/index.php/AIJKIS/article/view/82

Dhaamya Natih, D., & Made Ari Yuliartini Griadhi, N. (2019). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT TRANSAKSI JUAL BELI BARANG BERMEREK PALSU SECARA. http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/16180/140200264.pdf?s

Dr. Abd. Haris Hamid, S. H. , M. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (sobirin, Ed.; 1 ed., Vol. 1). CV. SAH MEDIA.

Leman, F. M., Soelityowati, Jennifer, P., & Fashion, M. (2020). DAMPAK FAST FASHION TERHADAP LINGKUNGAN. www.fastcompany.com,

Putra, I. B., Bukian, S., Dewa, I., & Mayasari, A. D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DITINJAU DARI UU NO. 20 TAHUN 2016 (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 557/K/PDT-SUS/2015). Dalam Jurnal Kertha Desa (Vol. 11, Nomor 4). https://kliklegal.com/lima-

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PASAL 1457, Pub. L. No. 1457.

UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, Pub. L. No. no 20 (2016). www.peraturan.go.id

Sterio Wendur, R., Kalalo, M. E., & Soeikromo, D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU. Lex Administratum, VIII(2).

Suswandono, A. (2015). RUANG LINGKUP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Pub. L. No. nomer 8 (1999).