Kajian Tentang Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Main Article Content

Moch Eryans Hadiwidjaja

Abstract

Kepailitan menjadi bahan perbincangan dalam perbincangan karena apabila seseorang atau suatu badan hukum memperoleh pinjaman  dari pihak lain (orang lain atau badan hukum lain), maka pihak yang memperoleh pinjaman tersebut debitor.  Masalah yang penting adalah bagaimana bila suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam keadaan tidak mampu membayar hutang secara keseluruhan. Artinya, jika aset perusahaan pailit tidak mencukupi untuk membayar semua hutangnya, sementara jalan untuk restrukturisasi utang melalui perdamaian tidak tercipta. Ketentuan dalam UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengatur kepentingan kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur agar kedua belah tidak rugi dan dengan terjadinya pailit usaha. Dalam Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai penunjang legal research dalam kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dalam kepailitan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembahayaran Hutang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hadiwidjaja, M. E. (2023). Kajian Tentang Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02). Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/279
Section
Articles

References

Aria Suyida, Eryanto Nugroho, H. S. N. (2004). Kepailitan di Negeri Pailit (Dimensi (ed.)).

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek,. Sinar Grafika.

Corina, D. D., & Putu, P. N. (n.d.). KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS ATAS PENANGGUHAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT PAILITNYA DEBITO.

Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (Tim Mataram University Press (ed.)). Mataram University Press.

Nating, I. (2004). Peranan dan Tanggung Jawab Curator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Darta Pailit. Rajagrafindo Persada.

RachmatSuharno. (n.d.). KREDITORPEMEGANGHAKJAMINANKEBENDAANDALAMPERKARAKEPAILITANBERDASARKANUNDANG-UNDANGNO.37TAHUN2004TENTANGKEPAILITANDANPENUNDAANKEWAJIBANPEMBAYARANUTANG.

Sastrawidjaja, M. S. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Premada Media.

Sjahdeni, 0Prof. Dr. Sutan Remy. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan,. Prenamedia Group.

Widjaja, G. (2009). Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit (Cetakanper). Penerbit Forum Sahabat.

Peraturan Perundang - Undagan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131)